Cache http kuliahdaring.dikti.go.id s berkas view 1 panduan pjj

SPADA Indonesia adalah kependekan dari Sistem Pembelajaran Daring Indonesia. Apakah gerangan? SPADA Indonesia adalah salah satu program Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan pemerataan akses terhadap pembelajaran yang bermutu di Perguruan Tinggi. Dengan sistem pembelajaran daringnya, SPADA Indonesia memberikan peluang bagi mahasiswa dari satu perguruan tinggi tertentu untuk dapat mengikuti suatu mata kuliah bermutu tertentu dari perguruan tinggi lain dan hasil belajarnya dapat diakui sama oleh perguruan tinggi dimana mahasiswa tersebut terdaftar.

SPADA Indonesia dikembangkan untuk menjawab beberapa tantangan pendidikan tinggi seperti kapasitas perguruan tinggi yang terbatas; keterjangkauan PT yang rendah dikarenakan sebaran yang kurang merata; masih banyaknya perguruan tinggi yang belum memiliki sumber daya pendidikan yang memadai dan berkualitas, perguruan tinggi bermutu lebih banyak masih terkonsentrasi di pulau Jawa; masih rendahnya layanan pendidikan tinggi yang setara dan bermutu; dan masih rendahnya jaminan pemenuhan kebutuhan dan permintaan pendidikan tinggi yang bermutu.

Keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang begitu canggih dewasa ini, menawarkan potensi besar untuk menjawab tantangan tersebut di atas. TIK memberikan peluang dilakukannya pendidikan tinggi berjejaring (networked higher education) dan pembelajaran daring (online learning). Atas dasar inilah SPADA Indonesia hadir sebagai salah satu terobosan (breakthrough) Direktorat Pembelajaran, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam meningkatkan tenaga trampil berpendidikan tinggi.

Implementasi SPADA Indonesia, secara umum mengikuti proses sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi (PT) menawarkan mata kuliah terbaik tertentu untuk diikuti oleh mahasiswa lain dari perguruan tinggi lain. PT yang menawarkan disebut dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara. PT yang mahasiswanya mengikuti perkuliahan daring yang ditawarkan disebut dengan Perguruan Tinggi Pengguna.
  2. Perguruan Tinggi Penyelenggara bermitra dengan beberapa Perguruan Tinggi Pengguna.
  3. Mata kuliah yang ditawarkan PT Penyelenggara, terlebih dahulu diseleksi dan dipastikan kualitasnya oleh tim penjamin mutu (quality assurance team) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Pembelajaran.
  4. Mata kuliah yang telah lolos uji kelayakan dari tim penjamin mutu dapat langsung ditawarkan kepada mahasiswa dari Perguruan Tinggi Pengguna untuk selanjutnya dapat dilaksanakan proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
  5. Proses pembelajaran dari mata kuliah daring yang ditawarkan dapat dilakukan melalui learning management system (LMS) SPADA Indonesia atau melalui LMS Perguruan Tinggi Penyelenggara.
  6. Proses pembelajaran didata, dipantau dan dievaluasi melalui sistem aggregator SPADA Indonesia. Oleh karena itu, untuk mata kuliah daring yang berjalan dalam aplikasi LMS Perguruan Tinggi Pengguna harus menyediakan webservice yang terhubung ke aggregator SPADA Indonesia.
  7. Data SPADA Indonesia terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Sehingga segala sesuatunya baik dari sisi Perguruan Tinggi Penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengguna harus sudah terdaftar di PD Dikti.

Sebagai inisiasi awal, SPADA Indonesia telah bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi Penyelenggara yaitu, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Bina Nusantara, AMIKOM, Universitas Pelita Harapan, Universitas Telkom, dan Sekloah Tinggi Pariwisata Trisakti. Untuk selanjutnya, SAPADA Indonesia terbuka bagi seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Untuk Panduan-panduan yang dibutuhkan pada kuliah daring ini, dapat diunduh di halaman “http://kuliahdaring.dikti.go.id/s/berkas/daftar_panduan

Sumber : http://kuliahdaring.dikti.go.id/s/

Cache http kuliahdaring.dikti.go.id s berkas view 1 panduan pjj

Ide dasar SPADA Indonesia adalah penerapan sistem pendidikan jarak jauh/terbuka, e-learning dan massive open daring course (MOOCs) untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi yang bermutu melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat sebagai wahana alih kredit, program pendidikan (degree program), pengembangan profesi berkelanjutan dan belajar sepanjang hayat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Yth.
1. Rektor Universitas/ Institut
2. Ketua Sekolah Tinggi
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

I. Persiapan

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Perguruan tinggi di wilayah level 2 dan 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas derah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
  6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

II. Pelaksanaan

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
  2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
  3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
    a. dalam keadaan sehat;
    b. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
    c. Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan ;
    d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
    e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
  4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
    a. melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
    b. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
    c. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat;
    d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
    e. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut ;
    f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
    g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
    h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
    i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
    j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
    k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
    l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
    m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
  5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
  7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

III. Pemantauan

  1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
  2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
  3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

13 September 2021
Plt. Direktur Jenderal,

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek