Panduan akreditasi jurnal ilmiah 2022

Guna menambah pemahaman terkait akreditasi jurnal ilmiah Direktorat Ristek, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Lembaga Pengembangan Publikasi Ilmiah (LPPI) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah bertempat di Hotel Santika Malang Senin (31/10/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengelola jurnal dari berbagai perguruan tinggi  di Jawa Timur.

Pada sambutannya sebagai Ketua Pelaksana sekaligus sebagai Kepala LPPI, Dr. Fardini Sabilah, M.Pd menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan wawasan yang jelas terkait akreditasi jurnal ilmiah dan untuk meminimalisir penolakan jurnal yang mengajukan akreditasi atau reakreditasi ke Dikti melalui portal Arjuna.

Bapak Itsar Bolo Rangka salah satu narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bagaimana cara agar jurnal dapat terakreditasi. Yang pertama pengelola jurnal wajib memiliki jurnal yang dikelola secara elektronik. Kedua harus memenuhi ketentuan dasar akreditasi jurnal ilmiah. Ketiga mengisi borang akreditasi dan evaluasi pada Arjuna. Keempat desk evaluation process. Kelima melakukan proses penilaian oleh asesor manajemen dan asesor substansi, pada penilaian ini terdapat berbagai komponen diantaranya penaan jurnal ilmiah, kelambangan penerbitan, penyutingan dan manajemen jurnal, substansi artikel, gaya penulisan, penampilan, keberkalaan, penyebarluasan. Yang terakhir mendapatkan penerbitan SK akreditasi,  sertifikat akreditasi, dan inclusion to Sinta database. Beliau juga berpesan bahwa "Proses pengembangan Jurnal Ilmiah harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh baik jurnal tersebut sudah terakreditasi maupun belum terakreditasi, karena dalam pengerjaan proses tersebut sama-sama mengeluarkan banyak tenaga".

Sementara itu, narasumber utama, Bapak Kuswanto, yaitu dosen di Universitas Brawijaya Malang, membahas materi terkait Standar Substansi Artikel dan Konsistensi Isi Naskah. Terkait bobot penilaian, untuk bobot nilai yang di sampaikan lebih tinggi daripada manajemen, sedangkan untuk penilaian managjmen dilakukan terhadap pengelola dan penyuntingan, untuk penilaian substansi dilakukan terhadap gaya penulisan dan isi substansi, untuk pe ulisan tetap diarahkan supaya mematuhi substansi yang dimunculkan pada guideline dan tamplate penulisan. 

Sementara itu, di bagian pembukaan acara, Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si, Wakil Rektor I UMM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedepannya UMM siap menjadi bagian dari Kemendikbud dan dapat berkerjasama kembali dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarkan oleh kemendikbud. Beliau bertekad UMM akan terus siap memperbaruhi jurnal-jurnal yang ada dan sampai bisa menembus scopus 

Sosialisasi semacam ini tentu dapat memberikan banyak manfaat bagi pengelola jurnal. Untuk kedepannya dari pihak UMM terutama LPPI berharap dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan kemampuan dan wawasan terutama pada aspek manajemen jurnal ilmiah serta standar substansi artikel dan konsistensi isi naskah.

Sehubungan dengan telah terbitnya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021, dengan hormat kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 106/E/KPT/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Plt.Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Teuku Faisal Fathani
NIP 197505261999031002

Berkas Unduhan:
1. Surat Pengumuman
2. Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional Nomor 134/E/KPT/2021


Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA)    ARJUNA dibuat sebagai sarana/sistem yang obyektif untuk mengukur apakah suatu terbitan berkala ilmiah sudah memenuhi persyaratan mutu minimum untuk diberi pengakuan akreditasi nasional dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan indeksasi ke pengindeks bereputasi internasional

Langkah langkah akreditasi jurnal?

Mendaftar Akun. ... .
Pengaturan Profil. ... .
Mendaftarkan Jurnal. ... .
Mengubah Identitas Terbitan Ilmiah. ... .
Melengkapi Data Usulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. ... .
Melihat Kemajuan Usulan Akreditasi. ... .
Mencetak Sertifikat Jurnal Terakreditasi. ... .
Bantuan Penggunaan Sistem ARJUNA..

Berapa tingkatan akreditasi Sinta jurnal?

Setelah mengetahui ini mungkin kamu akan langsung faham mengenai perbedaan daring tingkatan jurnal sinta 1, 2, 3, 4, 5 & 6 dan bisa langsung terlihat dari berapa nilai akreditasinya, dan untuk akreditasi tertinggi yakni sinta 1 dan untuk yang paling rendah adalah Sinta 6.

Jurnal terakreditasi apa saja?

Bagi kamu yang sedang mencari contoh dan daftar jurnal nasional terakreditasi dikti, kami akan memberikannya untukmu..
Jurnal Matematika. ... .
2. Jurnal Teknik. ... .
3. Jurnal Ekonomi. ... .
4. Jurnal Akuntansi. ... .
Jurnal Manajemen..

Jurnal ISSN Apakah terakreditasi?

Di Indonesia, jurnal dapat mengajukan ISSN ke LIPI. Namun, jurnal nasional ber-ISSN belum tentu telah terakreditasi nasional. Jurnal nasional terakreditasi adalah jurnal nasional ber-ISSN yang telah lolos penilaian akreditasi oleh SINTA.