PERATURAN AKADEMIK TUJUAN PENDIDIKAN Program Sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan ilmuwan yang beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mampu mengembangkan dan menjadi profesional. REGISTRASI Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi Administrasif dan Registrasi Akademik. Registrasi Administrasif
Registrasi Akademik
BEBAN STUDI 1. Beban studi Program Sarjana adalah 144 SKS, termasuk tugas akhir. MASA STUDI 1. Masa studi baku Program Sarjana dirancang untuk 8 semester dan dapat ditempuh minimal dalam 7 semester dan maksimal dalam 12 semester. ISIAN DATA MAHASISWA (IDM) PADA SIAK NG Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk secara cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa, serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui. SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH/DIPLOMA SUPPLEMENT Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diterbitkan oleh Universitas Indonesia dalam bahasa Inggris. SKPI yang diterbitkan oleh Universitas diperuntukkan untuk jenjang Sarjana dan Vokasi. SKPI berisi kualifikasi lulusan dan prestasi sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus. Ada tujuh bidang yang dinilai, yaitu:
Ketujuh bidang tersebut di atas dinilai dengan tiga tingkatan, yaitu: fair, good, dan very good (dari terendah ke tertinggi). Penilaian berdasarkan butir-butir kegiatan mahasiswa dan bukti yang diunggah. SISTEM KREDIT SEMESTER Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi peserta didik, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. EVALUASI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
TRANSFER KREDIT
PROSEDUR TRANSFER KREDIT
JENIS MATA KULIAH Prosedur pengajuan permohonan Mata Kuliah Pilihan Lintas (=Luar) Fakultas adalah sebagai berikut: 1. Mahasiswa telah mengetahui mata kuliah lintasfakultas yang dapat dilamar.
PROSEDUR CUTI AKADEMIK 1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Pimpinan Fakultas satu bulan sebelum pelaksanaan registrasi administrasif, dengan menulis surat kepada Dekan dan tembusan kepada Wakil Dekan
serta Manajer Pendidikan. Di dalam surat permohonan diterakan tanda tangan persetujuan Pembimbing Akademik (PA). UNDUR DIRI Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri. BIMBINGAN STUDI Bimbingan
studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.
Pembimbingan mahasiswa dalam segi akademik dilakukan oleh Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik. Bimbingan segi nonakademik hanya diperhatikan apabila menimbulkan masalah dan akan ditangani melalui tim bimbingan dan konseling mahasiswa di Fakultas/Universitas. Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi. Tugas Koordinator Program Studi dalam lingkup pembimbingan studi adalah:
Pembimbing Akademik mempunyai tugas:
Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:
Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
PUTUS STUDI Mahasiswa dinyatakan putus studi 1. apabila pada evaluasi hasil belajar 2 semester pertama tidak memperoleh minimal 24 SKS dengan nilai minimal C; PENYELESAIAN KEGIATAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS INDONESIA Mahasiswa yang dapat diikutsertakan dalam proses penetapan kelulusan harus memenuhi persyaratan :
JALUR SKRIPSI DAN NONSKRIPSI
SYARAT PEMBIMBING SKRIPSI SEMESTER PENDEK Semester pendek diselenggarakan bagi mahasiswa sarjana (S1) pada masa liburan di antara akhir semester genap dan awal semester gasal untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mampu mempercepat kelulusan. Semester pendek membuka kuliah wajib (tidak dilintaskan ke Program Studi lain) sesuai dengan yang ditetapkan Program Studi. Semester pendek diadakan dalam 12—14 kali pertemuan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Jumlah mata kuliah yang boleh diikuti oleh mahasiswa sebanyak- banyaknya adalah 12 (dua belas) SKS. Berbeda dengan Semester Gasal dan Genap, Registrasi akademik pada Semester Pendek mendahului Registrasi Administrasif. Mahasiswa yang mengikuti semester pendek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Perkuliahan pada Semester Pendek dapat diselenggarakan jika jumlah minimum 15 orang mahasiswa per kelas terpenuhi EVALUASI DOSEN OLEH MAHASISWA Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk keperluan akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG. Setelah mengisi EDOM, mahasiswa dapat melihat nilai mata kuliah. KEJUJURAN DAN KELUHAN Mahasiswa yang terbukti berlaku tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan skripsi, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tugas akhir, mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan skripsi adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://www.fib.ui.ac. id pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi. Mahasiswa yang merasa tidak diperlakukan dengan adil dalam bidang akademik dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi, dan/atau Pimpinan Fakultas. |