Panduan akademik program doktor fisip ui 2022

PERATURAN AKADEMIK
PROGRAM SARJANA
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

TUJUAN PENDIDIKAN

Program Sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan ilmuwan yang beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mampu mengembangkan dan menjadi profesional.

REGISTRASI

Terdapat dua jenis registrasi yang harus dijalani oleh mahasiswa, yaitu Registrasi Administrasif dan Registrasi Akademik.

Registrasi Administrasif

  1. Registrasi administrasif adalah kegiatan administratif berupa pembayaran biaya studi guna memperoleh status mahasiswa aktif di Program Studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan.
  2. Registrasi administrasif mahasiswa baru semester gasal dilaksanakan mulai pertengahan Juli sampai dengan awal Agustus tahun yang bersangkutan, sedangkan untuk mahasiswa lama waktunya adalah akhir Juni sampai dengan awal Agustus. Registrasi administrasif semester genap dilaksanakan mulai awal November sampai dengan akhir Januari tahun yang bersangkutan. Jadwal registrasi administrasif dapat berubah sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh UI.
  3. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan melalui pendebetan langsung ke universitas dari tabungan atau menggunakan Kartu Mahasiswa-ATM sepanjang saldo akhir pada masa registrasi administrasifmencukupi. Mahasiswa wajib mencukupi saldo tabungan untuk pembayaran biaya pendidikan ditambah saldo minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Bank BNI. Mahasiswa pemegang Kartu Mahasiswa mulai 2006 dapat melakukan pembayaran biaya pendidikan dengan menggunakan mekanisme host to host.
  4. Apabila tidak melaksanakan registrasi administrasif, mahasiswa tidak akan terdaftar sebagai peserta didik pada semester berjalan dan masa studi tetap diperhitungkan (status mahasiswa adalah “kosong”). Mahasiswa berstatus kosong tidak berhak memperoleh pelayanan akademik apapun (mengikuti kuliah, memperoleh nilai, dan pelayanan akademik lainnya).
  5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasif tidak diperkenankan melaksanakan registrasi akademik.
  6. Keterlambatan melakukan registrasi administrasif berakibat pada pengenaan denda yang ditetapkan oleh Universitas dan yang tertera pada SIAK NG. Denda tidak dapat dikurangi atau dihapuskan.
  7. Berkenaan dengan jumlah denda yang tersebut pada butir (6) di atas, mahasiswa aktif yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan hingga berakhir masa semester berjalan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah yang dibayarkan. Adapun kepada mahasiswa tidak aktif (berstatus kosong) tidak dibebankan pembayaran biaya pendidikan pada semester berjalan, namun apabila dengan berbagai alasan tetap menginginkan statusnya menjadi aktif, tidak berstatus kosong berturut- turut selama dua semester, tidak terkena evaluasi studi, dan disetujui oleh Fakultas, mahasiswa dapat melaksanakan registrasi administrasif dengan pengenaan denda sebesar 50% dari biaya studi yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.

Registrasi Akademik

  1. Registrasi akademik adalah kegiatan administratif guna memperoleh hak mengikuti perkuliahan pada Fakultas/Departemen/Program Studi yang dipilih untuk semester yang akan berjalan dan diawali dengan pembimbingan oleh Pembimbing Akademik (PA); pengisian rencana studi (IRS) pada SIAK NG; dan persetujuan IRS oleh Pembimbing Akademik (PA).
  2. Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasif wajib melaksanakan registrasi akademik di FIB UI.
  3. Registrasi akademik semester gasal dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir Agustus tahun yang bersangkutan. Registrasi akademik semester genap dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhirJanuari tahun yang bersangkutan. Sementara itu, registrasi akademik Semester Pendek dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir Mei pada tahun akademik berjalan. Jadwal registrasi akademik ditetapkan oleh Universitas.
  4. Apabila tidak melaksanakan registrasi akademik, mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi tetap diperhitungkan.
  5. Penetapan IRS pada SIAK NG dilakukan oleh Pembimbing Akademik (PA).
  6. Persetujuan IRS tidak dapat dilakukan oleh Pembimbing Akademik (PA) apabila kapasitas kelas yang hendak diikuti sudah melampaui ambang, prasyarat kuliah belum terpenuhi, jadwal bentrok, dan SKS berlebih. Dalam kasus-kasus tersebut, mahasiswa wajib segera membereskan IRS (mengganti atau membatalkan) pada periode batal/ tambah (add/drop) yang ditetapkan. Khusus dalam kasus kelebihan SKS, apabila kelebihan SKS (1-2 SKS) disetujui oleh PA, PA memohon Wakil Dekan untuk menyetujui IRS melalui fasilitas chatting pada SIAK NG.
  7. Keterlambatan melakukan registrasi akademik berakibat pada sulitnya mengakses kelas karena kelas penuh dan jadwal bentrok. Keterlambatan melakukan registrasi akademik juga berakibat pada IRS tidak dapat disetujui oleh Pembimbing Akademik (PA) dan hanya dapat disetujui oleh Wakil Dekan (mahasiswa dan PA berkoordinasi untuk memohon persetujuan Wakil Dekan—dapat melalui chatting SIAK NG).
  8. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasif dan/atau registrasi akademik 2 (dua) semester berturut-turut dinyatakan putus studi oleh Universitas.

BEBAN STUDI

1. Beban studi Program Sarjana adalah 144 SKS, termasuk tugas akhir.
2. Mahasiswa dapat mengambil sebanyak-banyaknya 160 SKS.
3. Beban studi tugas akhir adalah 4—6 SKS.

MASA STUDI

1. Masa studi baku Program Sarjana dirancang untuk 8 semester dan dapat ditempuh minimal dalam 7 semester dan maksimal dalam 12 semester.
2. Mahasiswa yang memperoleh transfer kredit dapat menyelesaikan studi dalam waktu minimal 4 semester.

ISIAN DATA MAHASISWA (IDM) PADA SIAK NG

Setiap mahasiswa wajib mengisi data mahasiswa secara lengkap pada Isian Data Mahasiswa (IDM) dalam SIAK NG. Data yang diisikan digunakan sebagai (1) data dalam pembuatan ijazah—kesalahan pengisian IDM akan berakibat pada kesalahan data pada ijazah; (2) sarana bantu untuk secara cepat memperoleh informasi tentang alamat tinggal mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa, serta nomor-nomor kontak yang dapat dihubungi apabila mahasiswa mengalami masalah. Karena tujuan penting IDM tersebut, IDM wajib diisi dengan benar. Apabila terjadi perubahan identitas, alamat, nomor-nomor kontak, dan lain- lain, data pada IDM wajib diperbarui.

SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH/DIPLOMA SUPPLEMENT

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diterbitkan oleh Universitas Indonesia dalam bahasa Inggris. SKPI yang diterbitkan oleh Universitas diperuntukkan untuk jenjang Sarjana dan Vokasi. SKPI berisi kualifikasi lulusan dan prestasi sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus. Ada tujuh bidang yang dinilai, yaitu:

  1. Scientific activities
    Rekam kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan bidang akademik/ penalaran(soft skill) sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus. Yang termasuk dalam rekam kegiatan ini, antara lain penelitian; publikasi ilmiah; finalis dalam suatu kompetisi; seminar baik sebagai penyaji, moderator, maupun peserta; dan peserta pelatihan.
  2. Arts and culture
    Rekam kegiatan berkaitan dengan prestasi dalam bidang kesenian sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus.
  3. Sports
    Rekam kegiatan berkaitan dengan prestasi dalam bidang kesenian sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus.
  4. Community service
    Rekam kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan bidang pengabdian pada masyarakat sejak mahasiswa terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus. Kegiatan ini meliputi antara lain Kuliah Kerja Nyata (K2N); Penyuluhan Haki; dan Rumah Belajar BEM.
  5. Awards and scholarship
    Rekam penghargaan dan beasiswa yang diperoleh sejak terdaftar di Perguruan Tinggi sampai dengan lulus.
  6. Organization membership and leadership
    Rekam kegiatan keorganisasian baik sebagai anggota maupun pengurus lembaga/ organisasi ditingkat Fakultas, Unversitas, Propinsi, Nasional, dan Internasional.
  7. Other
    Rekam kegiatan mahasiswa dalam rangka pengembangan softskill di luar kegiatan akademik, seperti Jambore Nasional, magang, kewirausahaan, dan juri dalam suatu kegiatan.

Ketujuh bidang tersebut di atas dinilai dengan tiga tingkatan, yaitu: fair, good, dan very good (dari terendah ke tertinggi). Penilaian berdasarkan butir-butir kegiatan mahasiswa dan bukti yang diunggah.
Mahasiswa mengisi dan mengunggah bukti rekam kegiatan melalui sipresma.ui.ac.id atau SIAK NG. Pembimbing Akademik kemudian menyetujui melalui SIAK NG berdasarkan bukti yang diunggah.

SISTEM KREDIT SEMESTER

Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi peserta didik, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh 1—2 jam kegiatan terstruktur dan 1—2 jam kegiatan mandiri.
Beban studi pada kurikulum sarjana adalah 144 SKS dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal adalah 2,00.

EVALUASI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR

  1. Evaluasi hasil belajar pada setiap mata kuliah dilaksanakan berdasarkan prinsip kesesuaian, akuntabilitas, transparansi, kejujuran, dan keadilan.
  2. Evaluasi dilakukan oleh pengajar secara berkala dan dapat berbentuk ujian, tugas, atau pengamatan.
  3. Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian skripsi.
  4. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan markah dan bobot sebagai berikut:
    Markah Bobot Kisaran Nilai :
    A    4,00 85-100
    A-   3,70 80- < 85
    B+  3,30 75- < 80
    B    3,00 70- < 75
    B-   2,70 65- < 70
    C+  2,30 60- < 65
    C    2,00 55- < 60
    D    1,00 40- < 55
    E    0,00 00- <40
  5. Markah I (Incomplete) diberikan oleh pengajar jika pengajar belum memberikan nilai karena pekerjaan mahasiswa belum lengkap, tetapi masih memberi kesempatan untuk melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah nilai diumumkan. Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, kepada mahasiswa tersebut diberikan nilai E. Formulir perbaikan nilai tersedia di Unit Pelayanan Akademik.
  6. arkah T (Tidak ada nilai) diberikan oleh pengajar jika mahasiswa tidak hadir di kelas, sedangkan mata kuliah terdaftar pada IRS.
  7. Nilai minimal untuk lulus adalah sebagai berikut:
    a. nilai lulus setiap mata kuliah dan skripsi (bagi yang memilih jalur skripsi) adalah C;
    b. nilai D dan C- tidak lulus, namun tetap memperoleh SKS dan bobot.
  8. Apabila dosen atau tim dosen tidak memasukkan nilai akhir sesuai jadwal, semua peserta mata kuliah akan memperoleh nilai B. Hanya nilai yang lebih baik daripada B yang dapat diajukan untuk perbaikan nilai.
  9. Tidak diperkenankan diadakan perbaikan nilai (remedial/HER) setelah nilai diumumkan pada SIAK NG.
  10. Mahasiswa berhak memperoleh informasi yang lengkap mengenai nilai, baik nilai angka maupun konversinya (markah).
  11. Indeks Prestasi (IP) adalah satuan nilai rata-rata untuk mengukur kemampuan mahasiswa dan hasil studi seorang mahasiswa selama ia mengikuti Program Studinya.
  12. Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah nilai rata-rata untuk sejumlah mata kuliah yang diambil seorang mahasiswa dalam 1 semester. IPS adalah jumlah (bobot dikalikan dengan SKS) nilai yang diperoleh untuk setiap mata ajaran dalam semester yang ditempuh dibagi jumlah SKS semua mata ajaran yang diikuti pada semester yang bersangkutan.
  13. Wakil Dekan dalam kasus tertentu atas usul Koordinator Program Studi dapat mempertimbangkan untuk mengizinkan mahasiswa mengambil sks lebih dari jumlah maksimum pada butir (12).
  14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
    IPK adalah jumlah mutu (bobot dikalikan dengan jumlah SKS) semester sebelumnya dijumlahkan dengan jumlah nilai angka (dikalikan dengan jumlah SKS) semester terakhir, kemudian dibagi dengan jumlah SKS dari semua mata ajaran dalam semester yang diperhitungkan.
  15. Jumlah kehadiran minimal mahasiswa di kelas adalah 75% dari total pertemuan/tatap muka yang ditentukan.
  16. Predikat kelulusan setelah menyelesaikan Program Sarjana terdiri atas tiga tingkatan dan dinyatakan pada transkrip akademik. Predikat kelulusan itu adalah:
    a. memuaskan, yakni dengan landasan IPK 2,00—2,74;
    b. sangat memuaskan, yakni dengan landasan IPK 2,75—3,50;
    c. cum laude, yakni dengan landasan IPK 3,51—4,00.
    Predikat kelulusan cum laude diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan studi selama-lamanya 8 semester tanpa mengulang mata kuliah.
  17. Mahasiswa pada akhir masa studinya wajib mengunggah karya ilmiahnya (skripsi dan ringkasan skripsi bagi mahasiswa jalur skripsi dan makalah mahasiswa jalur nonskripsi) ke UI-ana.
  18. Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar Sarjana Humaniora (S.Hum.).

TRANSFER KREDIT

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang telah diperoleh di program studi lain, baik Program Studi di lingkungan Universitas Indonesia maupun perguruan tinggi lain yang terakreditasi;
  2. Mata kuliah yang dapat ditransferkreditkan berasal dari:
    a. program pertukaran mahasiswa;
    b. program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya; atau
    c. program lain yang diakui Universitas.
  3. Mata kuliah yang dapat ditransferkreditkan harus memenuhi syarat:
  4. a. memiliki kandungan materi yang setara dengan mata kuliah yang terdapat pada kurikulum program studi yang sedang diikuti;
    b. mendukung ketentuan kompetensi dapat ditransferkreditkan sebagai mata kuliah pilihan;
    c. diperoleh paling lama dalam 5 tahun sebelum diajukan;
    d. apabila berasal dari luar Universitas, mata kuliah harus berasal dari program studi yang terakreditasi.
    Beban studi yang dapat ditransfer pada Program Sarjana sebanyak-banyaknya 50% dari total beban studi Program Sarjana;
  5. Jumlah SKS bagi masing-masing mahasiswa yang memperoleh transfer kredit dievaluasi dan diusulkan Tim Transfer Kredit dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan;
  6. Mata kuliah yang disetujui dapat ditranfer kredit tidak dapat didaftarkan pada IRS.

PROSEDUR TRANSFER KREDIT

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan yang di dalamnya diterakan nama mata kuliah yang akan ditransfer, jumlah SKS, dan nilai yang diperoleh dari institusi asal, nama mata kuliah yang bermuatan sama pada Program Studi di FIB UI, beserta jumlah SKS-nya. Bukti pemerolehan mata kuliah, seperti transkrip nilai dari institusi asal dan bukti/kopi buku pedoman, serta fotokopi SK akreditasi dari institusi asal dilampirkan.
  2. Pengajuan permohonan harus diketahui dan disetujui oleh Koordinator Program Studi yang bersangkutan dengan cara membubuhkan tanda tangan pada surat pengajuan permohonan.
  3. Dekan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Transfer Kredit.
  4. Unit Pelayanan Akademik memproses transfer kredit pada SIAK NG. Mahasiswa tidak perlu mendaftarkan mata kuliah yang diputuskan dapat ditransfer kreditnya.

JENIS MATA KULIAH
(1) Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU): 18 SKS {12 SKS MPK Terintegrasi (A dan B), 3 SKS MPK Bahasa Inggris, 2 SKS MPK Agama, 1 SKS MPK Seni/Olahraga}.
(2) Mata Kuliah Wajib Rumpun Sosial Humaniora: 3 SKS.
(3) Mata Kuliah Wajib Fakultas (MKWF): 12 SKS.
(4) Mata Kuliah Wajib Program Studi (MKWPS).
(5) Mata Kuliah Pilihan (MKP).

Prosedur pengajuan permohonan Mata Kuliah Pilihan Lintas (=Luar) Fakultas adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa telah mengetahui mata kuliah lintasfakultas yang dapat dilamar.
2. Mahasiswa langsung mendaftarkan mata kuliah lintasfakultas yang diikuti melalui SIAK NG.
CUTI AKADEMIK

  1. Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang- kurangnya satu semester dan sebanyak-banyaknya dua semester, baik berurutan maupun tidak, selama masa studi.
  2. Cuti hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya dua semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
  3. Cuti akademik karena alasan khusus diberikan kepada mahasiswa atas dasar pertimbangan kesehatan.
  4. Cuti akademik tidak dihitung sebagai masa studi.
  5. Persetujuan cuti akademik diberikan oleh Dekan dalam bentuk Surat Keputusan.
  6. Dalam memberikan cuti akademik, Dekan menyampaikan tembusan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  7. Masa cuti akademik yang diberikan disesuaikan dengan masa studi dan waktu evaluasi keberhasilan studi bagi mahasiswa yang memperoleh cuti.
  8. Mahasiswa berstatus cuti akademik tidak dapat mengajukan kelulusan.

PROSEDUR CUTI AKADEMIK

1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Pimpinan Fakultas satu bulan sebelum pelaksanaan registrasi administrasif, dengan menulis surat kepada Dekan dan tembusan kepada Wakil Dekan serta Manajer Pendidikan. Di dalam surat permohonan diterakan tanda tangan persetujuan Pembimbing Akademik (PA).
2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik karena alasan khusus harus melampirkan bukti otentik tertulis keterangan ahli kesehatan (dokter spesialis, psikiater) sebagai dasar pemberian cuti akademik karena alasan khusus.
3. Unit Pelayanan Akademik Fakultas akan mengubah status mahasiswa menjadi cuti dan juga mengubah tagihan biaya pendidikan jika permohonan cuti telah disetujui oleh fakultas.
4. Pada masa registrasi administrasif, mahasiswa yang berstatus cuti wajib melakukan pembayaran sebesar 25% dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan.
5. Mahasiswa berstatus cuti yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan pada masa registrasi dikenakan ketentuan Registrasi Administrasif Pengecualian, yaitu tetap membayar biaya studi sebesar 100%, termasuk membayar denda yang ditetapkan UI.
6. Mahasiswa yang terlambat mengajukan permohonan cuti atau mengajukan permohonan cuti karena alasan khusus pada semester berjalan, namun telah membayar biaya studi, tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya studi.
7. Pengajuan permohonan cuti dilakukan per semester dan tidak dapat diajukan sekaligus untuk dua semester.
8. Setelah menjalani cuti akademik dan telah siap untuk studi kembali, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Surat permohonan aktif kembali diajukan oleh mahasiswa sebelum masa registrasi administrasif berjalan.

UNDUR DIRI

Mahasiswa yang karena suatu alasan harus mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Dekan atas sepengetahuan Pembimbing Akademik dan/atau Koordinator Program Studi. Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Rektor menerbitkan Surat Keputusan tentang pengunduran diri.

BIMBINGAN STUDI

Bimbingan studi adalah bantuan berupa nasihat dan pengarahan yang diberikan pengajar kepada mahasiswa. Bimbingan studi diberikan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya serta mampu mengembangkan daya nalar.
Ruang lingkup bimbingan studi adalah sebagai berikut:

  1. Bimbingan studi mencakup segi akademik dan nonakademik. Segi akademik berkenaan dengan pengarahan dan bimbingan mengenai cara mahasiswa menyusun rencana studi dan menempuh pendidikannya. Segi nonakademik berkenaan dengan pengarahan dan bimbingan mengenai cara mahasiswa mengatasi hal-hal di luar studi yang dipandang dapat menghambat pendidikannya.
  2. Dalam pelaksanaannya, bimbingan studi mengutamakan segi akademik.

Pembimbingan mahasiswa dalam segi akademik dilakukan oleh Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik. Bimbingan segi nonakademik hanya diperhatikan apabila menimbulkan masalah dan akan ditangani melalui tim bimbingan dan konseling mahasiswa di Fakultas/Universitas.

Program Studi dikepalai oleh Koordinator Program Studi. Tugas Koordinator Program Studi dalam lingkup pembimbingan studi adalah:

  1. mengatur dan menjadi penanggung jawab utama dalam organisasi bimbingan studi mahasiswa;
  2. mengatur dan menetapkan Pembimbing Akademik (PA) bagi setiap mahasiswa. Pembimbing Akademik untuk mahasiswa Program Sarjana adalah dosen tetap yang bergelar minimal Magister;
  3. memperhatikan kelancaran bimbingan studi;
  4. melaporkan pelaksanaan bimbingan studi kepada Dekan;
  5. memperhatikan dan melaporkan evaluasi hasil studi mahasiswa kepada Dekan pada semester dua, empat, enam, delapan, sepuluh, dan akhir masa studi, serta evaluasi studi lain sesuai yang ditetapkan dalam buku Pedoman ini.

Pembimbing Akademik mempunyai tugas:

  1. memberikan pengarahan secara tepat kepada mahasiswa dalam memilih dan menetapkan beban studi yang akan diambil mahasiswa setiap semester;
  2. menyetujui Isian Rencana Studi mahasiswa di SIAK NG;
  3. mengetahui kinerja studi mahasiswa pada semester-semester terdahulu sehingga mampu mengarahkan rencana studi mahasiswa;
  4. membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap ilmiah dan kebiasaan belajar yang baik;
  5. 5. membuat catatan tentang hal-hal yang dianggap menghambat ataupun mendorong perkembangan studi mahasiswa yang bersangkutan dan menyampaikannya dalam rapat Program Studi;
  6. 6. memperhatikan evaluasi hasil studi mahasiswa pada semester dua, empat, enam, delapan, sepuluh, dan akhir masa studi;
  7. 7. memperhatikan status mahasiswa, termasuk dalam persetujuan cuti akademik;
  8. 8. membantu Koordinator Program Studi memeriksa kelengkapan semua kuliah yang diambil oleh mahasiswa bimbingan yang dipersyaratkan untuk kelulusan.

Dalam proses pembimbingan, mahasiswa mempunyai kewajiban:

  1.  mengetahui Pembimbing Akademiknya melalui SIAK NG;
  2. mencari pembimbingan dengan menemui langsung atau chatting di SIAK NG dengan Pembimbing Akademiknya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati;
  3. mengisi dan memperbaiki Rencana Studi di SIAK NG secara tepat waktu pada periode registrasi akademik.

Pembimbingan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1.  Bimbingan studi dilakukan dengan cara pembimbingan langsung di FIB UI pada hari dan jam kerja atau chatting melalui SIAK NG, serta direkam dalam buku log dan/atau SIAK-NG.
  2. Pembimbing Akademik ditunjuk oleh Koordinator Program Studi dengan persetujuan rapat Program Studi.
  3. FIB UI mengatur administrasi pembimbingan studi mahasiswa.

PUTUS STUDI

Mahasiswa dinyatakan putus studi

1. apabila pada evaluasi hasil belajar 2 semester pertama tidak memperoleh minimal 24 SKS dengan nilai minimal C;
2. apabila pada evaluasi hasil belajar 4 semester pertama tidak memperoleh minimal 48 SKS dengan nilai minimal C;
3. apabila pada evaluasi hasil belajar 6 semester pertama tidak memperoleh minimal 72 SKS dengan nilai minimal C;
4. apabila pada evaluasi hasil belajar 8 semester pertama tidak memperoleh minimal 96 SKS dengan nilai minimal C;
5. apabila pada evaluasi hasil belajar 10 semester pertama tidak memperoleh minimal 120 SKS dengan nilai minimal C;
6. pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C;
7. apabila mahasiswa mendapat sanksi atas pelanggaran tatatertib kehidupan kampus;
8. mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasif dan/atau registrasi akademik 2 (dua) semester berturut-turut dinyatakan putus studi;
9. apabila dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan jiwa dari tim dokter ahli kesehatan jiwa yang ditunjuk oleh Universitas;
10. apabila pendaftaran mahasiswa berstatus kosong selama dua semester berturut-turut;
11. sesuai dengan SK Dekan No. 1175/PT02.H4.FIB/C/2009 tentang Penghentian Studi Mata Kuliah Wajib Kemahiran Bahasa Asing bagi Mahasiswa Peserta Kuliah yang Tidak Lulus Sebanyak Dua Kali pada Tingkat yang Sama, mahasiswa Program Studi yang tidak lulus dua kali pada tingkat (level) yang sama dalam kuliah wajib kemahiran bahasa asing dinyatakan tidak mempunyai kemampuan mempelajari bahasa tersebut sehingga tidak dapat mengikuti tingkat (level) selanjutnya. Dengan demikian, mahasiswa tidak dapat melanjutkan dan menamatkan studi.

PENYELESAIAN KEGIATAN PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS INDONESIA

Mahasiswa yang dapat diikutsertakan dalam proses penetapan kelulusan harus memenuhi persyaratan :

  1. terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Indonesia baik secara administratif maupun secara akademik;
  2. tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia;
  3. telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan pada pendidikan akademik yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi berupa pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan, termasuk skripsi yang telah diperbaiki dengan IPK lebih tinggi atau sama dengan IPK minimum yang disyaratkan.
  4. Mahasiswa yang belum memenuhi kewajiban administratif (belum melunasi biaya studi) tidak berhak memperoleh ijazah sebelum kewajiban administratif itu terpenuhi.

JALUR SKRIPSI DAN NONSKRIPSI

  1. Sebagian Program Studi di FIB UI mewajibkan penulisan skripsi kepada para mahasiswa; sebagian yang lain membebaskan mahasiswa untuk memilih menulis skripsi atau mengganti penulisan skripsi dengan mata kuliah pilihan sesuai dengan arahan Pembimbing Akademik (PA).
  2. Perpindahan dari jalur skripsi ke jalur nonskripsi diajukan dengan surat permohonan dari mahasiswa dengan tanda tangan persetujuan Pembimbing Skripsi dan Koordinator Program Studi. Pengajuan surat permohonan itu diajukan pada masa registrasi akademik. Pembatalan skripsi selambat-lambatnya dilakukan sebelum tengah semester berjalan.
  3. Pembatalan skripsi tidak dapat dilakukan jika tidak ada mata kuliah selain skripsi pada SIAK NG, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kelulusan mahasiswa tidak dapat diajukan.
  4. Pembimbingan skripsi dilakukan dengan menggunakan alat kontrol Buku Bimbingan Skripsi/Tesis/Disertasi yang diperoleh di Unit Pelayanan Akademik. Jumlah pembimbingan skripsi sekurang-kurangnya adalah 8 kali sebelum skripsi dapat disetujui untuk diujikan.

SYARAT PEMBIMBING SKRIPSI
1. Dosen tetap Universitas Indonesia;
2. Bergelar akademik minimal Magister.

SEMESTER PENDEK

Semester pendek diselenggarakan bagi mahasiswa sarjana (S1) pada masa liburan di antara akhir semester genap dan awal semester gasal untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mampu mempercepat kelulusan. Semester pendek membuka kuliah wajib (tidak dilintaskan ke Program Studi lain) sesuai dengan yang ditetapkan Program Studi. Semester pendek diadakan dalam 12—14 kali pertemuan, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Jumlah mata kuliah yang boleh diikuti oleh mahasiswa sebanyak- banyaknya adalah 12 (dua belas) SKS. Berbeda dengan Semester Gasal dan Genap, Registrasi akademik pada Semester Pendek mendahului Registrasi Administrasif.

Mahasiswa yang mengikuti semester pendek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester genap;
  2. Masih mempunyai masa studi pada semester gasal setelah semester pendek;
  3. Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai peserta semester pendek namun dinyatakan putus studi pada evaluasi semester kedua, keempat, kedelapan, kesepuluh, atau semester terakhir dinyatakan batal mengikuti semester pendek dan biaya pendidikan yang telah dibayarkan untuk semester pendek tersebut dikembalikan (hubungi Manajer Pendidikan);
  4. Mata kuliah yang sedang diambil pada semester genap tidak boleh diambil pada semester pendek.

Perkuliahan pada Semester Pendek dapat diselenggarakan jika jumlah minimum 15 orang mahasiswa per kelas terpenuhi

EVALUASI DOSEN OLEH MAHASISWA

Untuk penjaminan mutu akademik, peningkatan kualitas berkelanjutan, pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, dan untuk keperluan akreditasi, mahasiswa wajib mengevaluasi dosen dalam kegiatan perkuliahan (EDOM), pada akhir setiap semester berjalan melalui SIAK NG. Setelah mengisi EDOM, mahasiswa dapat melihat nilai mata kuliah.

KEJUJURAN DAN KELUHAN

Mahasiswa yang terbukti berlaku tidak jujur dalam ujian, penulisan karya tulis, penulisan skripsi, atau kegiatan akademik lain akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal penulisan makalah dan tugas akhir, mahasiswa wajib menjunjung tinggi etika akademik dan menghindari tindak plagiarisme. Acuan penulisan skripsi adalah “Pedoman Teknis Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa” yang dapat diunduh pada http://www.fib.ui.ac. id pada tajuk “Panduan”. Pengajar mempunyai wewenang melaporkan tindakan mahasiswa yang melanggar etika akademik kepada Pembimbing Akademik dan Pimpinan Program Studi.

Mahasiswa yang merasa tidak diperlakukan dengan adil dalam bidang akademik dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Pembimbing Akademik, Koordinator Program Studi, dan/atau Pimpinan Fakultas.