Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Rp69.000.000. Nilai ini akan semakin besar apabila PKP Wajib Pajak semakin tinggi. Show Ketentuan PPh Pasal 17 TerbaruSelain ketentuan tarif Pasal 17 untuk orang pribadi dan badan atau bentuk usaha tetap, berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PPh Pasal 17. Apa saja?
Selain itu, ada beberapa ketentuan lama mengenai pajak penghasilan pasal 17 yang masih berlaku, di antaranya:
Penghasilan Kena Pajak SetahunKetentuan lain mengenai Pajak Penghasilan yang patut diperhatikan dalam Pasal 17 adalah pajak yang terutang dalam bagian tahun pajak. Seperti yang tertulis dalam Pasal 5. Berikut ini kutipannya “Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak.” Sebagai pelengkap, ada pula ketentuan dalam Pasal 6. Di bawah ini kutipan pasal tersebut “Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.” Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut: Wajib Pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun Rp400.000.000. Maka PPh setahun-nya adalah: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.00015% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000 Jumlah Pajak Penghasilan adalah Rp69.000.000. Apabila pajak terutang dalam Tahun Pajak adalah 3 bulan, maka Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan) adalah: ((3×30):360) x Rp69.000.000 = Rp17.250.000 Pentingnya PPh Pasal 17PPh pasal 17 merupakan jenis pajak yang dipungut langsung pemerintah dari penghasilan masyarakat atau wajib pajak. Pajak yang dikumpulkan lewat PPh pasal 17 boleh dibilang sebagai pajak yang memberikan kontribusi besar bagi pemerintah. Bagi masyarakat atau wajib pajak, sangatlah penting mengetahui tarif pajak yang harus dibayarkan. Pasalnya, pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment. Artinya beban untuk menghitung, membayar dan melapor pajak ada pada wajib pajak. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui rumus dan cara perhitungan pajak penghasilan yang akan disetorkan ke negara. Dengan begitu, wajib pajak pun dapat jika ia kelebihan atau kekurangan bayar saat hendak mengisi SPT Tahunan. Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan. Salah satu fitur yang tersedia adalah e-Filing untuk wajib pajak pribadi maupun badan. Melalui e-Filing OnlinePajak, wajib pajak dapat meminimalisir kesalahan penghitungan maupun input data keuangan. Setelah berhasil lapor, wajib pajak akan langsung menerima BPE resmi sesuai waktu dilakukannya pelaporan tersebut. Tidak hanya itu, e-Filing OnlinePajak juga update mengikuti regulasi perpajakan terbaru. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu khawatir lapor pajak di OnlinePajak. Daftar sekarang untuk lapor pajak lebih praktis, klik di sini.
Jawaban yang tepat adalah C. Diketahui: Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp290.000.000,00 Ditanya: Pajak penghasilan terhutang per tahun? Jawab: Berdasarkan data diatas, maka perhitungan pajak penghasilan dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut: Langkah 1, menggolongkan tarif pajak bertingkat dengan penghasilan kena pajak dengan rumus sebagai berikut: Langkah 2, menghitung PPh terutang sebagai berikut:
Jadi, besarnya PPh terutang Anthony adalah Rp42.500.000,00 Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C. |