Orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa sehingga mengganti puasanya dengan membayar fidyah artinya

dibaca apa,termasuk dalam kalimat apa ,tanda tandanya apa،mu'rob apa mabni ,mudakar atau muannas isim atau fiil جاءزيد​

QUIZ (Hukum Tajwid)Pada gambar di atas, huruf - huruf tersebut berhukum tajwid . . . . a. Izhar Halqib. Iqlab c. Idgham Bi Gunnahd. Ikhfa'​

Tuliskan tashrif fiil madhi dari lafadz qoma​ dgn roma

tuliskan bacaan tanwinnanti sudah aku follow okeyy?​

QUIZZ kuy1. sebutkan nasab nya baginda rasulullah?2. apa keutamaan membaca kalimat lailahaillallah ?​

Itu alif kecil diatas mad asli atau mad badal? Dengan penjelasan ya terimakasih​

Ini mad wajib atau mad jaiz ya? Tolong beri penjelasannya terimakasih​

Apakah yang dimaksud riya dan nifaq?jelaskan dan berikan contohnya!​

apa saja tanda2 waqaf?? ​

Apakah beribadah sama dengan berikhtiar? Dibantu yaa...

Ilustrasi orang tua yang sedang menyiapkan makanan bersama anaknya. Foto: iStock

Orang tua yang sudah renta dan pikun boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Salah satu syarat wajib puasa adalah kemampuan untuk melaksanakannya. Para ulama sepakat bahwa orang tua dengan kondisi tidak mampu berpuasa, dapat tidak berpuasa dan tidak ada qada baginya.

Orang tua yang tidak berpuasa ini cukup membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.

Artinya, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai golongan orang-orang yang diberi keringanan untuk boleh tidak berpuasa dan hukum puasa bagi orang yang sudah tua renta dan pikun.

Golongan Orang-Orang yang Diberi Keringanan untuk Boleh Tidak Berpuasa

Ilustrasi salah satu golongan orang yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sudah lanjut usia. Foto: iStock

Pada bulan Ramadan, setiap umat Muslim wajib melaksanakan ibadah puasa karena pada bulan ini banyak keberkahan dan ampunan yang bisa didapatkan.

Namun, ada lima golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan dengan alasan karena tidak mampu atau tidak kuat melaksanakannya, di antaranya:

  1. Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir

  2. Orang yang sudah tua renta atau lanjut usia (lansia)

  3. Wanita yang sedang hamil atau menyusui

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua Renta dan Pikun

Ilustrasi orang tua. Foto: iStock

Hukum puasa adalah wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari rukun Islam, kecuali beberapa golongan yang memang boleh tidak berpuasa.

Salah satunya golongan yang boleh tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah tua renta dan tidak kuat atau tidak mampu lagi melaksanakan puasa di siang hari karena tidak sanggup menahan lapar dan haus.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang sudah tua renta boleh meninggalkan puasa dan boleh tidak menggantinya di lain hari, tetapi sebagai gantinya harus membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Dikutip dari Senang Belajar Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas V oleh Drs. H. Masrun dkk., fidyah yang dibayar adalah satu mud atau bisa ditukar dengan 1 kilogram beras dan lauk pauk bagi Muslim Indonesia.

Fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, yaitu Rp15 ribu per hari yang ditinggalkan. Jadi, jika dikalikan 30 hari, maka orang yang sudah tua renta tersebut wajib membayar fidyah sebesar Rp450 ribu.