Negara KESATUAN Republik Indonesia merupakan negara KESATUAN yang berdiri

Negara KESATUAN Republik Indonesia merupakan negara KESATUAN yang berdiri

Negara KESATUAN Republik Indonesia merupakan negara KESATUAN yang berdiri
Lihat Foto

Pemkab Purwakarta

Cinta NKRI

KOMPAS.com - Sebagai warga negara Indonesia, kamu wajib tahu apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu sebagai upaya untuk memiliki jiwa nasionalisme dan cinta terhadap tanah air.

Apa itu NKRI?

Latar belakang

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan.

Baca juga: Mahfud Sebut AS Dukung Papua Bagian dari NKRI

Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Bentuk negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota. Itu sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (1).

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Baca juga: Jokowi Perintahkan TNI-Polri Terdepan Jaga Kedaulatan NKRI

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik. Sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu). Itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2).

”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.

Makna NKRI

NKRI yang merupakan wujud proklamasi kemerdekaan memiliki dengan kondisi bangsa Indonesia yang majemuk.

Baca juga: Kedatangan Inggris di Indonesia

Berikut makna NKRI:

  • Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah air dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
  • Keutuhan khasanah budaya yang meliputi adat istiadat, karya cipta dan hasil pemikiran.
  • Bangsa Indonesia dan suku-suku di seluruh wilayah NKRI.
  • Keutuhan Sumber Daya Alam (SDA) dengan meliputi seluruh kekayaan alam berupa barang tambang, flora dan fauna.
  • Keutuhan penduduk atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi orangnya, status, keselamatan hingga kesejahteraannya.

Adanya persatuan dan kesatuan memiliki manfaatkan yang bisa kamu rasakan dalam kehidupan bernegara.

Manfaat tersebut, yakni:

  • Keutuhan dan keamanan tetap terjaga
  • Memperkuat jati diri bangsa
  • Adanya kemajuan bangsa dalam segala bidang
  • Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Tujuan NKRI

Tujuan NKRI secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.

Karena tujuan negara merukan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.

Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari kekuasaan negara yang bersangkutan.

Baca juga: Kapolri: NKRI Harus Dijaga hingga Kiamat

Dengan mengetahu tujuan negara, maka kamu dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi negara tersebut.

Tujuan negara Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang berbunyi.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Negara KESATUAN Republik Indonesia merupakan negara KESATUAN yang berdiri

Negara KESATUAN Republik Indonesia merupakan negara KESATUAN yang berdiri
Lihat Foto

Kompas/Agus Mulyadi

Ilustrasi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut negara kesatuan.

Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (2), Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan

Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebat dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dilansir situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berawal dari bersatunya komunitas ada di wilayah Nusantara.

Komunitas adat tersebut telah melahirkan masyarakat hukum adat. Keberadaan hukum adat telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk dan memperoleh pengakuan pemerintah Hindia Belanda.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.

Sempat menjadi RIS

Pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, Indonesia tergabung dalam negera federasi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga: Hakikat NKRI

RIS dibentuk sebagai wujud kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Bijeenkomst voor  federal Overleg (BFO) pada Konferensi Meja Bundar (KMB).

RIS berdiri tidak berlangsung berlangsung lama. Karena banyak gejolak-gejolak yang terjadi dengan menuntut kembali dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adanya desakan tersebuat kemudian dilakukan pembahasan untu k bisa kembali sesuai cita-cita pada awal proklamasi.

Akhirnya pada 15 Agustus 1950, secara resmi kembali ke NKRI setelah penggabungan pemerintahan RIS dan RI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.