Menjelaskan tata cara mengkafani jenazah adalah

TATA cara mengkafani jenazah sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sebaiknya diketahui semua umat Islam. Tujuannya agar sewaktu-waktu harus mengkafani jenazah, sudah mengetahui urutannya dengan jelas dan benar.

Sebagaimana dikutip dari laman Muslim.or.id, Senin (27/9/2021), Ustadz Yulian Purnama SKom menerangkan hukum mengkafani jenazah sama sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

Artinya: "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR Muslim Nomor 943)

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

Artinya: "Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Kriteria Kain Kafan

1. Kain kafan untuk mengkafani jenazah lebih utama diambilkan dari hartanya

Semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar utangnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ

"Kafanilah dia dengan dua bajunya."

Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya.

Baca juga: Ketika Jenazah Bisa Bicara, Apa yang Disampaikan? 

2. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunah, tidak wajib

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم

"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR Abu Daud Nomor 3878, Tirmidzi Nomor 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami Nomor 1236)

3. Disunahkan menggunakan tiga helai kain putih

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

"Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam dikafankan dengan tiga helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah." (HR Muslim Nomor 941)

4. Kain kafan jenazah wanita

Jumhur ulama berpendapat disunahkan wanita menggunakan lima helai kain kafan. Namun, hadis tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض

"Dalam hal ini telah ada hadis marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: 'Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain'." (Asy Syarhul Mumti’, 5/393)

Disunahkan menambahkan sarung, jilbab, dan gamis untuk jenazah wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين

"Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363)

5. Kain kafan untuk anak kecil

Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان

"Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan." (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438)

Baca juga: Buat Ayah Bunda, Ini 10 Nama Anak Laki-Laki Islami Miliki Arti Pemimpin yang Baik 

6. Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu

Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi jenazah dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.

Disunahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا

"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR Ahmad Nomor 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz Nomor 84)

Tata Cara Mengkafani Jenazah

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan tata cara mengkafani jenazah:

وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه

"Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya."

Baca juga: WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya? 

Maka jika disimpulkan kembali tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:

1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.

2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.

5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.

6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.

7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.

Baca juga: Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam 

8. Letakkan mayit di tengah kain.

9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

12. Ikat dengan tali yang ada.

Wallahu a'lam bishawab.

TATA cara mengkafani jenazah hendaknya diketahui setiap Muslim. Urutannya pun harus jelas dan benar, sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.

Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menjelaskan hukum mengkafani jenazah sama sebagaimana memandikannya yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Baca juga: 10 Ayat Terakhir Surat Ali Imran yang Selalu Dibaca Rasulullah 

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR Muslim Nomor 943)

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

"Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Baca juga: Kisah Bule Inggris Jadi Mualaf Gara-Gara Pergi ke Toko Ponsel, Temukan Kebenaran Islam 

Tata Cara Mengkafani Jenazah

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan tata cara mengkafani jenazah:

وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه

"Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Maka jika disimpulkan kembali tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:

1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.

2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.

5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.

6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.

7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.

8. Letakkan mayit di tengah kain.

9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

12. Ikat dengan tali yang ada.

Allahu a'lam bisshawab.

  • #Kain Kafan
  • #Jenazah
  • #Tata Cara Mengkafani Jenazah