Mengapa sistem demokrasi Terpimpin tidak sesuai dengan ideologi Pancasila

Sejak kemerdekaan Indonesia sampai sekarang, Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan sistem demokrasi. Pada kepemimpinan Ir. Soekarno, sistem pemerintahan terbagi sendiri mengalami perubahan sebanyak 1 kali, sehingga ada 2 jenis sistem demokrasi. Sistem demokrasi pertama adalah sistem demokrasi liberal atau parlementer. Sayangnya, sistem ini memiliki beberapa kekurangan, seperti terbentuknya fragmentasi partai-partai politik yang mengakibatkan perpecahan koalisi dan destabilisasi politik nasional. Sistem kedua adalah sistem demokrasi terpimpin. Berikut penjelasan tentang sistem demokrasi terpimpin yang dilansir dari Tirto.id.

A. Sejarah Sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Awal mula dari berlakunya masa demokrasi terpimpin di Indonesia terkait diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi Indonesia adalah demokrasi liberal (1950-1959). Sayangnya, sistem ini tidak stabil, kabinet sering berganti yang akhirnya berdampak pada tidak dijalankannya program kerja kabinet sebagaimana mestinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang sistem demokrasi liberal di Indonesia dapat disimak di artikel berikut.

DBaca Juga: Definisi, Ciri-Ciri dan Sejarah Perkembangan Demokrasi Liberal di Indonesia

Sistem demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan dimana politik dan pemerintahan ini bersifat terpusat. Hal ini membuat kekuasaan Presiden Soekarno menjadi amat kuat. Isi dari Dekrit Presiden 1959 dapat disimak di bawah ini.

Dekrit Presiden 1959

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Berkut isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

  • Pembubaran konstituante
  • Berlakunya kembali UUD 1945
  • Tidak berlakunya UUDS 1950
  • Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

Dekrit ini menjadi penanda bahwa demokrasi liberal telah berakhir dan digantikan dengan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berlaku dari 1959 hingga 1965 yang merupakan berakhirnya masa jabatan Soekarno. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi dengan pengakuan kepemimpinan.

Baca Juga: Pengertian, Prinsip dan Ciri Demokrasi Pancasila


Page 2

B. Konsep Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin merupakan gagasan pembaruan pada kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan tersebut dikenal juga sebagai Konsepri Presiden 1957. Dalam konsep demokrasi terpimpin terdapat dua pokok pemikiran, antara lain:

  • Berlakunya pembaruan struktur politik di sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Pembentukan kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

C. Tujuan Demokrasi Terpimpin 

Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem demokrasi terpimpin bertujuan untuk menata kembali kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Sayangnya, dalam pelaksanaan demokrasi ini terjadi beberapa pelanggaran dari UUD 1945. Bahkan, sistem ini mulai ditinggalkan setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan Presiden Soekarno.

D. Penyelewengan Demokrasi Terpimpin

Ide Demokrasi Terpimpin digagas oleh Presiden Sukarno sejak awal tahun 1957 dan kemudian dijelaskan dalam Sidang Konstituante tanggal 22 April 1957. Tujuan dari sistem demokrasi terpimpin adalah sebagai suatu sistem pemerintahan yang dilakukan berdasarkan UUD 1945. Sayangnya, tujuan tersebut tidak tercapai. Bahkan, sistem ini justru mengarah pada pemusatan kekuasaan dalam satu tangan, tidak mengindahkan quorum dan oposisi, serta tidak menghendaki pemungutan suara.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku secara Universal

Sejak demokrasi terpimpin berlaku, Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan diganti dengan DPR Gotong Royong yang anggota-anggotanya dipilih dan diangkat sendiri oleh presiden. Selain itu, Presiden juga memilih sendiri dalam pembentukan dan penyusunan lembaga-lembaga negara tertinggi lainnya, seperti MPRS dan DPAS. Hal tersebut dikutip dari tulisan bertajuk "Rantjangan Pendjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945" yang terhimpun dalam Buletin MPRS (1967). Dari hal tersebut dalam dilihat terjadinya penyelewengan oleh Presiden dari ketentuan UUD 1945.

Praktik dari pemerintah demokrasi terpimpin cenderung menjadi sentralistik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Presiden menjadi pusat dari semua keputusan dan membuat posisi presiden sangat kuat dan berkuasa.

E. Kelemahan Demokrasi Terpimpin di Indonesia


Page 3

Demokrasi terpimpin dinilai tidak cocok untuk pemerintahan Indonesia karena memiliki beberapa kelemahan. Berikut kelemahan-kelemahan dari demokrasi terpimpin.

  1. Sistem Kepartaian Berkurang

Partai politik yang menjadi dominan pada demokrasi liberal dan untuk mempersiapkan diri dalam mengisi jabatan politik di pemerintahan hanya dijadikan sebagai elemen penopang dari tarik ulur kekuatan. Lembaga yang saling berselisih adalah kepresidenan, TNI-AD, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

  1. Lembaga Legislatif Melemah

Lembaga legislatif sejak dibentuknya DPR Gotong-Royong (DPR-GR) melemah. Hal ini disebabkan, lembaga tersebut hanya dijadikan instrumen politik lembaga kepresidenan.

  1. Hak Dasar Manusia Sangat Lemah

Karena terjadi sentralisasi kepemimpinan di tangan presiden saat itu, presiden dengan mudah untuk menyingkirkan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijakan atau pihak yang menentang. Bahkan, lawan politik menjadi tahanan.

  1. Puncak Anti-Kebebasan Pers

Pemerintah mempersulit kebebasan pers dengan melarang terbitnya beberapa surat kabar, seperti Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI (Partai Sosialis Indonesia).

  1. Otonomi Daerah Sangat Terbatas

Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah membatasi adanya otonomi daerah.

Berikut penjelasan tentang demokrasi terpimpin pada masa pemerintahan Presiden Soekarno (1959-1965). Secara singkat, materi ini dapat diringkas menjadi beberapa hal, yaitu:

  1. Demokrasi terpimpin menggantikan demokrasi liberal yang ditandai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  2. Demokrasi terpimpin (1959-1965) tidak sesuai dengan UUD 1945 dengan membubarkan hasil pemilihan DPR tahun 1950 dan membentuk DPR-GR.

tirto.id - Sejarah masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) di Indonesia terkait erat dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem politik dan pemerintahan ini bersifat terpusat yang membuat kekuasaan Presiden Sukarno menjadi amat kuat.

Sebelumnya, Indonesia menerapkan Demokrasi Liberal (1950-1959). Namun, sistem ini tidak stabil, kabinet sering berganti yang akhirnya berdampak pada tidak dijalankannya program kerja kabinet sebagaimana mestinya.

Di masa Demokrasi Liberal, partai-partai politik saling bersaing dan menjatuhkan. Sementara itu, Dewan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 1955 belum juga menyelesaikan tugasnya yakni menyusun UUD yang baru.

Dekrit Presiden 1959

Tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit. Dikutip dari Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (2001) karya Mahfud M.D, berikut ini isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

Mengapa sistem demokrasi Terpimpin tidak sesuai dengan ideologi Pancasila

  1. Pembubaran konstituante.
  2. Berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Tidak berlakunya UUDS 1950.
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya Demokrasi Liberal dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin yang berlaku dari 1959 hingga 1965 memiliki artian bahwa demokrasi dengan pengakuan kepemimpinan.

Baca juga:

  • Sejarah Dekrit 5 Juli 1959: Politik Tentara & Kediktatoran Sukarno
  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Sejarah Sistem Presidensial: Arti, Ciri-ciri, Kelebihan, Kekurangan

Konsep & Tujuan Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepri Presiden 1957. Terdapat dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, di antaranya:

  • Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

Tujuan sistem Demokrasi Terpimpin adalah untuk menata kembali kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Namun, pada pelaksanaannya justru kerap melanggar UUD 1945.

Sistem Demokrasi Terpimpin mulai ditinggalkan setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan Presiden Sukarno.

Baca juga:

  • Sejarah Perkembangan Batalyon Kavaleri Militer di Indonesia
  • Akhir Sejarah D.N. Aidit Ketua PKI Usai Peristiwa G30S 1965
  • Apa Saja Unsur dan Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik?

Penyelewengan Demokrasi Terpimpin

Ide Demokrasi Terpimpin digagas oleh Presiden Sukarno sejak awal tahun 1957 dan kemudian dijelaskan dalam Sidang Konstituante tanggal 22 April 1957.

Seharusnya, Demokrasi Terpimpin sebagai suatu sistem pemerintahan dilakukan berdasarkan UUD 1945. Namun, pada praktiknya tidak demikian.

Demokrasi Terpimpin justru mengarah pada pemusatan kekuasaan dalam satu tangan, tidak mengindahkan quorum dan oposisi, serta tidak menghendaki pemungutan suara.

Baca juga:

  • Apa Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
  • Bunyi Isi Pasal 7 UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres

DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan diganti dengan DPR Gotong Royong yang anggota-anggotanya dipilih dan diangkat sendiri oleh presiden. Begitu pula dengan pembentukan dan penyusunan lembaga-lembaga negara tertinggi lainnya seperti MPRS dan DPAS.

Dengan demikian, dikutip dari tulisan bertajuk "Rantjangan Pendjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945" yang terhimpun dalam Buletin MPRS (1967), pelaksanaan Demokrasi Terpimpin telah menyeleweng dari ketentuan UUD 1945.

Pada pelaksanaannya, justru terjadi beberapa pelanggaran terhadap UUD 1945 dan pemerintah cenderung menjadi sentralistik. Hal ini dikarenakan terpusat hanya kepada presiden yang membuat posisi presiden sangat kuat dan berkuasa.

Baca juga:

  • Pengertian dan Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
  • Tokoh-tokoh Perumus UUD 1945, Sejarah BPUPKI, dan Perannya

Kelemahan Demokrasi Terpimpin

Dikutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Demokrasi Terpimpin memiliki karakteristik utama, di antaranya:

Mengaburnya Sistem Kepartaian

Partai politik bukan untuk mempersiapkan diri untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan, namun lebih sebagai elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, TNI-AD, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Melemahnya Lembaga Legislatif

Dibentuknya DPR Gotong-Royong (DPR-GR) membuat sistem politik melemah. Hal ini dikarenakan DPR-GR hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini juga ditentukan oleh presiden.

Baca juga:

  • Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat
  • Pengamalan Pancasila Sila ke-2 di Sekolah & Lingkungan Kelas
  • Apa Makna Simbol yang Terdapat pada Garuda Pancasila?

Hak Dasar Manusia Sangat Lemah

Presiden mudah untuk menyingkirkan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijakan atau siapa pun yang mempunyai keberanian untuk menentangnya. Beberapa lawan politik menjadi tahanan.

Puncak Anti-Kebebasan Pers

Menjadi masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Pemerintah melarang terbitnya beberapa surat kabar, seperti Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI (Partai Sosialis Indonesia).

Otonomi Daerah Sangat Terbatas

Hal ini dikarenakan sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:

  • Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu
  • Fakta Sejarah Misteri Hotel Niagara Malang: Viral & Disebut Angker
  • Sejarah Kerajaan Kutai Martapura: Sebab Runtuhnya & Daftar Raja

Baca juga artikel terkait DEMOKRASI TERPIMPIN atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/isw)


Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Endah Murniaseh

Subscribe for updates Unsubscribe from updates