Mengapa pajak progresif diterapkan seefektifmungkin apa tujuan itu dibuat

Memiliki kendaraan lebih dari satu? Tandanya Anda wajib membayar pajak progresif.

Pajak progresif wajib dikenakan untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Besaran biaya pajak yang dibebankan akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan. Artinya, pajak kendaraan pertama, kedua dan seterusnya dikenai tarif pajak yang berbeda.

Dalam artikel kali ini, OCBC NISP akan membantu Anda untuk lebih memahami tentang pajak progresif motor dan mobil sekaligus cara menghitungnya. Simak sampai tuntas, ya!


Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah pemberlakukan pajak pada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu. Dengan ketentuan, apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam alamat yang sama.

Besaran biaya pajak yang dibebankan juga berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Biaya tersebut akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sejenis.

Mudahnya, contoh tarif pajak progresif adalah, jika Anda memiliki dua mobil di rumah, maka Anda akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan pertama dan kedua, dengan besaran pajak yang berbeda. Mobil kedua akan memiliki persentase tarif yang lebih tinggi daripada mobil pertama.

Beberapa daerah di Indonesia telah mengesahkan pemberlakukan pajak ini. Diantaranya yaitu DKI Jakarta sejak tahun 2010, kemudian disusul oleh Jawa Timur pada tahun 2011. Selain itu, ada juga Jawa Tengah dan Kepulauan Riau yang mulai menerapkannya di tahun 2018.


Dasar Hukum dan Aturan

Dasar pembebanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak daerah dan retribusi Daerah. Dalam UU tersebut diterangkan bahwa dasar kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak memiliki tiga jenis, diantaranya.

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.

  2. Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.

  3. Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.

Mudahnya begini, misal Anda memiliki tiga kendaraan yaitu, satu truk, satu mobil dan satu motor yang mengatasnamakan nama pribadi. Ketiga kendaraan itu ditetapkan sebagai kepemilikan pertama karena jenisnya berbeda.


Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Tarif pajak progresif diterapkan dalam berbagai daerah dan telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, dengan persentase sebagai berikut.

  • Pengenaan biaya untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor adalah 1%-2%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2%-10%.

Besarnya persentase di atas bersifat fleksibel, artinya masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku, namun dengan syarat tidak melebihi rentang jumlah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Misalnya saja, daerah DKI Jakarta menetapkan besaran tarif pajak progresif dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepemilikan pertama dikenakan tarif pajak 2%

  2. Kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%

  3. Kepemilikan ketiga dikenakan tarif pajak 3%

  4. Kepemilikan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%

  5. Kepemilikan kelima dikenakan tarif pajak 4%

  6. Kepemilikan keenam dikenakan tarif pajak 4,5%

  7. Kepemilikan ketujuh dikenakan tarif pajak 5%

  8. Kepemilikan kedelapan dikenakan tarif pajak 5,5%

  9. Kepemilikan kesembilan dikenakan tarif pajak 6%

  10. Kepemilikan kesepuluh dikenakan tarif pajak 6,5%

Tarif tersebut meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga kepemilikan ke-17 dengan pajak tertinggi senilai 10%.


Perhitungan Pajak Progresif

Setelah mengetahui besaran tarifnya, Anda bisa mempelajari cara menghitung pajak progresif secara mandiri. Perhitungan ini didasarkan pada hal-hal berikut.

  • Harga pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai ketetapan Dinas Pendapatan Daerah

  • Efek negatif penggunaan kendaraan bermotor dalam pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Sebelum menghitung besaran pajak, Anda wajib mengetahui nilai NJKB lebih dulu. NJKB bisa diperoleh melalui rumus berikut:

NJKB = [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2] x 100

Setelah memperoleh NJKB, Anda bisa mendapatkan nilai pajak dengan rumus berikut:

Pajak Progresifnya = PKB + SWDKLLJ

Contoh: Ema tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 3 mobil yang dibeli bersamaan dalam waktu satu tahun. Dalam STNK mobil tersebut tertulis PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka nilai NJKB Ema adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100 NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100 NJKB = Rp100.000.000

Kemudian, cara menghitung pajak progresif mobil pertama hingga ketiga adalah sebagai berikut.

Mobil Pertama PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000 SWDKLLJ = Rp200.000

Pajak = Rp2.000.000 + Rp200.000 = Rp2.200.000

Mobil Kedua PKB = Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000 SWDKLLJ = Rp200.000

Pajak = Rp 2.500.000 + Rp200.000 = Rp2.700.000

Mobil Ketiga PKB = Rp100.000.000 x 3% = Rp3.000.000 SWDKLLJ = Rp200.000

Pajak = Rp3.000.000 + Rp200.000 = Rp3.200.000

Dari perhitungan tersebut, maka disimpulkan bahwa Ema harus membayar total tarif pajak progresif mobil sebesar Rp8.400.000 setiap tahunnya.


Cara Cek Pajak Progresif

Dalam era digital ini, kemudahan untuk melihat status pajak sudah bisa Anda lakukan secara online. Tidak perlu pergi ke SAMSAT, Anda cukup cek pajak progresif melalui website resmi Pemerintah daerah. Tidak hanya sebatas cek saja, namun Anda juga sudah bisa membayar pajak mobil maupun motor melalui website.

Sejumlah wilayah di Indonesia yang telah menerapkan cara ini diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau dan Sulawesi tengah.

Itulah penjelasan dari OCBC NISP mengenai pengertian, tarif dan aturan serta cara menghitung pajak progresif. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menaati aturan dengan membayar pajak tepat waktu ya, sobat OCBC!


Baca Juga:

Jasa Konsultan Pajak Banjarnegara – Setiap wajib pajak tentu sudah tidak asing lagi dengan penghitungan pajak. Kaitannya dengan penghitungan pajak, anda akan mengenal istilah tarif pajak. Perlu untuk diketahui bahwa tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak. Pengenaan tersebut yang kemudian menjadi tanggung jawab setiap wajib pajak. Biasanya, besaran dan persentase tarif pajak sudah ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang perpajakan. Sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab, tentunya anda harus mengetahui jenis tarif pajak untuk memudahkan penghitungan pajak.

Perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis tarif pajak yang mugkin dibebankan kepada wajib pajak. Setiap jenis pajak yang dijumpai juga bisa memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda antara satu dan lainnya. Salah satu jenis tarif pajak yang perlu diketahui yaitu, tarif pajak progresif. Tarif pajak ini memiliki pengertian tarif pajak yang mana persentasenya akan semakin besar seiring dengan semakin besarnya penghasilan yang diterima. Dalam hal ini, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak menjadi dasar dalam penghitungan pajak.

Sebelum anda menghitung besarnya pajak yang akan ditagihkan, penting untuk mengenal komponen penting dalam penghitungan pajak. Komponen tersebut berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan tidak kena pajak dimaksud adalah penghasilan yang besarnya termasuk kategori tidak dikenai pajak. Batas kategori pengusaha kena pajak yang berlaku saat ini adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak yang tidak menikah dan belum memiliki tanggungan. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah, maka nominalnya ditambah dengan Rp4.500.000, begitu pula untuk yang memiliki tanggungan. Hal ini berlaku hingga maksimal 3 tanggungan. Sisa dari penghasilan yang dikurangi tersebut merupakan penghasilan kena pajak yang akan dihitung sebagai dasar tarif pajak.

Anda tentunya sering mendengar tentang tarif pajak progresif, yang merupakan tarif pungutan pajak dengan kenaikan persentase yang seiring dengan kenaikan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini sudah diterapkan untuk jenis pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yakni:

  • Kategori penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta, maka tarif pajaknya 5%
  • Kategori penghasilan kena pajak lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%
  • Kategori penghasilan kena pajak lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%
  • Kategori penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

Baca Juga: Bagaimana Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Itu?

Hal yang seringkali menjadi pertanyaan tentang pajak progresif adalah, apa sebenarnya pajak progresif yang seringkali didengar pada pajak kendaraan. Biasanya, ketika anda membeli kendaraan maka bisa terkena Pajak Progresif. Jadi, bisa dikatakan bahwa Pajak Progresif ini adalah tarif pemungutan pajak sesuai dengan jumlah atau persentase pertambahan dari objek pajak yang mengalami kenaikan. Oleh karena itu jika anda sudah memiliki satu kendaraan bermotor, membeli lagi  dengan identitas yang sama, maka akan dikenakan Pajak Progresif. Jenis pajak progresif yang perlu untuk diketahui yaitu:

  1. Pajak Penghasilan Progresif 

Pajak progresif penghasilan ini ditetapkan pada perorangan. Pertama adalah lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sampai Rp 50 juta akan dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian tarif PKP (Penghasilan Kena Pajak) 50 juta > 250 juta akan dikenakan tariff pajak 15%. Sementara untuk lapisan atas dengan penghasilan Rp 250 juta > Rp 500 juta akan dikenakan tariff 25%. Terakhir, bagi PKP > RP 500 juta akan dikenakan tariff pajak mencapai 30%.

  1. Pajak Progresif Kendaraan 

Pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tetapi juga untuk menurunkan jumlah kendaraan bermotor milik pribadi sehingga menurunkan angka kemacetan.

  1. Kendaraan Roda Kurang Dari Empat 

Kendaraan roda dua atau kurang dari empat memiliki tarif yang berbeda. Kendaraan roda dua juga akan dikenakan pajak progresif minimal 1% dan maksimal 2%. Sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak minimal 2% dengan maksimal 10%.

Kendaraan roda empat seperti mobil memiliki tingkat pajak progresif minimal 1,5% dan maksimal 4%. Ketentuannya, pajak 1.5% dikenakan pada kepemilikan mobil pertama. Kemudian mobil kedua akan dikenakan pajak sebesar 2%.

Apabila anda yang sedang berada di Banjarnegara memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.