Mengapa kekerasan pada anak, marak/ viral terjadi akhir-akhir ini? sebutkan 5 diantaranya!

Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 2 April 2016, sekitar pukul 21.31 WIB, kita digemparkan oleh kasus pemerkosaan terhadap seorang anak yang berinisial Y yang "diduga" dilakukan oleh 14 (empat belas) pemuda tanggung dan 7 (tujuh) di antaranya masih remaja (sudah diputus oleh pengadilan). Perbuatan tersebut dilakukan disebuah kebun karet di kawasan Lembak Kabupaten Rejang Leebong Bengkulu, dimana Y diperlakukan secara kejam dengan cara disekap dan diikat, bukan cuman itu korban juga dianiaya oleh para pelaku dan selanjutnya korban diperkosa secara bergiliran oleh ke-14 (empat belas) pemuda tersebut. Bahkan yang lebih membuat kita miris berdasarkan hasil visum bahwa anak yang bernama Y sudah dalam keadaan meninggal masih disetubuhi oleh pemuda-pemuda tersebut.

Sontak kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua minta pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya bahkan ada yang minta para pelakunya dihukum kebiri dan dihukum mati. Begitu kejamnya kelakuan para pemuda tersebut membuat Presiden Jokowi angkat bicara meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya, diikuti pernyataan beberapa menteri yang ikut mengutuk perbuatan biadab tersebut, termasuk para wakil rakyat di Senayan sana yang tidak mau ketinggalan menghujat dan minta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan pendapat pakar kesejahteraan anak Prof. Dr. Irwanto, yang menganggap pemerintah salah fokus dalam merespon kasus-kasus pemerkosaan dan pencabulan yang muncul. Pemerintah seakan-akan lebih fokus untuk menghukum pelaku kekerasan seksual. Mulai dari hukuman kebiri hingga pidana seumur hidup. Hal tersebut dijustifikasi dengan penggunaan hukuman sama di beberapa negara maju. Mereka berkaca kepada beberapa negara Amerika Serikat yang menggunakan hukuman kebiri. Lebih lanjut menurut Prof. Dr. Irwanto, "Tapi, saat saya perhatikan, kejahatan kekerasan seksual di negara bagian yang menerapkan hukuman itu pun tak turun secara signifikan" (16/5).

Boleh jadi pendapat Prof. Dr. Irwanto tersebut adalah benar bahwa penjatuhan pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual apalagi dengan menjatuhkan hukuman kebiri bukanlah solusi yang tepat. Tetapi menurut penulis apa salahnya kita mencoba menerapkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual apalagi yang disertai dengan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia, walaupun di beberapa negara yang menerapkan hukuman kebiri, data menunjukkan "pemerkosaan" belum turun secara signifikan, tetapi menurut penulis bahwa hal tersebut bukanlah acuan untuk tidak menerapkan hukuman kebiri. Apalagi melihat trend kasus perkosaan yang semakin hari semakin meningkat memang sudah seharusnya dijatuhkan hukuman yang berat bagi para pelaku-pelaku pemerkosaan, lihat saja kasus yang di Bengkulu belum selesai, muncul lagi kejadian pemerkosaan di Tangerang yang disertai dengan pembunuhan dan pelakunya "diduga" dilakukan oleh seorang anak yang benisial RA masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk dibangku SMP terhadap korban atas nama EP(19) di Mess Karyawan PT. Polita Global Mandiri, Kamis malam, yang dibantu oleh dua temannya yang bernama Dayat dan Bogel. Melihat kelakuan biadab para pelaku tersebut membuat kita emosi dan geram bagaimana tidak setelah korban diperkosa, selanjutnya (maaf) kemaluan korban dimasukkan gagang cangkul yang hampir setengahnya masuk, nauzubillah.

Pelaku-pelaku kejahatan seperti ini memang pantas dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman "mati", walaupun di satu sisi penjatuhan hukuman mati masih menjadi polemik karena dianggap melanggar HAM, apalagi penjatuhan hukuman mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum pidana kita. Tetapi pernahkah kita memikirkan HAM si korban termasuk hak asasi keluarga yang ditinggalkan.

Di sisi lain, para pelaku kejahatan seksual (pemerkosaan) di beberapa kasus pelakunya adalah anak-anak, seperti kejadian di atas, bahkan kesadisan sang pelaku yang masih anak-anak yang dalam UU SPPA disebut dengan "anak yang berkonflik dengan hukum yang menekankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif" melebihi kesadisan orang dewasa. Pertanyaannya apakah "PANTAS" pelaku-pelaku kejahatan kekerasan seksual yang pelakunya adalah anak diberlakukan penyelesaian dengan pendekatan "KEADILAN RESTORATIF", hal tersebut menjadi pemikiran bagi kita semua, terutama kepada Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang diberikan amanat oleh negara untuk membuat regulasi, untuk mengkaji kembali UU SPPA, karena menurut pandangan penulis bahwa disatu sisi UU SPPA terlalu banyak memberikan perlakukan khusus kepada anak sebagai pelaku sedangkan UU Perlindungan Anak ingin memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak yang menjadi korban terutama korban kekerasan seksual dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak

Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan "melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).

Sehingga, menurut penulis jika demikian berarti undang-undang menganggap pelecehan seksual dengan pemerkosaan sama saja padahal tidak, karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, jadi antara pelaku pelecehan seksual dan pelaku kekerasan seksual ancamannya sama saja. Pertanyaannya apakah adil pelaku pelecehan seksual yang hanya menyentuh anggota tubuh seorang anak perempuan ataukah anak laki-laki diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun sedangkan bagi pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak juga hanya diancam pidana penjara minimal 5(lima) tahun. Karena bisa saja pelaku kejahatan memakai "LOGIKA SESAT" daripada saya hanya pelecehan seksual dihukum minimal 5 (lima) tahun penjara lebih baik saya perkosa sekalian hukumannya juga minimal 5 (lima) tahun penjara, begitupula 1(satu) atau 2 (dua) yang dilecehkan ancaman pidananya sama begitupula 1(satu) atau 2(dua) yang diperkosa ancaman pidananya juga sama. Karena sistem pemidanaan kita tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melewati 20 (dua puluh) tahun.

Sehingga, berdasarkan ilustrasi sebagaimana di atas menurut penulis sudah saatnya sistem pemidanaan kita diubah tidak lagi memakai standar minimal dan maksimal karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, tetapi melihat secara proporsional.

Hukuman Kebiri

Sebentar lagi, bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, akan mendapat hukuman tambahan yaitu hukuman "kebiri", karena saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah dianggap "darurat", sehingga pemerintah dan lembaga pemerhati anak menganggap mesti ada hukuman tambahan berupa hukuman "kebiri" seperti yang dipraktekkan dibebara negara.

Istilah kebiri atau biasa disebut kastrasi adalah tindakan bedah atau penggunaan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi seksual hewan atau manusia dan bagian yang di bedah adalah testis pada jantan, dan ovarium pada betina. Sedangkan pengertian kebiri dalam bahasa Indonesia adalah mengeluarkan kelenjar testis pada jantan, atau memotong ovarium pada betina. Kalau kita melihat sejarah kebiri, bisa kita lihat pada masa Kekaisaran Tiongkok, dimana kebiri dilakukan kepada laki-laki yang diberi tugas untuk menjaga para selir dan putri-putri kerajaan, ini berfungsi untuk menghindari zina ke putri dan selir yang dijaganya, sedangkan di wilayah Eropa, kebiri juga dikenal sebagai simbol perampasan kekuasaan yang dulu sering dilakukan pada zaman peperangan.

Tetapi kebiri pada zaman Kerajaan Tiongkok dengan zaman modern seperti saat ini sudah jauh berbeda karena kebiri pada zaman Kerajaan Tiongkok tersebut dilakukan dengan kebiri fisik, yaitu dengan cara memotong secara utuh alat kelamin atau organ pada manusia atau hewan, sedangkan yang diterapkan di era modern seperti saat ini adalah dengan cara kebiri kimia, yaitu menyuntikkan hormon untuk mematikan fungsi organ, misalnya hormon testosterone pada testis. Sehingga hukuman kebiri adalah sebuah tindakan yang dilakukan kepada orang yang dianggap bersalah, yang berhubungan dengan tindakan seksual dan kebiri juga dapat diartikan sebagai memandulkan manusia, hal ini berhubungan dengan memberhentikan produksi mani karena kalenjar testisnya dihilangkan.

Akhir-akhir ini istilah kebiri menjadi pembicaraan dimana-mana sehubungan dengan rencana pemerintah membuat regulasi hukuman kebiri bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual, penjatuhan hukuman kebiri menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku-pelaku pemerkosaan terhadap anak, namun yang menjadi pertanyaan apakah hukuman kebiri bukanlah pelanggaran HAM? hal tersebut masih menjadi bahan perdebatan yang panjang, tetapi bagi penulis bahwa sudah saatnya hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan) terutama terhadap anak harus ditambah dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri agar menjadi contoh bagi yang lain agar jangan coba-coba melakukan kejahatan tersebut. Harapan penulis dan kita semua semoga dengan maraknya kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) yang marak terjadi akhir-akhir ini PERPU tentang Kebiri secepatnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Semoga tulisan singkat ini memberikan pencerahan kepada kita semua, amin. Wassalam.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., saat tulisan ini dimuat bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, sebelumnya bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo