Go public adalah proses penjualan saham perusahaan kepada masyarakat umum yang sebelumnya dipegang oleh pemegang saham secara pribadi. Show
Bareksa Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut: 1. Tahap Persiapan Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin pelaksana emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu: - Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan. - Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten. - Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut. - Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). - Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. (Sumber: lots.co.id) 2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. 3. Tahap Penawaran Saham Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran paling kurang satu hari kerja, dan paling lama 5 (lima) hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek. 4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Lots Go Public atau yang dikenal sebagai penawaran umum merupakan kegiatan penawaran saham atau lainnya yang dilakukan oleh perusahaan yang akan go public untuk menjual sahamnya. Secara singkatnya, go public adalah penawaransaham kepada masyarakat umum yang sesuai dengan tata cara berdasarkan UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Perusahaan menjual sebagian saham dan menggunakan hasil penjualannya guna membayar hutang-hutang tak terbayar dengan tujuan melunasi kewajiban-kewajibannya yang tertunggak.untuk menghindari sanksi hingga dipailitkan oleh pengadilan. Go Public merupakan salah satu solusi termudah bagi perusahaan untuk memperluas cakupan market share atau melakukan diferensiasi pangsa pasar.
Pemilik bisnis bisa melihat bagaimana reaksi pelaku pasar modal terhadap pengumuman go public perusahaannya, termasuk sentimen-sentimen yang terjadi di kalangan pengamat bisnis dan kompetitor untuk mengukur kekuatan brandingnya.
Ketika terjadi perubahan struktur pemilik saham di internal bisnis, atau terjadi masalah yang membuat pemilik saham tidak bisa bekerjasama lagi dengan perusahaan tersebut, maka salah satu solusi yang diambil adalah go public sehingga perusahaan dapat menghindari krisis ketika terjadi penarikan modal secara tiba-tiba.
Menghindarkan Perusahaan dari Pailit: Penawaran saham memberikan dana cadangan tambahan yang berguna untuk mencegah terjadinya masalah-masalah keuangan, seperti piutang tak tertagih, kebangkrutan, dan sebagainya.
Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta memiliki komisaris independen, direktur, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan. Selain itu, perusahaan go public harus berusia minimal 3 tahun dengan core business yang sama.
Perusahaan harus punya saham free (belum dimiliki pemegang lainnya) sebesar minimal Rp300 juta, yang merupakan 10% - 20% dari akumulasi saham dengan pemegang dan saham free. Perusahaan juga harus bersedia menjual saham ke 1000 orang atau lebih tanpa memilih siapa pemegang sahamnya.
Setelah syarat-syarat menjadi perusahaan go public terpenuhi, pihak direksi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mengumumkan keputusan perusahaan melantai di bursa. RUPS ini penting guna meminta izin pada para investor pendahulu untuk go public, utamanya investor dengan persentase saham terbesar. Langkah selanjutnya untuk menjadi go public adalah dengan memilih underwriter, agen yang dipercaya perusahaan untuk membantu proses penataan administrasi dan pengajuan registrasi ke BEI. Selain itu, underwriter juga bertugas menganalisa harga saham perdana terbaik sesuai valuasi perusahaan sebelum masuk ke bursa. Setelah dokumen registrasi go public lengkap, perusahaan bersama underwriter perlu mengajukan pendaftaran ke BEI. Selama proses pengurusan dokumen oleh, OJK juga akan mewawancara pihak perusahaan terkait validitas persyaratan go public. Jika BEI dan OJK menyetujui registrasi, perusahaan akan menerima Persetujuan Pencatatan Saham dan Izin Publikasi Prospektus dari dua lembaga tersebut. Setelah mendapat persetujuan go public, perusahaan bisa melakukan kegiatan publikasi sebanyak-banyaknya agar investor segera membeli saham. Publikasi ini bisa melalui berita, media sosial, TV, dan sarana komunikasi lainnya.
Go public adalah keputusan perusahaan untuk menjual saham kepada publik dan melantai di bursa efek. Perusahaan dapat go public dengan menjual saham baru yang berasal dari modal dasar. Atau, mereka dapat menjual saham lama yang berasal dari modal disetor. Di Indonesia perusahaan yang menjual obligasi juga masuk dalam kategori go public. Kita menyebut proses di mana saham pertama kali ditawarkan ke publik sebagai penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO). Tapi, ada juga proses di mana perusahaan menjadi perusahaan publik tanpa IPO. Ini dinamakan dengan backdoor listing. Perusahaan swasta yang tidak berhasil masuk ke daftar bursa dapat memilih opsi backdoor listing. Salah satu caranya adalah dengan mengambil alih perusahaan publik. Kemudian, pengakuisisi dapat menggabungkan operasi kedua perusahaan. Proses dan persyaratan Go PublicGo public biasanya menjadi opsi ketika perusahaan membutuhkan modal tambahan untuk menumbuhkan bisnisnya. Ada dua opsi, apakah menerbitkan saham atau surat utang. Keduanya sama-sama meningkatkan modal. Hanya saja, keduanya memiliki konsekuensi berbeda. Saham memiliki konsekuensi kepemilikan terhadap perusahaan. Dan, surat utang mengharuskan perusahaan untuk membayar bunga secara rutin dan menebus pokok ketika jatuh tempo. Mana yang lebih baik? Itu tergantung pada kebijakan permodalan perusahaan. Tingkat leverage saat ini juga mempengaruhi keputusan. Katakanlah perusahaan memutuskan untuk menjual sahamnya di pasar saham. Dan itu adalah penawaran perdana. Untuk melakukannya, perusahaan harus melengkapi persyaratan-persyaratan berikut: Adapun, secara umum, proses penawaran saham perdana meliputi:
Untuk menjual sahamnya kepada publik, sebuah perusahaan pertama-tama harus menghubungi investment bank untuk menjadi penjamin emisi (underwriter). Peran penjamin emisi adalah untuk mengumpulkan modal bagi perusahaan penerbit. Penjamin emisi menyelesaikan ini dengan membeli saham dari perusahaan penerbit dengan harga yang telah ditentukan, kemudian menjualnya kembali kepada publik untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kebanyakan kasus, satu perusahaan mengambil peran utama dalam proses ini. Perusahaan ini disebut sebagai pemimpin penjamin emisi (lead underwriter). Biasanya, perusahaan kemudian membentuk kelompok yang lebih besar untuk menangani emisi, yang disebut sindikat penjamin emisi. Selain underwriter, perusahaan juga perlu menunjuk lembaga serta profesi penunjang pasar modal terkait. Mereka membantu persiapan go public dan terdiri dari akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, perusahaan harus meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
Menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Langkah berikutnya adalah menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di atas. Selain itu, perusahaan juga harus mengajukan permohonan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless). Selama proses ini, BEI biasanya akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan. Dalam hal ini BEI akan:
Jika perusahaan telah memenuhi syarat, maka BEI akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan. Biasanya ini memerlukan waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap. Pada saat bersamaan dengan pengajuan permohonan ke BEI, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK. Dalam hal ini, perusahaan harus melengkapinya dengan dokumen pendukung seperti prospektus. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Ijin dari OJK harus diperoleh sebelum perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding). Apabila telah disetujui, perusahaan dapat mempublikasikan informasi prospektus ringkas di surat kabar. Perusahaan juga menyediakan prospektus bagi calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum. Penawaran umum saham ke publikBiasanya, masa penawaran umum saham kepada publik dapat berlangsung selama 1-5 hari kerja. Ketika permintaan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Adapun, distribusi saham kepada investor pembeli dilakukan secara elektronik melalui KSEI. Pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di BEISetelah menyampaikan dan memenuhi semua persyaratan (termasuk pernyataan efektif dari OJK), BEI akan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Paska pencatatan efektif, investor dapat mentransaksikan saham perusahaan dan proses IPO selesai. Keuntungan dan kelemahan go publicSebagai mana saya kemukakan sebelumnya, go public adalah sarana untuk meningkatkan modal dengan cepat. Sebuah perusahaan kemudian dapat menggunakan uang tunai itu untuk memajukan bisnis, baik itu untuk ekspansi maupun mengembangkan proses bisnis. Selain itu, dengan menerbitkan saham, perusahaan yang lebih baru dan kurang dikenal dapat menghasilkan publisitas, sehingga meningkatkan peluang bisnis mereka. Ada juga prestise ketika terdaftar di bursa saham utama. Namun demikian, go public juga memiliki sisi negatif. Salah satu kelemahan utama go public menggunakan IPO adalah terkait dengan waktu dan biaya untuk menjalani proses tersebut. IPO biasanya menyita waktu. Selama proses, tim manajemen perusahaan kemungkinan akan fokus pada IPO. Itu mungkin menyebabkan proses bisnis sedikit terganggu. Selanjutnya, perlu biaya untuk menjalani IPO, termasuk untuk layanan keuangan, biaya penjaminan hingga biaya pengarsipan. Dan begitu sebuah perusahaan go public, perusahaan tunduk pada sejumlah persyaratan pelaporan dan pengungkapan tambahan, yang semuanya juga membutuhkan biaya. Begitu telah go public, perusahaan harus menjawab keinginan para pemegang sahamnya. Ketika pemegang saham memiliki porsi saham yang signifikan, mereka dapat memilih untuk mengesampingkan keputusan manajemen. Bahkan, mereka dapat memilih untuk menyingkirkan manajer dan direktur secara bersamaan. Go public menuntut perusahaan untuk selalu berkinerja baik dan bertindak demi kepentingan pemegang saham mereka. Karena tuntutan semacam itu, manajemen perusahaan publik kadang-kadang membuat keputusan bisnis yang buruk, mengorbankan pertumbuhan jangka panjang untuk keuntungan jangka pendek. |