Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Hukum memandang lawan jenis dalam Islam sudah tertera dalam Al-Qur'an juga Hadis Nabi Muhammad SAW. Ada batasan tertentu mana yang dibolehkan dan mana yang haram. Namun bukan berarti kita dilarang sama sekali untuk memandang lawan jenis.

Dalam Qur'an Surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.”

Dalam menafsirkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa hal yang dilarang adalah memandang lawan jenis dengan nafsu syahwat, atau hasrat seksual.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Mereka juga mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Tirmidzi berikut ini:

Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Kalian berdua hendaklah berhijab darinya’. Ummu Salamah berkata: ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?’.  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’

Bagaimanakah hukum memandang lawan jenis dalam Islam?

Dalam laman Ditjen Pendis Kemenag RI, Dr. Nur Rofiah, BIL UZM, seorang dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Qur'an menjelaskan hal ini dalam video berikut:

Poin penting yang diungkap oleh Dr. Nur Rofiah tentang hukum memandang lawan jenis dalam Islam ialah sebagai berikut:

1. Menundukkan pandangan bukan mata

Banyak yang salah kaprah, menganggap bahwa ghadul basyar yang bermakna menundukkan pandangan, diartikan bahwa harus menundukkan kepala saat berhadapan dengan lawan jenis. Padahal, yang lebih penting adalah mengendalikan cara pandang terhadap lawan jenis agar tidak terjerumus ke dalam zina.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

2. Mengontrol cara pandang terhadap lawan jenis

Jangan melihat lawan jenis sebagai makhluk seksual, tapi juga sebagai makhluk intelektual dan spritual yang memiliki akal budi. Sehingga pergaulan dengan lawan jenis tidak seperti hewan yang tujuannya hanya untuk bereproduksi, sehingga hubungan pejantan dan betina selalu dalam hal seksualitas.

3. Menjaga alat kelamin agar tidak berzina

Memandang lawan jenis dalam Islam dengan cara mengontrol pola pikir agar tidak melulu berpikiran soal seksual. Tujuannya supaya terhindar dari zina. Dan bisa menjalani pergaulan dengan lawan jenis lebih positif, yaitu dalam lingkup cara pandang intelektual dan spiritual.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

****

Nah, Parents. Sekarang sudah tahu kan, bagaimana hukum memandang lawan jenis dalam Islam? Anda bisa mulai mengajarkan pada anak sejak dini, etika pergaulan Islami yang menjunjung tinggi intelektualitas dan spritualitas.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Jadi, anak tidak perlu menjadi anak yang selalu menghindar dari lawan jenis, hingga pergaulan sosialnya menjadi terbatas. Biarkan anak bergaul seluasnya, namun tetap mengajari batasan yang telah ditentukan oleh agama.

Semoga bermanfaat.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Referensi: Muslimah.or.id

Baca juga:

id.theasianparent.com/etika-berteman-dengan-lawan-jenis-setelah-menikah/

Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina

Jakarta - Menundukkan pandangan adalah langkah awal menjaga jiwa dan akal seorang muslim dari hawa nafsu. Seperti kata orang-orang, dari mata turun ke hati. Berbagai perasaan dapat muncul bermula dari pandangan. Bahkan jika dilakukan secara sengaja, hal itu ditengarai bisa menimbulkan zina mata. Karena itu, kita diminta mengontrol cara kita memandang, bukan semata-mata menundukkan pandangan mata. Sepintas, perintah ini mudah dilakukan. Namun, pada praktiknya, perintah menundukkan pandangan ternyata punya tantangan tersendiri. Bagaimana cara mengontrolnya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Dr Nur Rofiah, Bil Uzm mengatakan, dalam Islam memang ada tuntunan atau akhlak yang mengatur bergaul dengan lawan jenis. Laki-laki ataupun perempuan yang beriman diminta mengontrol cara pandang ketika melihat lawan jenis. "Bagaimana cara mengontrolnya? Dengan cara, jangan melihat lawan jenis sebagai makhluk seksual, sebagai makhluk fisik dan biologis saja, tetapi mereka juga adalah makhluk intelektual dan makhluk spiritual sehingga punya akal budi," papar dosen Institut PTIQ Jakarta itu.Nur menyebut, jika kita melihat lawan jenis sebagai makhluk yang berakal budi, kita akan bergaul tidak seperti pejantan dan betina atau tidak seperti hewan yang tidak punya akal budi."Jadi sebetulnya yang penting adalah mengontrol cara kita memandang, bukan semata-mata menundukkan pandangan," ucapnya.Alasan mengapa harus mengontrol cara pandang, imbuh Nur, supaya bisa menjaga alat kelamin dan tidak terjerumus melakukan zina. Sebab, jika kita menundukkan mata tapi otak kita tetap berpikir bahwa lawan jenis itu adalah makhluk seksual, tetap saja berahi susah dijaga.Sementara itu, jika cara pandang kita kepada lawan jenis adalah sebagai makhluk yang memiliki akal budi, cara berinteraksi kita adalah saling belajar dan saling mempertajam spiritualitas, sehingga pergaulan lawan jenis akan terhindar dari zina.
"Jadi yang penting adalah bagaimana mengontrol cara pandang kita kepada lawan jenis supaya kita bisa menjaga farji dengan baik," tutupnya.Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam sketsa berikut ini:

Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 17:35 WIB selama Ramadan di detikcom.

Tonton juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini:
(rns/rns)

Liputan6.com, Jakarta Zina merupakan sebuah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah. Ada macam-macam zina dan contohnya yang sangat merugikan.

Merugikan karena, zina merupakan perbuatan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Ada beberapa perbuatan yang dikategorikan dalam macam-macam zina dan contohnya.

Berzina merupakan perbuatan buruk yang bisa merugikan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar. Karena tak ada keuntungan yang didapat dari berzina, penting untuk mengetahui macam-macam zina dan contohnya untuk menghindari perbuatan tersebut.

Berikut macam-macam zina dan contohnya yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (19/10/2019).

Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina

Perbesar

Ilustrasi pasangan (Sumber: iStockphoto)

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Berikut macam-macam zina dan contohnya:

Zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera ini seperti zina mata. Bisa menjadi zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang. Zina hati ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina ucapan merupakan zina yang dilakukan dengan membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Zina tangan merupakan zina yang dilakukan dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina luar yaitu zina yang dilakukan antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

Zina Muhsan

Zina Muhsam termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan termasuk ke dalam macam-macam zina dan contohnya yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Misalnya saja, mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran maupun yang tidak, namun melakukan perbuatan zina dan belum sah menjadi hubungan yang legal atau suami istri. 

Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina

Perbesar

Ilustrasi pasangan (Sumber: Pixabay)

Berbuat zina diharamkan dan termasuk golongan dosa besar menurut Islam. Hal ini telah dijelaskan pada QS. Al-Furqan 68-69, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)."

Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina

Perbesar

Ilustrasi pasangan kekasih. (dok. Pixabay/Novi Thedora)

Hukuman mati merupakan tindakan yang paling hina yang diberikan pada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Hukuman terhadap orang yang melakukan zina harus benar-benar dilakukan. Allah SWT menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina. Pasalnya, perbuatan ini merupakan dosa besar sehingga sekalipun orang terdekat ataupun sanak saudara yang melakukannya, janganlah terbawa faktor kasihan.

Allah SWT memerintahkan agar hukuman terhadap orang yang melakukan zina juga disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak. Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina

Perbesar

Ilustrasi Kekasih (iStockphoto)

- Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya

- Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi

- Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki

- Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT

- Pelau zina terputus tali silaturahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta sia-siakan keluarga dan keturunannya

- Pelaku zina akan rusak masa depannya

- Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan

- Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam

- Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya

- Menjamurnya tempat maksiat seperti lokalisasi pelacuran yang tentu saja akan meresahkan masyarakat. Adanya lokalisasi secara berturut-turut akan menumpuk perbuatan zina tersebut.

- Memungkinkan terjadinya eksploitasi seksual termasuk mereka yang masih di bawah umur

- Munculnya tren berlomba-lomba dalam pornografi dan porno aksi, serta maraknya bisnis dalam bidang tersebut

- Banyak wanita akan kehilangan harga diri dan tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat sakit mata orang lain yang melihatnya, bahkan bisa menimbulkan syahwat yang tentu saja akan menambah dosa

- Maraknya pelecehan seksual di semua tempat sehingga menghilangkan rasa aman terutama bagi perempuan

- Terjadinya wabah penyakit berbahaya yang akan menyerang terutama keluarga

- Meningkatkan kasus kekerasan, pembunuhan, bahkan bunuh diri

- Maraknya peredaran film porno yang merusak moral manusia

- Aborsi

- Meningkatkan kejahatan dalam rumah tangga dan kehancuran rumah tangga pun tak dapat terelakkan. Korban yang paling menderita pastilah anak-anak yang nantinya akan terlantar akibat perbuatan tak bertanggung jawab dari kedua orang tuanya tersebut.

Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada ummatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa berzina ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur.

Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

Lanjutkan Membaca ↓

Memandang lawan jenis dengan perasaan senang disebut zina