YayasanHadjiKalla.co.id – Berdasar pada sejarah kebudayaan manusia, khitanan telah dikenal oleh sebagian kalangan sebagai proses adat dan pembersihan diri sebelum beranjak dewasa. Masyarakat terdahulu menjaga budaya dan menganggap proses ini salah satu menjalankan ibadah sebagai umat muslim. Khitan telah dikenal dan dilakukan oleh orang sejak dahulu dan berlanjut sampai Islam datang dan sampai sekarang. Dikalangan utusan, orang yang pertama kali melakukan khitan, menurut sejarah adalah Nabi Ibrahim as. Namun, tidak diketahui dengan jelas motif yang membuat orang dahulu melakukan khitan. Apakah berdasarkan pemikiran rasional dan naluriah fitriah untuk membuang bagian yang lebih yang tidak bermanfaat. Ataukah karena jika tidak dipotong akan mengakibatkan penyakit, ataukah memang motifnya karena petunjuk agama yang dibawa oleh Rasul terdahulu. Namun yang terpenting bagi kita adalah bagaimana keberadaan khitan menurut Islam. Berangkat dari definisi, sunat (khitan) berasal dari bahasa arab kha-ta-na yaitu memotong, sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khalidh. Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol diatas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita. Dalam surah Al Baqarah: 124, Allah swt berfirman: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim”. Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”. Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil. Sedangkan, manfaat khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak. Antara lain: 1. Lebih higienis (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari. 2. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting. 3. Mencegah problem terkait dengan penis. Terkadang, kulit muka penis yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala penis (hasyafah). 4. Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker penis tergolong jarang terjadi, apalagi pada penis yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan. Ilustrasi sunat. ©2016 Merdeka.com
JABAR | 13 Desember 2021 18:30 Reporter : Andre Kurniawan Merdeka.com - Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Artinya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dilakukan. Khitan, atau sunat, adalah proses pelepasan kulit yang ada di ujung penis. Dalam masyarakat kita, khitan biasa dilakukan ketika seseorang masih berusia anak-anak, atau saat duduk di bangku sekolah dasar, sekitar usia 6 sampai 10 tahun. Dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan, di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis. Khitan sendiri identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan. Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang artinya, "Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah." (HR. Abu Daud). Dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam yang dilansir dari rumaysho.com. 2 dari 5 halaman
Khitan adalah proses pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37). Apakah khitan dimulai sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum." (HR. Bukhari). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. 3 dari 5 halaman
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam dalil berikut: Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, "Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak." (HR. Bukhari). Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita juga diperintahkan untuk mengikutinya. Allah Ta’ala juga berfirman dalam salah satu ayatnya, "Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An Nahl : 123). Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam, sampai-sampai khitan dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslim dan nasrani. Bahkan di medan pertempuran, umat Islam mengenal orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi melakukan khitan, sedangkan kaum nasrani tidak. Karena khitan yang dijadikan sebagai pembeda inilah, maka dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. 4 dari 5 halaman
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Tapi, bagaimana dengan perempuan? Ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. Ada yang berkata bahwa wajib hukumnya berkhitan bagi perempuan, dan ada yang berkata bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, namun tetap dianjurkan. Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’ berkata: "Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan." (Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110). Oleh karena itu, pendapat yang benar tentang masalah ini adalah khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. 5 dari 5 halaman
Selain mematuhi perintah agama, khitan juga menyimpan banyak manfaat kesehatan pada organ reproduksi kita. Dikutip dari mayoclinic.org, berikut adalah beberapa manfaat khitan bagi laki-laki:
|