Manakah yang termasuk ketentuan menyelenggarakan sumpah atau janji pegawai?

Menjadi seorang pegawai negeri sipil sepertinya jadi kesenangan dan kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Bisa mengabdikan diri kepada negara dan memberikan kontribusi positif bagi negara tercinta memang jadi keinginan banyak orang. Bagi yang beruntung, mereka bisa menikmati kebanggaan menjadi seorang pegawai negeri sipil atau PNS.

Menjadi PNS memang bukan perkara mudah. Tak sedikit orang yang harus belajar dan berusaha ekstra demi bisa lolos seleksi penerimaan Calon PNS. Nah, ketika sudah lolos menjadi CPNS, maka selanjutnya, kita bisa menyandang predikat sebagai PNS.

Ketika hendak menjadi PNS ini, ada juga prosedur yang harus dilakukan. Jika pada perusahaan swasta bisa cukup dengan menandatangani kontrak kerja kemudian kita terikat dengan perusahaan tersebut, tapi sebagai PNS tidak cukup dengan sekedar tanda tangan kontrak.

Sebelum menjadi PNS, kita dituntut untuk mengucapkan sumpah pegawai atau janji pegawai negeri Sipil. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 66 ayat (1), Undang -Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Setiap calon PNS pada saat  diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”.

Arti dan Tujuan Sumpah / Janji Pegawai

Pengambilan sumpah/ janji PNS ini memiliki tujuan tertentu. Yakni sebagai bagian dari upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat, dengan tujuan agar para pejabat PNS ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, dan di dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya good governance.

Simak juga: Pengertian dan 6 Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil

Bunyi Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974), revisi (Pasal 66 ayat (2), UU No.5 /2014)

Di dalam ketentuan pasal tersebut, bunyi sumpah/ janji PNS yakni :

"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan

melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan  negara,  pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.

Ketentuan tambahan dalam pengambilan sumpah/ janji pegawai

Dalam pengambilan sumpah/ janji pegawai ini, ada pula beberapa ketentuan yang perlu untuk diikuti dan diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan tersebut :

  1. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang suatu agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia tidak mengucapkan sumpah, melainkan janji.
  2. Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah/ berjanji" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
  3. Bagi mereka yang beragama Kristen, maka di akhir sumpah/ janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : "Kiranya Tuhan menolong saya".
  4. Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah", diganti dengan "Om Atah Paramawisesa".
  5. Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
  6. Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

Pengambilan sumpah / janji pegawai

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ini sesuai ketentuan, diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Meski pada dasarnya. Seorang pejabat yang bertugas ini dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai

  1. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji harus didampingi oleh seorang rohaniwan.
  3. Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil harus disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
  4. Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
  5. Ketika mengucapkan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang tengah hadir dalam upacara tersebut diminta berdiri.
  6. Pejabat yang mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/ janji yang dilakukan. Berita acara dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah utagn.

Berita Acara yang dimaksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/ janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji, dan saksi-saksi.

Berita acara yang dimaksud tersebut, kemudian dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Demikian artikel mengenai Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.

*Penulis: Mursiati

Materi lain:

SUMPAH ATAU JANJI PEGAWAI Oleh: Yudik Nasrul Muttaqin Yurikhe Indah Ayuning Puspa START

KI & KD Kompetensi Inti: Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan factual, konseptual, dan procedural dan mata kognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah Kompetensi Dasar Mengemukakan sumpah atau janji pegawai SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa mampu menjelaskan pengertian sumpah atau janji pegawai. Siswa mampu menyebutkan tujuan diadakannya sumpah atau janji pegawai. Siswa mampu menyebutkan ketentuan dalam menyelenggarakan sumpah atau janji pegawai. SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

MATERI AJAR Pengertian Sumpah atau Janji Pegawai Susunan Kata-Kata Sumpah Pegawai Peraturan Pemerintah tentang Sumpah Pegawai Prosedur Pengambilan Sumpah atau Janji Pegawai Tujuan diadakannya Sumpah atau Janji Ketentuan dlm Menyelenggarakan Sumpah SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

Pengertian Sumpah atau Janji Pegawai adalah…. Pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tujuan diadakannya Sumpah atau Janji Pegawai Untuk membina pegawai yang bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Diharapkan pegawai mentaati dan menerapkannya saat mengemban tugas

Peraturan Pemerintah tentang Sumpah atau Janji Pegawai Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan Kata-Kata Sumpah atau Janji Pegawai  " Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara." 

Ketentuan dalam Menyelenggarakan Sumpah pegawai Harus ada pejabat yang mengambil sumpah atau janji Harus ada pegawai yang mengangkat sumpah Harus ada saksi-saksi sekurang-kurangnya 2 saksi Harus ada rohaniawan dan tamu undangan Harus ada Pembina upacara Upacara harus khidmat

Prosedur Pengambilan Sumpah atau Janji Pegawai 1. Badan Kepegawaian Daerah menyusun rencana jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji; 2. Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji; 3. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

PENILAIAN Pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan disebut… a. Asumsi b. Persuasi c. Sumpah/janji d. Kesepakatan e. Komitmen 2) Diharapkan pegawai mentaati dan menerapkannya saat mengemban tugas termasuk dalam… sumpah/janji pegawai. Manfaat Tujuan Fungsi Pengertian Langkah-langkah SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… Manakah yang termasuk dalam ketentuan menyelenggarakan sumpah/janji pegawai… Membawa keluarga besar Harus ada rohaniawan dan tamu undangan Harus ada saksi B dan C benar Semua salah 4) Berapa jumlah saksi minimal dalam pengambilan sumpah/janji pegawai… 2 5 10 1 3 SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT 5) Apa tugas rohaniawan dalam upacara sumpah/janji pegawai… Menasehati pejabat yang mengambil sumpah Sebagai panitia pelaksana Membaca doa dan membimbing jalannya mengambil sumpah/janji pegawai Sebagai seksi konsumsi Sebagai pengisi acara tausiah 6) Salah satu tujuan diadakannya sumpah atau janji pegawai adalah… Membina pegawai yang bersih dan jujur akan tanggung jawabnya Agar pegawai taat A dan B benar Agar pegawai merasa terbebani Agar pegawai merasa diawasi SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… 7) Dalam mengucapkan sumpah pegawai, harus diucapkan dihadapan… Saksi Atasan yang berwenang Rohaniawan Tamu Keluarga 8) Seorang pegawai mengangkat sumpah atau janji berdasarkan… Keyakinan adat Keyakinan budaya Keyakinan masyarakat Keyakinan agama Keyakinan nurani SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… 9) Pernyataan kesanggupan dalam sumpah atau janji yang diucapkan ditujukan kepada… Pemerintah Keluarga Perusahaan Tuhan Yang Maha Esa Saksi 10) Peraturan Pemerintah yang mengatur sumpah atau janji pegawai adalah nomor… 22 tahun 1975 23 tahun 1980 21 tahun 1975 21 tahun 1976 21 tahun 1974 SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT 11) Tugas dari Badan Kepegawaian daerah dalam pengambilan sumpah atau janji pegawai adalah… Menandatangani sumpah Membuat rencana jumlah pegawai yang akan diambil sumpah Mengawasi jalannya acara sumpah pegawai B dan C benar A benar 12) Ada…dalam melakukan prosedur pengambilan sumpah atau janji pegawai. 1 2 3 4 5 SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… 13) Penandatanganan berita acara sumpah atau janji pegawai adalah… Tujuan Manfaat Prosedur Fungsi Semua benar 14) Pengambilan sumpah dapat dilaukan secara… Estafet Berurutan Perorangan Kelompok C dan D benar SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… 15) Pegawai yang mengangkat sumpah atau janji didampingi oleh… Keluarga Tamu Istri Anak Rohaniawan yang sesuai dengan agama masing- masing 16) Pada saat pengucapan sumpah semua hadirin harus… Duduk Pergi keluar Berdiri B dan C benar Semua benar SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… 17) Sanksi apa yang diberikan jika pegawai melanggar sumpahnya… Dilepas jabatannya Dihukum Dipenjara Semua benar Semua salah 18) Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan… Pangkat Pegawai yang mengangkat sumpah/janji. Rohaniawan Saksi Tamu Pengawas SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

PENILAIAN lanjutan… SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT 19) Berikut yang BUKAN prosedur dalam pengambilan sumpah atau janji pegawai adalah… Badan Kepegawaian Daerah menyusun rencana jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji Mengabsen pegawai yang akan mengambil sumpah Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. 20) 1. Keluarga besar 2. Saksi-saksi 3. Rohaniwan 4. Undangan. 5. Atasan Berikut yang merupakan ketentuan dalam menyelenggarakan sumpah atau janji pegawai adalah… 1, 3, 5 2, 3, 4 3, 4, 5 1, 2, 3 1, 2, 4 SK/KD TUJUAN MATERI PENILAIAN EXIT

SELAMAT JAWABAN ANDA BENAR !!!  EXIT KUNCI JAWABAN SELAMAT JAWABAN ANDA BENAR !!!  1, 2 3, 4 5, 6 7, 8 9, 10 11, 12 13, 14 15, 16 17, 18 19, 20

MAAF JAWABAN ANDA SALAH !!!  EXIT BUKAN KUNCI JAWABAN MAAF JAWABAN ANDA SALAH !!!  1, 2 3, 4 5, 6 7, 8 9, 10 11, 12 13, 14 15, 16 17, 18 19, 20

PEMBELAJARAN BERAKHIR SEKIAN PEMBELAJARAN HARI INI ! SAMPAI JUMPA DI PERTEMUAN SELANJUTNYA TERIMAKASIH !!!  -  - 