Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bersifat a pragmatis b diktator c dinamis d utopis

Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia. Serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan zaman.

Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan ideologi seimbang dan harmonis bagi kelangsungan hidup manusia dalam bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila sebagai ideologi negara cita-citanya adalah untuk mewujudkan suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahterah lahiriah batiniah, seimbang antara individu dan sosialnya dengan menempatkan manusia sebagai pribadi mandiri yang religius, sehingga tiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakekat manusia adil dan beradab.

Sebagai suatu ideologi yang menjadi pengawal dan pengarah perjalanan hidup bangsa Negara Republik Indonesia, Pancasila tentu tidak boleh berubah jati dirinya menjadi sebuah ideologi yang bersifat tertutup yaitu seperti agama karena sangat membahayakan bangsa dan negara.

Baca Juga: Contoh Penerapan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh karena itulah, ideologi Pancasila harus tetap menjadi suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis. Suatu ideologi dikatakan terbuka dan dinamis yaitu apabila suatu ideologi tersebut bisa dan dapat menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru atau dengan kata lain dapat menerima penafsiran baru tanpa harus takut kehilangan jati dirinya yang artinya makna Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis tentu bisa menerima atau mengakomodasi pemikiran atau penafsiran yang berasal dari luar sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dasarnya tersebut karena hal itu dapat memperkaya tata kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara dalam lingkup NKRI.

Pengertian Ideologi

Istilah ideologi adalah sebuah kata yang terdiri “ideo” dan “logi”. Kata “ideo” berasal dari bahasa Yunani eidos, dalam bahasa Latin idea, yang berarti “pengertian”, “ide” atau “gagasan”.

Kata kerja dalam bahasa Yunani oida yang berarti mengetahui, melihat dengan budi.

Kata “logi” berasal dari bahasa Yunani logos, yang berarti “gagasan”, “pengertian”, “kata”, dan “ilmu”.

Jadi secara etimologis dapat diterangkan bahwa ideologi berarti “pengetahuan tentang ide-ide”, science of ideas.

Ideologi ini tidak sekedar gagasan, melainkan gagasan yang diikuti dan dianut sekelompok besar manusia atau bangsa, sehingga karena itu ideologi bersifat mengerakkan manusia untuk merealisasikan gagasan tersebut.

Ideologi mempunyai fungsi penting, yaitu menanamkan keyakinan atau kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang berpegang teguh pada ideologi itu. Maka ideologi menjadi sumber inspirasi dan sumber cita-cita hidup bagi para warganya. Termasuk didalamnya penjabaran makna Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Konsep Pancasila sebagai dasar negara, disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Indonesia yang baru merdeka.

Sejak saat itu, Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut: 1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,

5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang di dalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan ini tercantum dalam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat.

Adapun tata urutan dan rumusan pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat wujud cita-cita proklamasi. Cita-cita tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut, dibutuhkan persatuan dan kesatuan dari seluruh warga Indonesia.

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan

Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia.

Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:

  • Jiwa bangsa Indonesia.
  • Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
  • Sumber dari segala sumber hukum.
  • Perjanjian luhur bangsa.
  • Pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
  • Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
  • Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
  • Modal pembangunan.

Baca Juga: Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bersifat a pragmatis b diktator c dinamis d utopis

Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. · Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. · Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. · Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. · Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. · Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. · Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. · Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. · Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. · Berani membela kebenaran dan keadilan. · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. · Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. · Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. · Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. · Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. · Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. · Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. · Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. · Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. · Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. · Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. · Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan. · Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. · Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. · Menghormati hak orang lain. · Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. · Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain · Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. · Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. · Suka bekerja keras. · Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.