Kepala Dinas pendidikan Kota Bekasi 2022

BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah secara tegas akan mencopot Kepala Sekolah baik SD maupun SMP Negeri yang mangkir dari pekerjaan atau membolos dengan alasan sakit hingga lima bulan lamanya.

Menurut Inay, Kepala Sekolah ditunjuk memimpin SD maupun SMP Negeri harus mendedikasikan dirinya dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak masuk kerja atau membolos, maka harus dijatuhkan sanksi.

"Tidak boleh lah, jelas melanggar aturan. Pasti saya tindak," tegas Inay saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Mengenai sanksi, kata dia, melihat sejauh mana indikasi kesalahan dibuat. Sehingga, pihaknya akan menentukan apakah pencopotan atau sanksi lainnya.

"Ada penilaiannya, kalau benar terbukti, dicopot dari jabatan Kepala Sekolahnya," tegasnya lagi.

Dijelaskannya, pengangkatan guru atau penetapan seseorang menjadi Kepala Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kata Inayatullah, Kepala Sekolah yang ditunjuk harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

"Di Permendikbud, calon Kepala Sekolah harus punya NUKS. Kalau tidak punya jelas tidak bisa," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengingatkan agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi terbuka dalam seleksi calon Kepala Sekolah. Hal tersebut dilakukan, agar pengangkatan kepala sekolah tidak salah kaprah.

"Seharusnya Dinas Pendidikan menyampaikan hasil tes cakep (calon Kepsek) ke Komisi IV supaya proses seleksinya dapat akuntabel dan penempatannya sesuai dengan kompetensi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Kamis (30/1/2020).

Munculnya beberapa persoalan menyangkut kinerja Kepala Sekolah yang bermasalah, menurut Sardi akibat lemahnya penilaian Dinas Pendidikan. Seharusnya, kata Sardi, guru berprestasi dan memiliki kemampuan leadership dan manjemen pendidikan, yang harus menjadi pertimbangan.

"Kepsek adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Tetapi diutamakan mereka (guru) yang mempunyai leadership dan manajemen pendidikan yang baik, sehingga tidak ada masalah dalam tata kelola sekolah maupun pengelolaan anggaran yang bersumber dari BOS Pusat dan BOS Daerah," terangnya. (lam)

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Anjurkan Kepala Sekolah Tidak Kompeten Dicopot

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini, Inayatullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Junaedi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima orang selaku penerima suap dan empat orang selaku pemberi suap, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara selaku pemberi suap ialah yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Baca juga: KPK dalami perintah pengumpulan uang ASN Bekasi oleh Rahmat Effendi
Baca juga: KPK panggil dua pejabat Pemkot Bekasi terkait kasus Rahmat Effendi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Siapa nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bekasi sekarang?

H. M. Ali Fauzie, M.Pd.

Siapa nama ketua dinas pendidikan kabupaten bekasi?

Kegiatan tersebut.. Pelaksanaan Apel Pagi ASN pada hari Senin, 29 Agustus 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022. Dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab Bekasi, Bpk Dr. H. Carwinda, M.Si. Dan Pemimpin Apel Bpk Endan Setiaganda, M.Si.

Siapa nama kepala dinas pendidikan kota padang?

Padang, InfoPublik - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang gelar serah terima jabatan kepala dinas dari Habibul Fuadi ke Plt Kadisdikbud Arfian pada Senin (1/8/2022).

Kapan mulai masuk sekolah di Bekasi?

Kota Bekasi – Hari Pertama Masuk sekolah telah di mulai di beberapa sekolah di Kota Bekasi pada, Senin (18/07/2022).