Kemukakan empat Fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina tahun 1961

Sebagai representasi negaranya di negara lain, fungsi perwakilan diplomatik sangatlah besar untuk hubungan negara dengan negara lain maupun dengan organisasi dunia lain.

Berdasar Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1. Fungsi Mewakili

Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi

Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan

Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan

Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan berdasarkan pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :

1. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;

5. Sebagai konsuler dan protokol

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Kemukakan empat Fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina tahun 1961
ilustrasi negara singapura. www.pinterest.com

JATIM | 19 Januari 2021 10:15 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Menempatkan perwakilan diplomatik oleh suatu negara di negara lain adalah praktik dari sistem politik dan hubungan internasional. Perwakilan diplomatik menjalankan berbagai kegiatannya untuk mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan suatu negara dan organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik adalah wakil yang melaksanakan kepentingan negaranya di luar negara. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat. Negara-negara yang saling bekerja sama pasti menempatkan perwakilannya masing-masing di negara yang bersangkutan.

Lantas, apa sebenarnya fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain tersebut? Apa saja hukum-hukum yang mendasarinya? Tugas spesifik apa yang dijalankan oleh perwakilan diplomatik di negara lain ini bagi negara asalnya? Berikut pembahasan selengkapnya.

2 dari 5 halaman

Perwakilan Diplomatik atau perutusan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara, mengutip  Sugeng Istanto dalam buku Hukum Internasional. Sementara menurut Shaw dalam buku International Law: Third Edition, "..diplomatic relations have traditionally been conducted through the medium of ambassadors and their staffs, but with the growth of trade and commercial intercouse the office of consul was established and expanded.”

Hal ini berarti suatu hubungan diplomatik dilakukan melalui duta besar, ditandai dengan pertumbuhan perdagangan dan hubungan komersil, serta berdirinya kantor perwakilan diplomatik. Hubungan diplomatik sebagai salah satu instrumen hubungan luar negeri, merupakan kebutuhan bagi setiap negara.

Perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional dapat memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sejak dulu sampai saat ini tidak ada satu pun negara yang dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan internasional. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional.

Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler, serta Konvensi New York Tahun 1969 tentang Utusan Khusus menjadi pedoman pokok hubungan antarnegara dan antarorganisasi internasional. Dalam membina hubungan antar negara tersebut, hukum diplomatik menjadi sesuatu yang penting untuk dipahami.

3 dari 5 halaman

Tugas perwakilan diplomatik sangatlah luas dan sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961. Berikut rincian tugas dan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 3 ayat (1):

  1. Mewakili negaranya di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah di mana mereka diakreditasikan.
  4. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembngan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum.
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara, terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antarnegara.

Selain tugas-tugas tersebut, perwakilan diplomatik dapat juga menjalankan tugas dan fungsi konsuler seperti pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian sekaligus mengenai masalah warisan, dari semua warga negaranya yang berada di negara penerima.

Salah satu tugas dan fungsi perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, ialah melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.

Tugas lain dari perwakilan diplomatik adalah menjamin efisiensi dari perwakilan asing di suatu negara, sedangkan seorang pejabat perwakilan menciptakan goodwill atau pengertian bersama dan meningkatkan kepercayaan serta kerja sama internasional antar pemerintah dan rakyat dari kedua negara.

Selain itu, memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya dalam mengadakan perjanjian (negotiation) dengan penilaian dan pengetahuan yang tepat mengenai kondisi-kondisi di negaranya sendiri dan di luar negeri, menyelenggarakan upacara protokol dan konvensi dan persetujuan treatis (secara timbal balik) juga merupakan tugas perwakilan diplomatik atau diplomat.

Seorang diplomat harus mampu membuat laporan dan analisis mengenai kondisi politik, ekonomi dan memberikan bahan-bahan yang penting untuk negaranya serta mampu menunjukkan penilaian yang tepat dalam situasi yang kompleks, dikutip dari N.T. Dammen dalam Jurnal Hukum Internasional.

4 dari 5 halaman

Dalam praktiknya, selain menjalankan tugas-tugas yang telah disebut sebelumnya, diplomat juga memiliki fungsi penempatannya berdasarkan Konvensi Wina. Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang tertuang dalam dalam “Article 3 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 adalah:

  1. The functions of a diplomatic mission consist, inter alia, in:
    1. Representing the sending State in the receiving State;
    2. Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, within the limits permitted by international law;
    3. Negotiating with the Government of the receiving State;
    4. Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving State, and reporting thereon to the Government of the sending State;
    5. Promoting friendly relations between the sending State and the receiving State, and developing their economic, cultural and scientific relations.
  2. Nothing in the present Convention shall be construed as preventing the performance of consular functions by a diplomatic mission.

5 dari 5 halaman

Berikut uraian detail mengenai fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain:

1. Representasi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang pertama sebagai representasi. Seorang diplomat bertugas untuk melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya. 

2. Proteksi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang kedua untuk memproteksi. Diplomat juga bertugas untuk melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia tempatkan.

3. Negosiasi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang ketiga untuk melakukan negosiasi. Ini adalah tugas dan fungsi penting bagi seorang diplomat, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negeri di negara ia tempatkan mengenai kepentingan-kepentingan dan kerjasama antar kedua negara.

4. Observasi

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang selanjutya untuk melakukan observasi.  Diplomat juga memiliki fungsi lain yaitu untuk memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara tempat ia berada, yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

5. Persahabatan

Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain yang terakhir untuk membangun dan mempererat hubungan persabahan antar kedua negara. Diplomat bertugas juga untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

(mdk/edl)