Kelengkapan negara yang terbentuk berdasarkan sidang PPKI 19 Agustus 1945 adalah

JAKARTA - Hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 membuahkan beberapa kesepakatan. Salah satunya yakni adanya pembagian provinsi-provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertugas melanjutkan pekerjaan dari BPUPKI.

Pada sidang pertama yang digelar pada 18 Agustus 1945, terdapat tiga hasil keputusan antara lain: disahkannya Undang-undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta membentuk Komite Nasional.

BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI?   

Nah pada tulisan ini Anda akan melihat bagaimana hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Sidang Kedua PPKI, digelar pada 19 Agustus 1945. Pada fokus kali ini membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur pemerintahan.

Dalam sidang tersebut memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi- provinsi itu nantinya akan dikepalai oleh seorang gubernur.

Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut: Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat oleh Sutarjo kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur dipimpin oleh R.A Suryo. Di Provinsi Sumatera dikepalai oleh Teuku Mohammad Hasan. Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin oleh Latuharhary. Terakhir Sulawesi oleh J Ratulangi.

Setelah terbagi menjadi 8 provinsi, sidang kedua juga membentuk Komite Nasional Daerah. Mereka akan bekerja di 8 provinsi tersebut. Tujuan pembentukan Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu tugas presiden.

Hasil ketiga pada sidang kedua PPKI yakni pembentukan beberapa departemen dan menteri. Ada 12 departemen yang dipimpin oleh seorang menteri. Selain itu dibentuk juga empat menteri non departemen.

Berikut adalah nama-nama departemen beserta menteri yang memimpinnya pada kabinet Negara Republik Indonesia yang pertama: Departemen Keuangan dipimpin oleh A.A Maramis, Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosujoso, Prof Soepomo memimpin Departemen Kehakiman, Ki Hajar Dewantara bertugas di Departemen Pengajaran, Abikusno Tjokrosujoso juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Mr Achmad Soebardjo menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dipimpin oleh R.A.A Wiranata Kusumah.

Iwa Kusuma Sumantri menjabat sebagai Menteri Sosial, Buntaran Martoadmojo sebagai Menteri Kesehatan, Menteri Kemakmuran Ir. Surachman Tjokroadisurjo, Menteri Keamanan Rakyat Soeprijadi, Menteri Penerangan Mr. Amir Sjarifudin, Menteri Negara Non Departemen R. Otto Iskandardinata, Menteri Negara Non Departemen Wachid Hasjim, Menteri Negara Non Departemen Mr.R.M. Sartono dan Menteri Negara Dr.M. Amir.

Inilah Hasil Sidang Kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 yang membuahkan beberapa keputusan.

  • #sidangkeduappki
  • #soekarnohatta
  • #hasilsidangkeduaPPKItanggal19Agustus1945

Bung Karno dan Bung Hatta. (Foto: Dok. Kemdikbud)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi salah satu lembaga yang dibentuk para tokoh Indonesia dengan seizin pemerintahan militer Jepang. Organisasi PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan dibubarkan 22 Agustus 1945.

PPKI sendiri dibentuk untuk membahas hal-hal praktis, mulai dari pelaksanaan proklamasi kemerdekaan, penetapan dasar negara dan simbol negara, hingga kebutuhan lembaga negara. Secara umum, kepanitiaan ini berjumlah 21 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Organisasi yang memiliki nama lain Dokuritsu Junbi Iinkai ini diketuai Soekarno dan didampingi Mohammad Hatta sebagai wakil. Selama masa kerjanya, PPKI telah menggelar tiga kali sidang yang diadakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Suasana saat Sidang BPUPKI (Foto: belajar.kemendikbud.go.id)

Dengan menggelar tiga kali sidang, PPKI menghasilkan sejumlah keputusan penting. Berikut hasil sidang PPKI yang diadakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Sidang yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Agustus 1945 ini memiliki topik bahasan mengenai dasar negara dan pemimpin negara. Sidang I PPKI tersebut menghasilkan tiga keputusan penting, yakni:

  • Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945

  • Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden

  • Membentuk Komite Nasional sebagai badan pembantu Presiden sebelum DPR/MPR seperti yang diharapkan UUD 1945.

Sidang II PPKI dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dengan fokus pembahasan untuk menyusun pemerintahan pusat dan daerah. Pada sidang ini, PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  • Menetapkan 12 Kementerian yang bertugas membantu Presiden

  • Membagi wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi beserta menunjuk para gubernurnya

  • Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Pada tanggal 22 Agustus 1945, sidang III PPKI berfokus dengan merancang lembaga tinggi kelengkapan negara dan menghasikan keputusan berikut:

  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) yang berpusat di Jakarta

  • Menetapkan partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia

  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)