Kegiatan membeli barang dari suatu negara untuk dipasarkan ke negara lain disebut

KOMPAS.com - Aktivitas menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri disebut ekspor. Sebaliknya, aktivitas menjual barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut impor. 

Pihak yang melakukan ekspor maupun impor dapat dilakukan oleh antar individu (perseorangan), individu dengan pemerintah, maupun pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lainya.

Orang atau perusahaan yang mengeluarkan barang atau melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Lalu pihak yang mendatangkan barang dari luar disebut importir. 

Contoh ekspor Indonesia adalah pengiriman minyak sawit atau CPO ke negara-negara Eropa dan Timur Tengah. Beberapa komoditas andalan ekspor Indonesia antara lain kopi, karet, rotan, kayu, tekstil, ikan, udang, dan sebagainya. 

Baca juga: Apa Itu Mudharabah: Definisi, Prinsip, Jenis, dan Contohnya

Sementara contoh impor adalah pengusaha Indonesia yang mendatangkan gandum dari Rusia. Indonesia juga rutin mengimpor minyak, kapas, elektronik, dan sebagainya. 

Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs. 

Pabean di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.

Semua negara tentunya menginginkan ekspor lebih besar dibandingkan impor. Semakin besar ekspor, maka semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh dalam bentuk cadangan devisa.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Peluang produk masyarakat Indonesia menembus pasar internasional sangat besar karena didukung oleh letak strategis sebagai jalur utama perdagangan Internasional.

Yang bukan faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

  • Sistem ekonomi
  • Perbedaan mata uang antarnegara
  • Risiko dan kesulitan pembayaran lintas negara
  • Kualitas sumber daya yang rendah

Pengertian ekspor yang merujuk pada Peraturan Pemeruntah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, aktivitas menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri disebut ekspor. 

Aktivitas ekspor adalah biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa yang jumlahnya besar dan kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi.

Sehingga, kelebihan produksi barang tersebut bisa dikirim untuk dijual di negara lain. Saat melakukan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan yang biasa disebut sebagai devisa.

Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.

Baca juga: Apa Itu Kapal RORO dan Bedanya dengan Kapal Ferry?

Di Indonesia, jenis ekspor adalah terbagi menjadi dua yakni ekspor migas dan ekspor non-migas. Komoditas migas seperti minyak bumi dan gas.

Sementara non-migas seperti hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.

Dikutip dari Buku Ekspor dan Impor (2019) karangan Wahyu Puji, berikut beberapa faktor yang mempengaruhi ekspor:

  • Keadaan pasar di luar negeri
  • Iklim usaha yang diciptakan pemerintah
  • Keahlian eksportir merebut pasar luar negeri
  • Ketentuan perjanjian internasional

Untuk Indonesia, komoditas ekspor adalah karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil.

Baca juga: Apa Itu Cash Flow: Definisi, Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya

Impor adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam perdagangan internasional. Lawan dari impor adalah ekspor (ekspor impor). Apa yang dimaksud dengan impor?

Arti impor merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.

Untuk jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor. Sebagaimana penjelasan di atas, aktivitas menjual barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut impor. 

Sementara itu dikutip dikutip dari Buku Ekspor dan Impor (2019) karangan Wahyu Puji, impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Purchase Order atau PO

Pada umumnya, pembelian barang impor adalah barang-barang yang tak bisa diproduksi di dalam negeri.

Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. Salah satu alasan mengimpor barang adalah karena mendapatkan keuntungan.

Keuntungan diperoleh karena harga barang impor yang dijual bisa lebih murah ketimbang barang atau jasa yang sama yang diproduksi di dalam negeri.

Jenis-jenis barang dari impor adalah barang konsumsi atau barang jadi, barang modal, bahan baku, dan bahan penolong.

Ada beberapa alasan melakukan impor adalah antara lain:

  • Negara yang mengimpor tidak bisa memproduksi barang tersebut karena ketiadaan bahan baku, keterampilan, dan sebagainya.
  • Negara pengimpor bisa saja memproduksi barang itu sendiri, namun biayanya lebih mahal yang nantinya akan membuat harga barang yang dijual lebih mahal
  • Negara pengimpor sudah bisa menghasilkan sendiri, namun tak cukup untuk memenuhi permintaan di dalam negeri.

Baca juga: Dampak Negatif Perdagangan Internasional dan Langkah Mengatasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kegiatan membeli barang dari suatu negara untuk dipasarkan ke negara lain disebut

Kegiatan membeli barang dari suatu negara untuk dipasarkan ke negara lain disebut
Lihat Foto

Dok Lantamal III Jakarta

Sebanyak 185 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) kapal Zuiderdam berhasil dievakuasi ke Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, barang barang yang didatangkan dari luar negeri disebut, pedagang yang mendatangkan barang dari luar negeri disebut. (Kamis,6/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Impor adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam perdagangan internasional. Barang barang yang didatangkan dari luar negeri disebut barang impor.

Sementara pedagang yang mendatangkan barang dari luar negeri disebut importir. Arti impor merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.

Untuk jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor.

Baca juga: Apa Itu Investor?

Sementara itu dikutip dikutip dari Buku Ekspor dan Impor (2019) karangan Wahyu Puji, impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain.

Pada umumnya, pembelian barang impor adalah barang-barang yang tak bisa diproduksi di dalam negeri.

Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. Salah satu alasan mengimpor barang adalah karena mendapatkan keuntungan.

Keuntungan diperoleh karena harga barang impor yang dijual bisa lebih murah ketimbang barang atau jasa yang sama yang diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Apa Itu Portofolio dalam Investasi?

Jenis-jenis barang dari impor adalah barang konsumsi atau barang jadi, barang modal, bahan baku, dan bahan penolong.

Ada beberapa alasan melakukan impor adalah antara lain:

  • Negara yang mengimpor tidak bisa memproduksi barang tersebut karena ketiadaan bahan baku, keterampilan, dan sebagainya.
  • Negara pengimpor bisa saja memproduksi barang itu sendiri, namun biayanya lebih mahal yang nantinya akan membuat harga barang yang dijual lebih mahal
  • Negara pengimpor sudah bisa menghasilkan sendiri, namun tak cukup untuk memenuhi permintaan di dalam negeri.
  • Impor seperti pedang bermata dua, bisa memberikan manfaat namun juga menimbulkan kerugian, terutama untuk produsen di dalam negeri karena bisa kalah bersaing dengan produk impor, baik dari sisi harga maupun kualitas.

Baca juga: Apa Itu Portofolio dan Bedanya dengan CV?

Selain impor, impor adalah aktivitas mengurangi cadangan devisa negara yang bisa membuat neraca perdagangan negara mengalami defisit.

Berikut beberapa manfaat impor adalah:

  • Mendapatkan barang atau jasa yang tak bisa dihasilkan di dalam negeri
  • Mendapatkan pasokan bahan baku untuk industri di dalam negeri
  • Mendapatkan teknologi yang lebih modern dari barang yang diimpor
  • Mengendalikan inflasi karena barang impor lebih murah
  • Suatu negara bisa fokus memproduksi barang atau jasa tertentu
  • Contoh kegiatan impor adalah negara Indonesia yang setiap tahun mengimpor minyak dari negara-negara Timur Tengah. Sebaliknya, negara-negara Arab setiap tahun mengimpor minyak sawit atau CPO dari Indonesia.

Hingga saat ini tidak ada negara yang bisa benar-benar mandiri tanpa membutuhkan barang atau jasa dari negara lain. Kegiatan impor adalah perdagangan antar-negara yang tak mungkin bisa dihindari.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PDB atau Produk Domestik Bruto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya