Karya tulis ilmiah tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Alwi, Hasan., dkk. 2010. Tata Bahasa Baku Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Alwi, Hasan dan Sugono, Dendy. 2000. Politik Bahasa: Risalah Seminar Politik Bahasa. Jakarta: Pusat Bahasa.

Arifah, Nur Fita dan Isnawati Nur. 2016. Pedoman Kata Baku Dan Tidak Baku: Dilengkapi Pedoman Umum Pembentukan Istilah dan Ejaan Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Araska

Aslinda dan Leni Syafyahya. 2005. Pengantar Sosiolinguistik. Bandung: Reflika Aditama

Blake, Reed H., and Haroldsen, Edwin O. 2003. Taksonomi Konsep Komunikasi. Cetakan Ke-1. Terjemahan Hasan Bahanan. Surabaya: Papyrus

Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta

Hakim, Lukman. 2011. Pengertian dan fungsi bahasa (Online). http://lukmannhakimm.blogspot.co.id/2011/11/-pengertian-fungsi.html. (diakses 30 Januari 2017).

Ikaputra. 2001. Menuju Aksebilitas Ruang Publik Kota Bagi Semua, Makalah Seminar Nasional “Psikologi Ruang Dalam Arsitektur dan Kota”. Magister Teknik Arsitektur. Pasca Sarjana. Semarang. Universitas Diponegoro. 15 Januari 2001

Indrawati, Sri. 2008. Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Informasi Layanan Umum dan Layanan Niaga, Sudah Benarkah?. Jakarta

Khoirunnisaa, Nuur. 2012. Analisis Faktor Sosial Dan Dimensi Sosial Pada Tindak Tutur Dalam Novel The Rainbow Troops Karya Andrea Hirata: Kajian Sosiolinguistik (Skripsi). Bandung. Universitas widyatama. (diakses 10 Februari 2017).

Lubis, A. H. H. 1991. Analisis Wacana Pragmatik. Bandung: Angkasa.

Lubis, Dini Aida. 2014. Analisis Relasi Makna Bahasa Iklan Dalam Media Massa. (Tesis). Medan. UMN (Tidak Diterbitkan)

Mulyana. 2005. Kajian Wacana Teori, Metode, dan Aplikasi Prinsip-Prinsip Analisis Wacana. Yogyakarta: Tiara Wacana

Mustofa, Amir. 2010. Analisis Wacana Percakapan “Debat Tv One”. (Skripsi). Surakarta. UNS (Tidak Diterbitkan)

Nadar, F. X. 2009. Pragmatik & Penelitian Pragmatik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rachman, Fauzi. 2013. Hakikat dan Prinsip Bahasa Indonesia (Online). https://fauzierachman20.wordpress.com/2013/10/09/hakikat-dan-prinsip-bahasa-indonesia/ (diakses 10 Februari 2017).

Rahardi, K. 2003. Berkenalan dengan Ilmu Bahasa Pragmatik. Malang: Dioma.

Ramadhan, Aulia Agung. 2014. Perancangan Kampanye Menjaga Ruang Publik Dari Penempatan Media Luar Ruang Yang Tidak Memenuhi Peraturan Daerah. (Tugas akhir). Bandung. Universitas komputer indonesia bandung. (Tidak Diterbitkan)

Riyadi, Slamet. 2002. Media Ruang Luar Dalam Sistem Visual Publik. (Tesis). Semarang. Universitas Diponegoro (Tidak Diterbitkan)

Tamrin, Husni. 2014. "4 Pilar dan Ruang Publik" (Online). http://husni-caem.blogspot.co.id/2014_03_01_archive.html. (diakses 10 Februari 2017).

Zamzani. 2007. Kajian Sosiopragmatik. Yogyakarta: Cipta Pustaka.

Penggunaan bahasa sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai saran komunikasi satu dengan yang lainnya. Dengan adanya bahasa akan memudahkan seseorang dalam berkomunikasi dengan yang lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri. Selain itu, bahasa juga menjadi identitas sekaligus jati diri suatu bangsa seperti halnya bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa Indonesia dan jati diri bangsa Indonesia yang telah dicetuskan sebagai bahasa persatuan pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Pada era globalisasi saat ini, bahasa Indonesia sedang menghadapi tantangan dan masalah yang cukup serius khususnya dalam bidang penggunaan di ruang publik. Menurut UU RI No. 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

Lalu, apa itu ruang publik?

Ruang terbuka publik berfungsi sebagai civic centre, maka terlebih dahulu harus dipahami mengenai civic space. Civic space menurut Gibbert (1972) memiliki pengertian yang tidak dapat dipisahkan, yang artinya ruang terbuka sebagai wadah yang dapat digunakan untuk aktivitas penduduk sehari-hari. Sedangkan pengertian civic centre secara harfiah adalah pusat kegiatan dimana masyarakat melakukan aktivitasnya. Selain itu, ruang publik yang dimaksud dalam topik ini adalah nama jalan, bangunan, spanduk/reklame, iklan melalui media massa, nama produk atau merk khususnya produk dalam negeri serta tempat layanan fasilitas umum.

Bagaimana penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik?

Dewasa ini, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik semakin merosot oleh karena perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Fenomena penggunaan bahasa yang terjadi di ruang publik salah satunya adalah banyaknya kesalahan dalam penggunaan ejaan bahasa Indonesia. Masyarakat ataupun para pengelola ruang publik jarang mengenal kata baku dalam bahasa Indonesia. Gambar berikut adalah salah satu contoh kesalahan dalam penggunaan kata baku.

Karya tulis ilmiah tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik

http://duajurai.co/2016/10/18/bulan-bahasa-mana-yang-baku-imbauan-atau-himbauan-antre-atau-antri/

Kata himbauan dalam spanduk tersebut tidak baku. Kata yang seharusnya digunakan adalah imbauan karena sesuai dengan KBBI. Selain itu, fenomena lain penggunaan bahasa di ruang publik adalah banyaknya penggunaan bahasa asing terutama bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Padahal arti dari bahasa asing itu sudah ada dalam bahasa Indonesia. Sebagai contoh adalah spanduk Car Free Day. Padahal sudah ada padanan kata dalam bahasa Indonesia yaitu Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Karya tulis ilmiah tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik

https://joglosemar.co/2015/09/dishub-kota-solo-pasang-spanduk-larangan-kampanye-di-car-free-day.html

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang pubik sangat rendah. Bahasa Indonesia semakin terpinggirkan dan bahkan sudah ditinggalkan karena kesadaran masyarakat sudah sangat rendah dan lebih bangga menggunakan bahasa asing. Masyarakat lebih suka berbahasa asing karena menilai bahasa asing lebih relevan dengan perkembangan dunia saat ini. Tanpa mereka sadari, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar UU RI No. 24 Tahun 2009 khususnya pasal 26 sampai 40 yang secara jelas membahas tentang penggunaan wajib bahasa Indonesia.

Apa solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi fenomena atau permasalahan tersebut?

Dalam bidang pendidikan, Guru Besar Bahasa Indonesia Universitas Indonesia, Felicia Nuradi, mengingatkan pentingnya memerhatikan kapasitas pengajar bahasa Indonesia di sekolah-sekolah. Alasannya karena seringkali kemampuan pemahaman para pengajar belum setara dengan materi yang harus mereka ajarkan kepada siswa.

Dari sisi pemerintah, pemerintah dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan  Bahasa untuk terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat tentang bahasa Indonesia dan penggunaannya serta sosialisasi tentang UU RI No. 24 Tahun 2009 karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Namun, sosialisasi yang dilakukan harus melibatkan banyaka pihak dan berbagai elemen masyarakat sebagai sasarannya. Selain itu, pemerintah juga harus membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia di masyarakat khususnya di ruang publik serta melakukan tindakan hukum atau memberi sanksi bagi yang melanggarnya agar memiliki efek jera seperti yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yakni dengan menurunkan spanduk yang menggunakan bahasa asing. Untuk pemerintah daerah agar lebih berperan aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing dan mengutamakan penggunaan bahasa negara Indonesia sesuai amanat undang-undang.

Daftar Pustaka:

https://kompas.id/baca/utama/2017/09/20/prioritaskan-pemakaian-bahasa-indonesia-di-ruang-publik/

https://id.scribd.com/mobile/doc/311906588/Ruang-Publik-Menurut-Ahli

https://jpp.go.id/humaniora/sosial-budaya/309945-ruang-publik-selaiknya-menggunakan-bahasa-indonesia

UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Oleh:

Fery Prasetyo

02211740000096

Kelompok 6