Jika musyawarah mufakat untuk mencapai mufakat gagal maka keputusan bersama dapat dilakukan dengan

Musyawarah termasuk dalam kegiatan yang identik dengan masyarakat Indonesia. Hidup bernegara dengan ragam suku, budaya, ras, dan agama memang terkadang memerlukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Bukan hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, musyawarah juga diperlukan dalam skala yang lebih sempit, dalam kehidupan rumah tangga misalnya.

Tapi, apa sebenarnya musyawarah dan kenapa hal tersebut diperlukan?

Pengertian Musyawarah

Secara etimologi, musyawarah berasal dari bahasa Arab, syawara, yang berarti berunding. Sementara, menurut KBBI, musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Beberapa ahli turut menyumbangkan pemikirannya terkait pengertian musyawarah, di antaranya:

Louis Ma'lou

Louis Ma'lou menyatakan bahwa syura atau musyawarah adalah majelis yang dibentuk untuk memperdengarkan saran dan ide serta terorganisir dalam suatu aturan.

Advertising

Advertising

Musyawarah adalah upaya bersama mencari jalan keluar dari suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama.

Abdul Hamdi Al-Anshari

Musyawarah adalah saling bertukar pendapat atau berunding terkait suatu masalah bersama atau meminta pendapat dari berbagai pihak untuk dipertimbangkan dan memilih keputusan terbaik demi kemaslahatan bersama.

Suatu musyawarah dilakukan dengan tujuan mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Prinsip kegiatan ini termasuk bagian dari demokrasi sehingga sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.

Dalam demokrasi Pancasila, musyawarah sering dilakukan untuk menentukan hasil dari suatu diskusi. Jika mengalami kebuntuan, akan dilakukan pemungutan suara atau voting. Oleh karena itu, musyawarah mesti mengiktui prinsip-prinsip tertentu, yaitu:

  • Bersumber pada paham sila keempat Pancasila.
  • Keputusan harus dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Setiap peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengemukakan pendapat.
  • Keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  • Hasil keputusan dapat diperoleh melalui pemungutan suatu atau voting.

Ciri-ciri Musyawarah

Mengutip Guru Pendidikan dan laman terkait lainnya, musyawarah yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia dan tercantum dalam sial keempat Pancasila ini memiliki ciri-ciri tertentu, terutama dilakukan berdasarkan kepentingan bersama.

Selain mengedepankan kepentingan bersama, hasil keputusan dari suatu musyawarah mesti dapat diterima dengan akal sehat dan hati nurani serta mengutamakan pertimbangan moral.

Suatu pendapat yang diusulkan dalam musyawarah cenderung mudah dipahami dan tidak memberatkan sebagian pihak yang ikut terlibat dalam musyawarah tersebut.

Tujuan dan Manfaat Musyawarah

Seperti yang sudah disinggung di atas, musyawarah dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga suatu keputusan yang diperoleh dapat dijalankan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.

Selain mencapai kesepakatan bersama, musyawarah memiliki banyak manfaat lainnya, seperti melatih seseorang untuk berani mengemukakan pendapat dan menguraikannya secara jelas sehingga mudah dimengerti oleh pendengar.

Di samping itu, suatu masalah juga dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan bisa menguntungkan semua pihak.

Contoh Musyawarah

Contoh musyawarah dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Musyawarah dalam ranah rumah tangga misalnya, sering dilakukan untuk mendiskusikan tujuan liburan, pembagian tugas rumah, dan sebagainya.

Di sekolah, musyawarah sering dilakukan untuk menentukan ketua kelas, kunjungan ke rumah teman yang sedang sakit, jadwal piket, perwakilan untuk pertunjukan seni di kelas, dan sebagainya.

Sementara itu, di lingkungan masyarakat, musyawarah dilakukan untuk pemilihan ketua RT, rencana bersih-bersih kampung, gotong-royong untuk suatu acara, dan masih banyak lagi.

Mengutarakan pendapat dalam musyawarah

Suatu musyawarah tentu akan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengutarakan pendapat. Dengan begitu, diperlukan suatu argumen yang baik untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.

Argumen adalah suatu upaya untuk membuat lebih dari sekadar pernyataan. Di dalam suatu argumen terselip penawaran serangkaian pernyataan terkait yang mewakili dukungan terhadap pernyataan utama. Hal tersebut tak lain guna meyakinkan orang lain bahwa apa yang diucapkan dan ditegaskan adalah benar.

Sebelum berargumen, penting untuk memahami apa saja komponen dasar yang membentuk suatu argumen, yaitu premis, inferensi, dan kesimpulan.

  • Premis: Pernyataan berupa fakta yang menjelaskan alasan dan atau bukti untuk memercayai suatu klaim (inferensi).
  • Inferensi: Adalah apa yang diselesaikan di akhir argumen. Namun, dalam argumen sederhana, bisa jadi tidak ditemukan inferensi, melainkan hanya terdiri atas premis dan kesimpulan.
  • Kesimpulan: Penalaran dari sebuah argumen atau sering juga disebut inferensi akhir.

Mengutip ThoughtCo, untuk memaparkan argumen, seorang yang membuat klaim mesti menawarkan pernyataan lanjutan yang, setidaknya, secara teori dapat mendukung klaim tersebut. Sebab, suatu argumen bertujuan untuk menawarkan alasan dan bukti. Apabila inferensi mendapat pernyataan yang mendukung, maka argumen berhasi. Begitu pula sebaliknya.

Jakarta -

Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil keputusan bersama. Adapun, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan berikut contohnya.

Pengambilan keputusan bersama merupakan salah satu pengamalan Pancasila pada sila ke-4. Adapun, sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil.

7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Cara Pengambilan Keputusan Bersama

Berdasarkan beberapa pengamalan di atas, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan musyawarah. Dengan begitu, keputusan bisa mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah bersama. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V oleh Dyah Sriwilujeng, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Oleh karenanya, pendapat setiap orang perlu dihargai.

Musyawarah dilakukan dengan saling bertukar pendapat terhadap suatu topik permasalahan. Dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari para peserta di dalamnya. Masing-masing orang mengemukakan pendapatnya dan mendengarkan pendapat orang lain.

Tukar pendapat dalam musyawarah senantiasa dilakukan dengan semangat kekeluargaan, yakni dengan memperhatikan tata kesopanan saat musyawarah. Setelah saling bertukar pendapat, baru dicapai lah satu keputusan. Keputusan dalam musyawarah bukan berdasar atas suara terbanyak atau paksaan dari pihak tertentu, melainkan karena mufakat.

Mufakat adalah disetujuinya suatu pendapat oleh semua pihak dalam musyawarah tanpa suatu paksaan. Mufakat harus memperhatikan kepentingan bersama. Dalam hal ini, mufakat harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai keadilan. Hasil musyawarah akan menjadi kesepakatan bersama jika peserta di dalamnya bersedia dan mematuhi mufakat yang telah dicapai.

Nah, jangan lupa pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila Pancasila adalah dengan musyawarah ya, detikers!

Simak Video "Ketum Projo: Hasil Musyawarah Rakyat Dikirim ke Jokowi"



(kri/pay)

Tentang DPR

Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

Secara lengkap dapat dilihat pada Tata tertib DPR RI BAB XVII.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan

Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain. Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA