Show APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan kepanjangan dari RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terkait hal ini, beberapa pertanyaan kerap mencuat terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBN. Baca juga: Kenapa Setiap Negara Memerlukan APBN? APBN diajukan oleh siapa? Apakah APBN diajukan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR? Siapa yang mengesahkan APBN? Selain itu, ada pula pertanyaan seperti, bila RAPBN tidak disetujui DPR maka APBN yang mana yang digunakan? Kapan RAPBN disahkan menjadi APBN? Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar mekanisme penyusunan APBN. Aturan penyusunan APBNDasar hukum penyusunan APBN mengacu didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945. Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri? Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme penyusunan APBN harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
Dengan demikian, bila RAPBN yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh DPR, kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU. Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya. Baca juga: Mengapa dalam Ekonomi Modern Setiap Negara Memiliki Bank Sentral? Dengan ketentuan tersebut, maka sudah jelas RAPBN diajukan oleh pemerintah pusat dan disahkan oleh DPR menjadi APBN melalui UU. Artinya, secara tegas disebutkan bahwa RAPBN disahkan menjadi APBN oleh DPR. Adapun dikutip dari laman resmi DPR RI, beberapa regulasi terkait dasar penyusunan, penetapan dan pemeriksaan APBN yang berlaku adalah sebagai berikut:
Periode penyusunan APBNTerkait pula dengan mekanisme penyusunan APBN, penting mengetahui periode penyusunan APBN. Tahun Anggaran yang berlaku pada APBN meliputi masa 1 tahun yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang? Adapun waktu penyusunan, pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Misalnya, untuk menyusun APBN Tahun Anggaran 2023, maka pembahasan, penyusunan dan penetapannya dilakukan pada tahun 2022. Proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBNLebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tahap penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran Adapun berdasarkan laman resmi DPR RI, siklus APBN terdiri dari:
Itulah informasi seputar mekanisme penyusunan APBN untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 tinggal selangkah lagi menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2023. Hal ini dipastikan pada Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Banggar DPR) RI antara Pemerintah dan DPR RI. Pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, M. Said Abdullah, seluruh fraksi menyetujui RUU APBN TA 2023, dan menyepakati RUU APBN TA 2023 untuk dibawa ketingkat selanjutnya, guna disahkan menjadi UU. “DPR dan Pemerintah menyepakati RUU APBN 2023 untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II/Rapat Paripurna,” tandas Said di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (27/09/2022). Selanjutnya rapat melakukan pengesahan mini, dengan penandatanganan naskah RUU APBN 2023 oleh perwakilan Pemerintah dan Perwakilan 9 Fraksi Anggota Banggar DPR RI. Adapun Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mewakili Pemerintah, diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto. Dalam RUU APBN 2023 tersebut, Pemerintah bersama Banggar DPR RI telah menyepakati target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,256 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target awal yang sebesar Rp3,956 triliun. Kemenkumham menjadi Kementerian ke empat terbesar yang ditargetkan menerima PNBP di tahun 2023. Di posisi pertama terdapat Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan target PNBP 2023 sebesar Rp 21,495 triliun, kemudian disusul Kepolisian Negara RI dengan target PNBP 2023 sebesar Rp 10,251 triliun, dan Kementerian Perhubungan dengan target PNBP 2023 sebesar Rp 8,063 triliun. Turut hadir dalam Rapat Panja Banggar DPR Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.
Sumber :a. Buku Tinta Emas Perbendaharaanb. http://www.anggaran.depkeu.go.id c. http://www.wikiapbn.org |