Jelaskan yang anda ketahui mengenai perincian pendapatan Daerah

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprediksi pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun ini akan lebih baik dibanding sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya perbaikan perekonomian global dan terjadi peningkatan kinerja ekspor."Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada tahun 2015, diproyeksikan akan tumbuh sebesar 5,9-6,3 persen. Faktor yang menjadi pendorongnya adalah perbaikan perekonomian global yang meningkatkan kembali kinerja ekspor," ujar Ahok.Hal ini diungkapkannya dalam pembacaan pidato pengajuan RAPBD 2015 dengan DPRD DKI di Ruang Paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). Ahok menjelaskan secara umum dalam RAPBD 2015 terdapat kebijakan umum yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan antara lain pada Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Kebijakan Dana Perimbangan difokuskan pada peningkatan perolehan Dana Perimbangan," lanjutnya.Untuk Kebijakan Dana Perimbangan, Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, serta perolehan Dana Alokasi Umum (DAU) dan meningkatkan kerjasama intensifikasi pemungutan PPh orang pribadi."Kebijakan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah difokuskan untuk pencairan Hibah MRT sesuai Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi," sambungnya.Sementara terkait Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk kebijakan terkait pemenuhan belanja yang bersifat mengikat seperti memenuhi gaji pokok dan tunjangan serta menaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang berbasis kinerja individu berdasarkan merit point–reward and punishment serta memenuhi Belanja Bunga dan mengalokasikan belanja untuk pembayaran Tipping Fee Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang. Selain itu diarahkan juga untuk Kebijakan terkait pemenuhan Belanja Prioritas dalam pencapaian visi dan misi RPJMD."Kebijakan terkait pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan melaksanakan program yang bersifat pemenuhan standar pelayanan minimal urusan pemerintahan dan operasional, berdasarkan tugas pokok dan fungsi SKPD/UKPD. Sementara kebijakan terkait belanja hibah, bantuan sosial dan subsidi serta bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarkan sesuai dengan tingkat urgensi dan rasionalitas," kata Ahok."Untuk Kebijakan Pembiayaan Daerah, sumber Penerimaan Pembiayaan tahun 2015 direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2014, dan pencairan pinjaman untuk Program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Mengenai Pengeluaran Pembiayaan, dialokasikan untuk pembayaran Utang Pokok Yang Jatuh Tempo,dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah," pungkasnya.

(aws/jor)

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

DISKUSI IBerikan contoh yang nyata tentang pendanaan penyelenggaraan pemerintahanyang harus terlaksana secara efisien dan efektif, jelaskan secara rinci dampakyang didapat dari contoh tersebut!==Selamat Mengerjakan==JAWABAN Pendanaan penyelenggaraan pemerintah secara efektif dan efisien artinyapendanaan penyelenggaraan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapaidan sesuai dengan aturan yang berlaku sedangkan efisien dilaksanakan denganbiaya yang tidak terlalu tinggi namun menghasilkan sesuatu yang optimal. Saat ini,contohnya adalah dengan pendanaan penyelenggaraan APD yangdibutuhkan oleh banyak tenaga kesehatan RS di Indonesia untuk melawan COVID-19. Proses pendanaan perlu adanya perincian yang jelas terkait Rumah Sakit manasaja yang membutuhkan dan berapa banyak APD yang dibutuhkan, kemudian dataterkait harga APD yang akan disalurkan, setelah itu dilakukan pengecekan kualitasAPD yang akan disalurkan harus sesuai dengan proseudr yang ada sehinggapendanaan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif danefisien.Kesimpulannya adalah pendanaan penyelenggaraan pemerintah yang efektif danefien dilakukan dengan perincian yang jelas dan pengecekan yang tepat.Dampak dari pendanaan penyelenggaraan yang efisiendan efektif adalah membantupara tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam melawan COVID 19ini. sehingga mereka mampu bekerja dengan lebih optimal.DISKUSI 2Sebutkan pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleH pemerintah pusat, tetapihasil pemungutannya diberikan kepada pemerintah daerah !Selamat Mengerjakan JAWABANPajak yang dipungut diadministrasikan oleh pemerintah pusat, tetapi hasilpemungutannya diberikan kepada pemerintah daerah disebut juga Dana Bagi Hasil(DBH) Pajak. DBH Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer keDaerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi danbangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.2.DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yangberasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 danPasal 29. – PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undangmengenai Pajak Penghasilan. – Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalahPajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeriberdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai PajakPenghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.3. DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)adalah bagian dari Transfer ke Daerahyang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasiltembakau.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 7 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document