Jelaskan pengertian politik luar negeri menurut undang-undang nomor 37 tahun 1999

tirto.id - Politik luar negeri dibutuhkan setiap negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri turut dilaksanakan oleh Indonesia sejak negara ini resmi berdiri.

Politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan.

Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud, landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."

Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun.

Jelaskan pengertian politik luar negeri menurut undang-undang nomor 37 tahun 1999

Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sejarah politik luar negeri di Indonesia

Sejak Indonesia dinyatakan sebagai sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir sebagai pelengkap kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional.

Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…."

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu:

  • politik damai dan hidup berdampingan secara damai;
  • tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • politik bertetangga baik degan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya;
  • melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB.

Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Menurut e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemedikbud, tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia;
  • Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan persaudaraan antar bangsa;
  • Meningkatkan perdamaian dunia.

Kemudian, di tahun 1959 hingga 1965 pada masa Demokrasi terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia."

Jelaskan pengertian politik luar negeri menurut undang-undang nomor 37 tahun 1999

Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. tirto.id/Sabit

Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme. Sementara, tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialsime.

Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa walaupun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, masih merupakan ancaman bagi kemerdekaan Indonesia. Manifesto Politik (Manipol) Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga (Asia/Afrika).

Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966. Ketetapan ini mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.

Poin pertama yang dipertegas dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat.

Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai difokuskan pada upaya pembangunan. Ini artinya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional.

Kemudian setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu.

Baca juga:

  • Debat Ke-4, Jokowi Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • Apa Definisi, Prinsip & Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia?

Baca juga artikel terkait POLITIK LUAR NEGERI atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/ale)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yonada Nancy

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

JAKARTA- Politik luar negeri bebas aktif tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA:  Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Indonesia Tak Mengajarkan Permusuhan

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional. Sehingga, tak dapat diragukan lagi bahwa Indonesia banyak ikut serta dalam kegiatan Internasional.

Perlu diketahui, politik luar negeri Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Lantas, apa yang dimaksud dengan politik bebas aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif 

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Menlu Retno Paparkan Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia 5 Tahun ke Depan

Dengan begitu Indonesia tidak bersekutu atau memihak kepada negara manapun. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka tak heran Indonesia telah banyak turut berperan dalam kegiatan Internasional, mulai dari Gerakan Non Blok, hingga Konferensi Asia Afrika. Bahkan, Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia” ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, maupun Blok ketiga (Asia atau Afrika).

Demikian pemaham terkait politik luar negeri bebas aktif sesuai UU No. 37 Tahun 1999 yang perlu diketahui.

(dka)

  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik Luar Negeri