Jelaskan penerapan akad kafalah dalam transaksi kartu kredit syariah

Red:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pengasuh yang saya hormati, saya telah membaca Rubrik MES Menjawab pekan lalu di mana dijelaskan tentang bagaimana pan dangan syariah tentang kartu kredit. Tampaknya dari penjelasan lalu saya menyim pulkan bahwa kartu kredit memiliki berbagai dampak buruk yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, meskipun ada manfaat-manfaatnya.

Kata kuncinya adalah adanya riba, kebiasaan berhutang, dan sikap konsumtif. Namun dalam kehidupan modern yang tentunya dinamis ini tetap membutuhkan semacam kartu kredit, misalnya kartu debit atau juga kartu kredit syariah. Mohon penjelasannya bagaimana mungkin ada kartu kredit syariah sedangkan kemarin sudah dijelaskan dampak buruk nya kartu kredit?

Apakah akad yang digunakan untuk kartu kredit syariah? Sebab bank tidak diperbolehkan mengambil bu nga? Lalu keuntungan bank didapatkan dari mana? Mohon maaf pertanyaan nya barangkali sangat seder hana ka rena saya masih pelajar Madrasah Aliyah Negeri I Yogyakarta sehingga awam terhadap hal ini. Maturnuwun. Wassalamu'alaikum warahmatu llahi wabarakatuh.

Krisna Mu'tashim Azhar, Banguntapan, Yogyakarta.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Krisna, terima kasih atas pertanyaan anda ajukan. Kami menilai pertanyaan anda bukan pertanyaan sederhana meskipun Anda masih seorang pelajar Madrasah Aliyah.

Pertanyaan seperti ini mungkin menjadi pertanyaan banyak orang dewasa dan masyarakat muslim kebanya kan sebab kartu kredit syariah memang merupakan produk perbankan syariah yang relatif masih baru.

Bahkan tidak banyak bank syariah di Indonesia yang telah menerbitkannya sehingga pengguna kartu ini relatif masih sedikit. Di dunia perbankan syariah di berbagai dunia terdapat beberapa variasi akad yang digunakan dalam penerbiatan kartu kredit ini.

Untuk perbankan syariah di Indonesia, kartu kredit ini dibuat atas dasar fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I'timan/Credit Card). Menurut fatwa ini yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kar tu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

Bank syariah tentunya tidak diper kenakan mengambil keuntungan dari utang/kredit yang diberikan kepada pemegang kartu. Karenanya, dalam kartu ini digunakan beberapa akad agar nasabah dapat memeperoleh kredit sementara bank juga mendapatkan keuntungan. Akad tersebut yaitu:

a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Peme gang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau pena rikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kar tu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pe megang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee. Jadi dalam akad ini tampak bahwa ada dua akad yang memberikan pelu ang untuk mendapatkan keuntungan bagi bank, yaitu kafalah dan ijarah.

Sedangkan untuk qard,bank tidak meng ambil keuntungan. Namun demikian pe nerbitan kartu kredit syariah ini ha rus memperhatikan beberapa hal beri kut agar terhindar dari dampak buruk nya, ya itu:

a. Tidak menimbulkan riba,

b. Tidak digunakan untuk transaksi yang ti dak sesuai dengan syariah,

c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pem belanjaan,

d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya,

e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Sebenarnya ada pengganti kartu kredit yang lebih tidak menimbulkan perdebatan, yaitu kartu debit. Saat ini hampir semua pemegang tabungan di bank diberikan kartu debit. Merchant yang menerima kartu debit ini juga se makin banyak sehingga hampir tidak ber beda dengan kartu kredit. Wallahu'alam.

Redaksi: Rubrik MES DIY Menjawab mene rima pertanyaan seputar masalah ekonomi serta perbankan syariah dari pembaca. Pertanyaan dapat dikirimkan melalui email: mesdiy@yahoo. co.id, republika@gmail. com atau faks 0274-882589.

Jelaskan penerapan akad kafalah dalam transaksi kartu kredit syariah

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Masyarakat kini, semakin dimanjakan oleh hadirnya berbagai produk perbankan yang bisa menjadi solusi di tengah kondisi perkeonomian yang tidak menentu. Salah satu produk perbankan yang paling diminati oleh banyak orang ialah kartu kredit. Kehadirannya memang sangat memudahkan bagi para pengguna dalam memenuhi pelbagai kebutuhan hidup, mulai dari yang sifatnya primer, sekunder, hingga tersier sekalipun.

Menariknya, jika selama ini kita mengenal kartu kredit hanya sebagai produk bank konvensional, kini bank syariah pun menerbitkan kartu kredit untuk para nasabah maupun non nasabahnya.

Pada umumnya, bank syariah merupakan lembaga perbankan berlandaskan hukum syariat Islam, lalu bagaimana dengan produk kartu kredit? apakah masih menggunakan bunga? Agar tidak bingung, simak penjelasannya berikut ini:

Akad Pengganti Bunga

Jelaskan penerapan akad kafalah dalam transaksi kartu kredit syariah

Akad pengganti bunga

Namanya sama-sama kartu kredit, tentunya memiliki fungsi yang sama juga yaitu sebagai alat pembayaran nontunai. Akan tetapi, kartu kredit syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga layaknya kartu kredit bank konvensional. Sebagai gantinya, produk kartu kredit yang dikeluarkan bank syariah ini menggunakan sistem akan dengan berbagai macamnya yang telah diatur sesuai ketentuan hukum syariat.

Nah, Anda yang berencana memiliki kartu kredit syariah, ada baiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis akad dalam kartu kredit syariah sehingga mengetahui mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

1. Akad Kafalah

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, kafalah memiliki arti Penjamin Transaksi. Artinya, dalam sistem kartu kredit syariah disini pihak bank syariah penerbit akan bertindak sebagai penjamin daripada nasabah pemegang kartu kredit atas semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan. Perannya tersebut, pihak bank akan memperoleh fee yang disebut sebagai Ujrah dari si nasabah.

2. Akad Qardh

Akad qardh merupakan layanan dengan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit. Namun, semua ini tentu dengan ketentuan antara pihak bank syariah dan nasabah telah menyepakati tanggal pengembalian dana. Jika dilihat, akad qardh ini layaknya fitur pinjaman uang tunai pada kartu kredit syariah.

Baca Juga: Jenis Kartu Kredit yang Paling Tepat untuk Hidup Anda

3. Akad Ijarah

Akad ijarah mengacu pada biaya keanggotaan yang wajib dibayarkan per tahun kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Ijarah ini bisa disebut juga sebagai biaya atas jasa pihak bank syariah atas layanan yang telah diberikan kepada pihak nasabah dalam bentuk kartu kredit syariah itu sendiri.

Atau dengan kata lainnya, akad ijarah ini dikenal dengan member fee yang biayanya bersifat tetap serta sudah ditentukan di awal saat Anda hendak mengajukan kepemilikan kartu kredit syariah.

4. Akad Sharf

Akad ini memungkinkan nasabah untuk dapat melakukan transaksi non-tunai dengan menggunakan mata uang asing. Disini, pihak bank syariah akan memfasilitasi para nasabah kartu kredit syariah agar bisa bertransaksi menggunakan currency asing tersebut. Bisa dibilang akad ini mirip dengan fitur transaksi luar negeri yang dimiliki oleh kartu kredit konvensional.

Keunggulan Kartu Kredit Syariah

Jika dilihat secara umum, kartu kredit pada produk perbankan konvensional dan syariah memiliki fungsi yang sama. Namun, pastinya memiliki keuntungan yang jelas berbeda, di antaranya:

1. Sesuai dengan Nilai Islami

Namanya juga kartu kredit syariah, otomatis penggunaannya pun akan berpedoman pada nilai-nilai islam. Pengguna kartu kredit syariah akan terbebas dari biaya-biaya yang bersifat riba tau lainnya. Selain itu, kartu kredit syariah juga membatasi sejumlah transaksi yang tidak mencerminkan nilai islam seperti membeli minuman keras, hingga pergi ke club dan sebagainya.

2. Memakai Sistem Akad Bukan Bunga

Seperti yang telah disebutkan, dalam menjalankan perannya, kartu kredit syariah tidak mengenal istilah bunga, melainkan akad. Jadi, seluruh pendapatan bank syariah dari produk kartu kredit syariah tersebut murni didapatkan dari akad tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya

3. Denda yang Dijadikan Amal

Dalam kartu kredit syariah juga memiliki sistem pembayaran biaya denda yang dibebankan kepada nasabah bila mengalami keterlambatan saat pembayaran iuran bulanan. Namun, biaya denda ini tidak akan diambil oleh pihak bank melainkan seluruh biaya denda akan disalurkan ke lembaga-lembaga amal.

Rasakan Manfaatnyanya

Setiap penawaran kartu kredit yang diberikan perbankan syariah maupun konvensional memang memiliki beberapa kebijakan yang berbeda tapi tetap dengan fungsi yang sama. Namun, sebelum memutuskan untuk memiliki kartu kredit, sebaiknya pahami terlebih dahulu menyoal kartu kredit manakah yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Dengan begitu, Anda sebagai pengguna bisa merasakan dan menikmati manfaat sepenuhnya dalam menggunakan kartu kredit.

Baca Juga: Kelebihan Kartu Kredit Syariah dan Perhitungan Tagihannya