Jelaskan mengenai protokol kesehatan pada saat pandemi covid 19

Jelaskan mengenai protokol kesehatan pada saat pandemi covid 19

Jelaskan mengenai protokol kesehatan pada saat pandemi covid 19
Lihat Foto

Asia City Media Group

Terlihat garis-garis pembatas yang ditempel di perumukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli yang sedang mengantre membeli makanan di Yaowarat, Bangkok, Thailand

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Hal itu salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. 

Sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19.

Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut new normal. 

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Baca juga: Beroperasi di Masa Pandemi Covid-19, Bandara Soetta Siapkan Protokol New Normal

Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.

"Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktifitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah," kata Wiku seperti dalam keterangan yang diterima Kompas.com, baru-baru ini.

Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat? Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

Baca juga: Jubir Pemerintah: Penerapan Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditawar

1. Jaga kebersihan tangan

Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor.

Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.

Baca tentang

Jelaskan mengenai protokol kesehatan pada saat pandemi covid 19

Mengurangi angka penyebaran dan penularan Covid-19 di dunia tidaklah mudah karena setiap orang pasti dapat terpapar Covid-19 apabila tidak menjaga kebersihan dan memakai masker saat diluar rumah atau saat berhadapan dengan orang lain secara langsung. Berbagai upaya terus dilakukan oleh para ahli kesehatan dan masyarakat demi mengakhiri meningkatnya virus Covid-19. Di beberapa negara termasuk Indonesia, Pemerintah membuat pedoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi virus Covid-19.

Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19. Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :

1. Mencuci Tangan

Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini : a. Sebelum makan dan minum b. Setelah menggunakan kamar mandi c. Setelah berjabat tangan dengan orang lain d. Setelah batuk atau bersin

e. Setelah beraktivitas diluar rumah

2. Menggunakan Masker

Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

4. Menjauhi Kerumunan

Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.

5. Mengurangi Mobilitas

Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.

Mari kita bersama-sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M tersebut dengan mengajak keluarga, saudara, dan teman-teman kita. jika tidak dimulai dari sekarang maka kapan Covid-19 ini akan berakhir? Salam Sehat Semuanya.

Penulis: Nur Halimah Kumalasari
Editor: Zakky Ahmad

Prof. Dr. dr. Syamsul Arifin adalah Guru Besar Ilmu Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat dan anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM.

Jelaskan mengenai protokol kesehatan pada saat pandemi covid 19

Prof. Dr. Syamsul, Arifin, dr. MPd.

Pada saat sekarang ini, istilah protokol kesehatan sangatlah sering kita baca dan dengar di hampir semua media informasi. Namun Dari survei yang dilakukan BPS beberapa saat yang lalu kepada 87.379 responden, diketahui bahwa Generasi Z yang berusia di kisaran 10 hingga 22 tahun dinilai paling sulit mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan benar. Disamping itu beberapa bulan ke depan kita akan disibukkan dengan PILKADA yang tentunya semakin menambah kekuatiran kita terhadap tingkat transmisi Covid-19 di Banua.

Oleh karena itu pemahaman tentang protokol kesehatan secara benar harus dikomunikasikan kepada masyarakat secara masif, lengkap dan benar.  Ketika kita gagal mengkomunikasikan, maka orang akan berasumsi dengan pemahaman mereka masing-masing, dan ini dikuatirkan akan semakin menimbulkan perilaku acuh tak acuh terhadap penerapan protokol kesehatan.

Secara definisi protokol kesehatan adalah panduan atau tata cara kegiatan yang dilakukan dalam rangka menjamin individu dan masyarakat tetap sehat terlindung dari penyakit tertentu. Tujuan penerapan protokol kesehatan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi. Prinisp utama protokol kesehatan adalah perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat

Hal ini penting disadari, karena selama ini sebagian besar masyarakat masih berasumsi bahwa protokol kesehatan itu hanyalah perlindungan kesehatan individu. Sehingga jika seseorang telah mealakukan perlindungan individu seolah-olah telah melakukan seluruh  protokol kesehatan. Padahal aktivitas dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat belum dilakukan dengan baik.

Protokol kesehatan dalam rangka perlindungan kesehatan individu dapat kita akronimkan dengan kegiatan 6 M. Namun yang paling dikenal masyarakat hanya 3 M, yaitu:

  1. Menggunakan  masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19).
  2. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer.
  3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin,

       Agar perlindungan kesehatan individu semakin baik perlu ditambah 3 M lainnya, yaitu:

  1. Menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
  2. Menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
  3. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup(minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak.

Menurut penelitian yang dilakukan penerapan protokol kesehatan dalam bentuk perlindungan kesehatan individu ini terutama  aktivitas cuci tangan dengan sabun dapat menurunkan risiko tertular Covid-19 + 35%, menggunakan masker biasa+ 45%, menggunakan masker bedah + 70%, Jaga jarak minimal 1 meter  + 85%,(Derek, et al., 2020 dan Andrew, et al., 2020). Khusus penggunaan masker bedah menurut rekomendasi WHO diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, orang sakit dan orang tua yang berumur 60 tahun ke atas. Namun demikian bagi kitayang sehat tidak perlu kuatir  hanya menggunakan masker biasa/ kain, sepanjang kita juga disiplin untuk jaga jarak maka efektivitasnya semakin tinggi dalam pencegahan penularan Covid-19. Disamping itu hal yang perlu ditekankan adalah penggunaan masker yang benar. Banyak peristiwa yang menunjukkan penggunaan masker yang salah diantaranya jika berbicara maskernya dibuka, maskernya hanya menutup mulut tanpa menutup hidung dan malah dibuka hanya menutup dagu saja.

Protokol kesehatan dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat  dapat kita akronimkan dengan kegiatan 3 M dalam upaya penapisan dan pemantauan kondisi kesehatan melalui pemeriksaa

  1. Memeriksakan diri jika ada sedang sakit ke fasilitas kesehatan
  2. Menyetujui untuk dilakukan Rapid test dan atau Swab test
  3. Menyetujui jika harus isolasi mandiri dan atau di RS.

Pemahaman protokol kesehatan perlindungan kesehatan masyarakat ini juga sangat penting dalam rangka menurunkan transmisi COVID-19. Melalui pemahaman yang lengkap dan benar ini, diharapkan masyarakat dapat membantu dan mempermudah intervensi yang dilakukan Pemerintah Daerah khususnya Tim Kesehatan dalam melakukan pemeriksaan skrining dan isolasi pasien jika nantinya terkonfirmasi COVID-19. Berdasarkan penelitian test massal COVID-19  yang dilakukan dapat menurunkan Rt + 2% dari Rt awal. Akan tetapi jika test massal COVID-19 diikuti dengan pelacakan kontak erat dan isolasi bagi yang positif dapat menurunkan Rt+ 57 % dari Rt awal.  Efektivititas Test massal COVID-19 semakin baik jika  diikuti pelacakan semua kontak dan isolasi bagi yang terkonfirmasi positif dapat menurunkan +  64 % dari Rt awal.(Adam, et al., 2020).

Berdasarkan uraian di atas, perlu dikomunikasikan secara masif, lengkap dan benar tentang protokol kesehatan dengan akronim 9 M kepada seluruh masyarakat banua terutama kalangan generasi Z.

Referensi:

BPS RI. Hasil Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19. 2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Andrew  Hayward, Beale, Sarah and Johnson, Anne M and Zambon, Maria and Hayward, Andrew C and Fragaszy, Ellen B and Group, Flu Watch, Hand and Respiratory Hygiene Practices and the Risk and Transmission of Human Coronavirus Infections in a UK Community Cohort (3/8/2020). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3551360 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3551360

Derek K Chu, Elie A Akl, Stephanie Duda, Karla Solo,  Sally Yaacoub, Holger J Schünemann,  Physical distancing, face masks, and eye protection to prevent person-to-person transmission of SARS-CoV-2 and COVID-19: a systematic review and meta-analysis. The Lancet  Volume 395, ISSUE 10242, P1973-1987, June 27, 2020

Open AccessPublished:June 01, 2020DOI:https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)31142-9

Adam J Kucharski, Petra Klepac, Andrew J K Conlan, Stephen M Kissler, Maria L Tang, Hannah Fry,  Effectiveness of isolation, testing, contact tracing, and physical distancing on reducing transmission of SARS-CoV-2 in different settings: a mathematical modelling study. Published:June 16, 2020DOI:https://doi.org/10.1016/S1473-3099(20)30457-6