Jelaskan mengenai asas peri ketuhanan atau ketuhanan yang maha Esa yang disampaikan muhammad Yamin

Jelaskan mengenai asas peri ketuhanan atau ketuhanan yang maha Esa yang disampaikan muhammad Yamin
Jelaskan mengenai asas peri ketuhanan atau ketuhanan yang maha Esa yang disampaikan muhammad Yamin
Mohammad Yamin (kiri). Ilustrasi.

Peri kesejahteraan rakyat menurut Mohammad Yamin bahwa mengutamakan kepentingan rakyat merupakan tujuan pemerintah dari negara yang berdaulat.

Akhirnya, pidato Mohammad Yamin di BPUPKI tersebut tertuang secara jelas di dalam Undang-undang Dasar 1945, tepatnya pada alenia ke 4. Berdasarkan Undang-undang 1945, tujuan negara Indonesia berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Jelaskan mengenai asas peri ketuhanan atau ketuhanan yang maha Esa yang disampaikan muhammad Yamin
Jelaskan mengenai asas peri ketuhanan atau ketuhanan yang maha Esa yang disampaikan muhammad Yamin
Tokoh pendiri negara Indonesia bersidang di BPUPKI. Foto: Wikipedia

Mohammad Yamin yang menyatakan pemikirannya tentang dasar Negara Indonesia di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul “ Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mohammad Yamin mengusulkan dasar Negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :a. Peri kebangsaanb. Peri kemanusiaanc. Peri ketuhanand. Peri kerakyatan

e. Peri kesejahteraan rakyat

Di samping pidato tersebut Mr. Muh. Yamin menyampaikan pula secara tertulis rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalam pembukaannya tercantum lima asas dasar negara. Lima asas tersebut rumusannya berbeda dengan yang diucapkannya dalam pidatonya.

BPUPKI, Pengertian dan Sejarah Singkat

BPUPKI adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Choosakai) yang dikenal sebagai BPUPKI. Dibentuk pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dengan dua orang Ketua Muda (Fuku Kaityo). Ketua Muda I Itibangase dan Ketua Muda II, Raden Pandji Soeroso yang beranggotakan 60 orang anggota biasa, dan 7 (tujuh) orang anggota Istimewa ( Toku Betsu) berkebangsaan Jepang yang tidak mempunyai hak suara.

Keberadaan mereka di dalam BPUPKI, karena pada tanggal tersebut adalah HUT Tenno Heika (Kaisar), atau Tenco – Setsu (Hari Mulia). Adapun ke tujuh orang anggota istimewa tersebut adalah: Tokonomi Tokuzi, Miyano Syoozo, Itagaki Masamitu, Matuura Mitokiyo, Tanaka Minoru, Masuda Toyohiko, dan Idee Toitiroe. Kemudian jumlah anggota BPUPKI ditambah 6 ( enam) orang anggota yang berasal dari Indonesia.

Dengan demikian jumlah keseluruhan anggota BPUPKI adalah 76 orang (termasuk Ketua dan Ketua Muda).

Baca Juga: Dampak Persatuan dan Kesatuan terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pada tanggal 28 Mei 1945 Jepang melantik BPUPKI dan keesokan harinya BPUPKI melakukan persidangan yaitu sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 16 Juli 1945.

Dengan terbentuknya badan tersebut bangsa Indonesia dapat secara sah mempersiapkan kemerdekaannya, antara lain merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka, di samping itu juga dasar-dasar atau asas-asas, di atas mana akan didirikan negara Republik Indonesia.

Periode inilah yang diwarnai dengan kegiatan perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu dengan diskusi dan perdebatan-perdebatan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pada hari pertama sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 ketua BPUPKI meminta para anggota BPUPKI untuk mengemukakan dasar Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei, 31 Mei dan 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI yaitu Mr. Moh. Yamin, Prof, R, Soepomo dan Ir. Soekarno masing-masing mengemukakan pendapatnya tentang lima asas atau lima dasar Negara Indonesia merdeka.

Adapun rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dikemukakan paran anggota BPUPKI tersebut adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Moh. Yamin menyampaikan dalam pidatonya lima asas atau dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga: Tokoh Pendiri Negara Indonesia dan Perumusannya

Di samping pidato tersebut Mr. Muh. Yamin menyampaikan pula secara tertulis rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalam pembukaannya tercantum lima asas dasar negara. Lima asas tersebut rumusannya berbeda dengan yang diucapkannya dalam pidatonya , yaitu sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 31 Mei 1945, dalam pidatonya Prof. R. Soepomo mengemukakan pendapatnya tentang lima asas atau lima dasar Negara Indonesia merdeka dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 tibalah giliran Ir. Soekarno untuk menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI. Dalam pidato itu Ir. Soekarno mengusulkan pula lima asas untuk menjadi dasar negara Indonesia Merdeka yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk lima asas atau lima dasar sebagai dasar Negara Indonesia merdeka oleh Ir. Soekarno diusulkan untuk diberi nama Pancasila yang mana istilah itu diperolehnya dari seorang temannya yang ahli bahasa.

Adapun usul Ir. Soekarno agar Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari lima asas atau lima dasar dinamakan Pancasila, disetujui peserta sidang BPUPKI.

Dalam perkembangannya kemudian yaitu tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut dipublikasikan dalam bentuk sebuah buku yang berjudul lahirnya Pancasila dan oleh karena itulah muncul anggapan umum bahwa lahirnya Pancasila adalah tanggal 1 Juni 1945 pada saat peserta sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 menyetujui usulan Ir. Soekarno agar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima sila dinamakan Pancasila.

Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk suatu panitia, yang dikenal sebagai panitia delapan yang diketuai Ir. Soekarno yang ditugasi antara lain mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul-usul yang diajukan peserta sidang.

PANITIA SEMBILAN

Jelaskan mengenai asas peri ketuhanan atau ketuhanan yang maha Esa yang disampaikan muhammad Yamin
Ilustrasi panitia sembilan

Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945, ketua panitia delapan telah mengadakan pertemuan dengan anggota BPUPKI yang ada di Jakarta dan anggota BPUPKI yang kebetulan berada di Jakarta.

Pertemuan tersebut merupakan pertemuan antara golongan/paham kebangsaan dan golongan / paham agama. Dalam rapat tersebut dibentuk panitia sembilan yang anggotanya terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.

Panitia sembilan telah mencapai hasil baik yang menghasilkan persetujuan dari golongan / paham agama (Islam) dan golongan / paham kebangsaan. Persetujuan tersebut termaktub dalam satu naskah yang oleh panitia delapan ditetapkan sebagai Rancangan Preambule Hukum Dasar.

Adapun hasil panitia sembilan tersebut sebagai hasil persetujuan golongan agama dan kebangsaan oleh Mr. Moh. Yamin disebut sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Didalam Rancangan Preambule Hukum Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan yang kemudian menjadi rancangan Pembukaan UUD 1945 terdapat rancangan dasar Negara Pancasila.

Baca Juga: Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Adapun rancangan dasar Negara Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tersebut yang tertuang dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar dilaporkan dalam sidang kedua BPUPKI. Rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lainnya oleh panitia delapan dilaporkan dalam sidang kedua BPUPKI, dan dalam sidang kedua keanggotaan BPUPKI.

Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 1945 ketua BPUPKI membentuk tiga panitia yaitu :

  1. Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso
  3. Panitia soal keuangan dan perekonomian diketuai Dr. Moh. Hatta

Panitia Perancang UUD bekerja selama 3 hari membentuk panitia kecil yang diketuai Prof. R. Soepomo. Pada tanggal 14 Juli 1945 Ketua Perancang UUD Ir. Soekarno melaporkan hasil tugasnya kepada sidang kedua BPUPKI.

Adapun hasil panitia perancang UUD yang disampaikan sidang kedua BPUPKI terdiri dari naskah:

  1. Rancangan teks proklamasi yang diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.
  2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum dasar (Piagam Jakarta).
  3. Rancangan Batang Tubuh UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan dan perubahan maka teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat rancangan dasar Negara Pancasila diterima sidang.

Pada tanggal 16 Juli 1945 rancangan Preambule hukum dasar yang selanjutnya dikenal sebagai rancangan Pembukaan, UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD diterima dalam sidang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI.

DISKUSI PERTANYAAN DAN JAWABAN

Apa yang dimaksud BPUPKI?
BPUPKI adalah suatu badan penyelidik khusus yang didirikan sebagai bagian dari usaha dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia sesuai dengan yang dijanjikan oleh Jepang. BPUPKI sendiri merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, badan ini dikenal dengan nama Dokuritsu Jumbi Cosakai.

BPUPKI sendiri dibentuk oleh Jepang pada 1 Maret taun 1945. Adapun tokoh yang ditunjuk sebagai ketua adalah Dr. Rajiman Widioningrat. Sebelum resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI, BPUPKI berhasil melaksanakan dua sidang resmi. Sidang resmi pertama berlangsung pada 20 Mei hingga 1 juni 1945. Adapun sidang resmi kedua berlangsung pada 10 hingga 14 Juli 1945.

Apa tugas BPUPKI?Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang bila dijabarkan ada dua, yaitu:-Merencanakan organisasi pemerintah nasional yang akan menerima kemerdekaan dari pihak Jepang

-Membuat rancangan UUD untuk negara Indonesia merdeka.

Siapa Ketua BPUPKI dan Anggotanya?
Ketua BPUPKI adalah Dr K R T Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Muda adalah Ichibangase (seorang anggota luar biasa Tokubetsu Lin) dan Ketua Muda R P Soeroso. Kemudian, keanggotaan BPUPKI diisi oleh 62 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh Indonesia dan 7 anggota perwakilan dari Jepang.

Kapan Melaksanakan Persidangan BPUPKI?
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Kemudian, sidang kedua BPUPKI digelar pada 10-17 Juli 1945 dengan tujuan membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan oleh Panitia Perancangan Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno.

Hasil keputusan sidang BPUPKI yang kedua adalah sebagai berikut

-Rencana Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka-Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar. Kemudian, pembukaan Hukum Dasar diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.-Pada alinea ke-4, perkataan Hukum Dasar diganti dengan Undang-undang Dasar.-Kalimat ‘..berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,’ diganti dengan ‘berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.’

-Di antara ‘Permusyawaratan perwakilan’ dalam Undang-undang Dasar ditambah dengan garis miring(/).