KOMPAS.com - Tugas dan wewenang lembaga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang atau UU. Show Lembaga tinggi negara sesudah amandemen adalah presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen dalam kurun waktu 1999 - 2002. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi hubungan kinerja antarlembaga. Berikut hubungan antarlembaga negara menurut UUD 1945: Hubungan antara MPR, Presiden, DPR, dan MKHubungan antara MPR, presiden, DPR, dan MK terlihat dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden. Baca juga: Johan Budi Akui Cara Komunikasi Pimpinan KPK Pengaruhi Hubungan Antarlembaga Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan MPR dalam masa jabatannya menurut UUD atas usul DPR. Ini terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindakan pidana berat, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Kemudian MPR meminta kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diteruskan ke MPR. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan, minimal dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir. Hubungan antara DPR dan PresidenHubungan antar DPR Dan presiden terlihat ketika Rancangan Undang-Undang atau RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden. Jika tidak ada persetujuan bersama, maka RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang atau UU. Dalam keadaan genting, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU dengan persetujuan DPR.
Hubungan antara DPR dan DPD dapat dilihat ketika DPD mengajuka RUU kepada DPR. DPD mengajukan RUU yang berkaitan dengan oronomi daerah, hubungan pusat daerah, serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD ikut membahas RUU tersebut dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang telah disahkan. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas pajak, pendidikan, dan agama. Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 Hubungan antara MPR dan DPDHubungan antara MPR dan DPD dilihat dari keanggotaannya, anggota DPD merupakan bagian dari anggota MPR. Melalui wewenang DPD, MPR dapat mengontrol pembuatan UU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, serta perimbangan pusat dan daerah agar tidak menyimpang dari UUD. Hubungan antara BPK dan DPRHubungan antara BPK dan DPR tampak ketika BPK memeriksa tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR. BPK memiliki hak untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap instansi pemerintah. Hubungan antara MA, DPR, dan PresidenHubungan antara MA, DPR, dan presiden dapat dilihat dalam pengangkatan calon hakim agung MA. Calon hakim agung MA diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Kemudian dilanjutkan untuk ditetapkan oleh presiden. Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Hubungan antara MK, MA, dan DPRHubungan antara MK, MA, dan DPR terlihat dalam hal pemberian putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. Anggota MK terdiri dari sembilan orang dan ditetapkan oleh presiden, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh presiden. Referensi
Tentang DPR
a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
Tentang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
|