Lihat Foto Show
Berdasarkan Buku Seri Literasi Keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. OJK menjelaskan, data yang disedikanan oleh bank umum bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Bank umum ini kerap juga disebut sebagai bank komersial. Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut Di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan, ban adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bisnis perbankan merupakan bisnis yang rumit dan berisiko. Seiring dengan peningkatan risiko, bank pun harus melakukan peningkatan modal. Untuk itu, bank wajib memiliki modal inti minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung kegiatan usahanya. Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan Modal inti meliputi modal disetor dan cadangan tambahan modal paling sedikit Rp 100 miliar. Secara umum, ada dua tugas bank, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut dengan lending, dan menyalurkan dana ke masyarakan atau disebut juga dengan lending. Selain itu, bank juga melakukan aktivitas pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa pembayaran (bill payment), jasa penampungan pembayaran tagihan (collection), jasa penitipan abrang berharga (safe deposit box), dan semacamnya.
Jasa-jasa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi keuangan. Di sisi lain, seluruh aktivitas bank itu memberikan pendapatan bagi kelangsungan usaha bank tersebut. Baca juga: Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya Sementara itu, fungsi bank umum secara umum ada tiga, yakni agent of trust (agen kepercayaan), agent of equity (agen ekuitas/permodalan), dan agent of development (agen pembangunan). Kegiatan Usaha Bank UmumKegiatan usaha yang dilaksanakan bank umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu Likuidasi? Selain itu bank umum dapat pula:
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank). Tugas Bank UmumTugas bank umum adalah:
Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jenis-Jenis Bank UmumJenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:
Fungsi Bank UmumTerdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut. 1. Agent of TrustFungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank. Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur. 2. Agent of DevelopmentFungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran. Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi. 3. Agent of ServiceSelain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso. Kegiatan Usaha Bank UmumBerdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:
Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.
|