Jelaskan aspek aspek yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan

Jelaskan aspek aspek yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan

Jelaskan aspek aspek yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan
Lihat Foto

rencongpost.com

Rumah Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur No.56, Menteng, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.

Naskah proklamasi ditulis tangan oleh Soekarno dan merupakan buah pemikiran Mohammad Hatta dan Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Selain ketiga tokoh tersebut, penyusunan teks proklamasi kemerdekaan juga disaksikan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sudiro, BM Diah, dan Sayuti Melik.

Perumusan teks proklamasi tersebut dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.

Atas usul Sukarni, naskah proklamasi yang telah disetujui lalu ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Dengan didampingi Mohammad Hatta, Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia di hadapan rakyat di halaman rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Bukan sekadar peristiwa bersejarah, proklamasi juga menjadi sumber semangat dan kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Alasan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Proklamasi

Makna proklamasi dilihat dari aspek historis

Bagi sebuah bangsa, proklamasi kemerdekaan merupakan suatu hal yang tak ternilai harganya. Perlu perjuangan dan pengorbanan untuk meraihnya.

Dari aspek historis, proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di Indonesia, sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka.

Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.

Tak hanya itu, proklamasi kemerdekaan memiliki banyak arti penting bagi bangsa Indonesia. Beberapa di antaranya, yakni:

  • Sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia setelah perjuangan yang panjang;
  • Sebagai informasi bahwa Indonesia telah menjadi bangsa yang bebas dari belenggu penjajah,
  • Sebagai pernyataan bahwa Indonesia akan menentukan nasibnya sendiri dan tanpa pengaruh negara lain;
  • Sebagai informasi bahwa Indonesia dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain dalam pergaulan internasional;
  • Sebagai titik awal dalam mencapai tujuan nasional;
  • Sebagai landasan cita-cita negara Indonesia;
  • Menjadi sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • Sebagai titik awal perubahan dari tata hukum kolonial menjadi tata hukum nasional,
  • Sebagai sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia;

Referensi:

  • Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: Pribumi Mekar.
  • Sakti, Bimo. 2019. Proklamasi. Semarang: Mutiara Aksara.
  • Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Bendera Negera Kesatuan Republik Indonesia. Foto: PIxabay

Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh Bangsa Eropa dan Jepang yang begitu panjang, kurang lebih 350 tahun lamanya. Penjajahan telah menyebabkan penderitaan bagi rakyat Indonesia. Banyak korban berjatuhan demi memperjuangkan kemerdekaan.

Penderitaan yang tak berujung menimbulkan bangkitnya keinginan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dan ingin bebas dari kesengsaraan, penderitaan, kemiskinan, dan kesewenang-wenangan kaum penjajah.

Rakyat Indonesia paham bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Hingga akhirnya, kemerdekaan dapat dicapai melalui kegigihan dan tekad yang kuat hingga melahirkan sebuah peristiwa proklamasi kemerdekaan.

Melihat perjuangan yang begitu panjang dan tidak mudah, proklamasi bagi Bangsa Indonesia bukan sekadar peristiwa biasa. Namun, terdapat makna-makna khusus yang membuat peristiwa ini lebih sakral dan harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.

Lantas, apa saja makna proklamasi bagi Bangsa Indonesia? Simak uraiannya berikut ini yang dirangkum dalam berbagai sumber.

Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Foto: Kemdikbud

Makna Proklamasi bagi Bangsa Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dideklarasikan oleh Soekarno-Hatta merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajah sekaligus membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dirangkum dalam buku Sejarah SMA Kelas XII karya Drs. Sardiman, A.M, M.Pd (2008: 11), makna proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu:

Proklamasi merupakan sebuah pernyataan yang berisi keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan menggantinya dengan hukum nasional (Indonesia), yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum Bangsa Indonesia.

Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di Indonesia, sekaligus menjadi titik awal bagi Indonesia sebagai negara yang merdeka dan terbebas dari penjajahan. Sejarah membuktikan, Bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.

Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.

Jiwa rakyat Indonesia pun berubah menjadi masyarakat yang lebih bebas membangun kembali bangsanya setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat peperangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengisi kemerdekaan dengan yang hal-hal yang bermanfaat.

Ilustrasi memaknai prokalamasi kemerdekaan Indonesia di zaman sekarang. Foto: Pixabay

Proklamasi membangun sebuah peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia.

Setelah proklamasi, Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, setelah sebelumnya begitu banyak pemaksaan tak manusiawi yang dilakukan oleh penjajah.

Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Kelas VII karangan AA Nurdiaman (2007: 28), makna yang ditinjau dari aspek politis menunjukkan bahwa proklamasi adalah bentuk pertanyaan Bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Setelah proklamasi, Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di seluruh dunia dan dapat menentukan sikapnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Proklamasi yang diperoleh merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa yang meridhoi perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan penjajah. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa yang terus menerus dipanjatkan seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari belenggu penjajah.