Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik tertera dalam firman Allah Swt. dalam

4 dari 5 halaman

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik tertera dalam firman Allah Swt. dalam
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)

Melaksanakan Hukum Allah

Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat.

Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras.

Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan.

Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “ Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.”

Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya.

Disaksikan Orang Beriman

Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera.

Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya.

Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.

Thaa’ifah yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang.

Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori.

  • وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

    4. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik baik tertera dalam firman Allah swt dalam Q.S?

  1. An Nur/24: 2
  2. An Nur/24: 4
  3. Al Isra’/17: 32
  4. Al Ahzab/33: 59
  5. Al Baqarah/2: 97

Jawaban yang benar adalah: B. An Nur/24: 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik baik tertera dalam firman allah swt dalam q.s An Nur/24: 4.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. An Nur/24: 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. An Nur/24: 4 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Al Isra’/17: 32 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Al Ahzab/33: 59 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Al Baqarah/2: 97 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. An Nur/24: 4.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Senin , 13 Nov 2017, 21:45 WIB

johnprattbooker.com

Menuduh [ilustrasi]

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --

Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius. Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya. Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga. Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit. Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya. Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu. Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak. Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." [QS an-Nur [24]:4] Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima. Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina. Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas [sharih], yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut. Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.  Ketiga dengan sindiran [ta'ridh]. Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir. Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas. Salah satu hikmah di balik keharusan ada empat orang saksi dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta, kewajiban untuk berhusnuzan dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam. Sebab, bila tuduhan itu benar benar-benar bisa dibuktikan, ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya. Hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya. n

Kutipan: Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Disarikan dari Dialog JUmat Republika

Daftar Isi > An-Nur > An-Nur 4

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Arab-Latin: Wallażīna yarmụnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya`tụ bi`arba'ati syuhadā`a fajlidụhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalụ lahum syahādatan abadā, wa ulā`ika humul-fāsiqụn

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [berbuat zina] dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka [yang menuduh itu] delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

« An-Nur 3 ✵ An-Nur 5 »

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Tafsir Surat An-Nur Ayat 4 [Terjemah Arti]

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 4 dengan text arab, latin dan artinya. Terdapat pelbagai penjabaran dari berbagai ulama tafsir terkait kandungan surat An-Nur ayat 4, misalnya seperti tercantum:

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan orang-orang yang melontarkan tuduhan keji kepada pribadi-pribadi yang bersih, baik dari kaum lelaki maupun kaum wanita, tanpa ada empat orang saksi yang adil yang menyertai mereka [para penuduh], maka deralah mereka dengan cambuk sebanyak 80 kali, dan janganlah kalian terima persaksian mereka selamanya.dan mereka itu adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah.

Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid [Imam Masjidil Haram]

4. Dan orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik berzina, dan para lelaki baik-baik berzina, lalu mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas tuduhan tersebut, maka deralah para penuduh itu -wahai para penguasa- dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka yang menuduh orang-orang yang baik-baik itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan pada Allah.

Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah

4-5. Dan orang-orang yang menuduh perbuatan zina kepada laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatan, namun mereka tidak membuktikan perzinaannya dengan empat orang saksi yang adil, maka cambuklah mereka 80 kali cambukan, dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka selamanya selama mereka belum bertaubat kepada Allah. Mereka yang jauh dari kebenaran itu telah berpaling dari ketaatan kepada Allah, kecuali mereka yang telah bertaubat dari penuduhan, menyesal, dan menarik tuduhannya, serta memperbaiki amalan dan segala yang telah mereka rusak. Sungguh Allah Maha Mengampuni dosa mereka, dan Maha Mengasihi mereka.

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah4. وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنٰتِ [Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [berbuat zina]] Tuduhan perbuatan keji ini disebut dengan ‘qadzaf’. Makna [المحصنات] adalah para perempuan yang beriman dan selalu menjaga kehormatan mereka. Penyebutan ini dikhususkan bagi mereka karena tuduhan yang diarahkan kepada mereka menjadi lebih buruk dan aibnya lebih besar. Dan kaum lelaki juga mengikuti hukum bagi kaum perempuan dalam hal ini tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama memiliki banyak pembahasan yang panjang mengenai syarat orang tertuduh dan penuduh yang mungkin dapat di kitab-kitab fiqih. Tidak ada hukuman bagi orang yang menuduh [qadzaf] orang kafir laki-laki maupun perempuan. ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآء[dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi] Yakni para saksi yang menyaksikan terjadinya zina. Jika para saksi tidak mencapai empat orang maka mereka akan dianggap sebagai para penuduh, dan pada kekhilafahan Umar bin Khattab ia mencambuk tiga saksi yang bersaksi bahwa Mughirah melakukan zina. فَاجْلِدُوهُمْ ثَمٰنِينَ جَلْدَةً[maka deralah mereka [yang menuduh itu] delapan puluh kali dera] Yakni cambuklah masing-masing mereka sebanyak 80 kali. وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهٰدَةً أَبَدًا ۚ[ dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya] Yakni jadikan bagi mereka dua hal, yaitu hukuman cambuk dan tidak diterimanya kesaksian mereka. وَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُونَ[Dan mereka itulah orang-orang yang fasik] Kefasikan yakni berpaling dari ketaatan Allah.

Orang-orang yang menuduh orang lain melakukan zina akan dikelompokkan ke dalam golongan orang-orang fasik.

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

4. Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik yang keluar dari ketaatan kepada Allah

Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Orang-orang yang menuduh} menuduh berzina {perempuan yang baik-baik} perempuan muslimah yang bebas dan suci {dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan dan janganlah menerima kesaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik} orang-orang yang tidak menaati Allah

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H4. setelah membesarkan masalah perzinaan dengan [penetapan] kewajiban hukuman cambuk [seratus kali], dan dengan penegakkan hukuman rajam bila pelaku adalah muhsan [sudah menikah], serta [larangan] tidak boleh mengadakan hubungan dan pergaulan bersamanya dalam bentuk apapun yang mana seseorang tidak selamat dari [imbas] kejelekannya, Allah menerangkan bahaya besar yang muncul dari kelancangan menjatuhkan harga diri orang lain dengan tuduhan perzinaan. Allah berfirman, ”dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik,” yaitu wanita-wanita merdeka yang terjaga kehormatannya. Demikian juga berlaku pada lelaki-lelaki [yang baik-baik]. Tidak ada bedanya antara kedua belah pihak. Yang dimaksudkan dengan kata menuduh [disini] yakni tuduhan berzina. Berdasarkan susunan kalimat ayat ini yaitu, “kemudian mereka tidak mendatangkan,” atas tuduhan yang mereka lontarkan “empat orang saksi,” yaitu para lelaki yang adil [bersih] yang mempersaksikannya secara meyakinkan “maka deralah mereka [yang menuduh itu] delapan puluh kali dera,” dengan cambuk ukuran sedang yang dapat membekaskan rasa sakit pada tubuhnya, [namun] tidak berlebihan dalam memukul, sehingga bisa membinasakannya. Pasalnya, tujuannya adalah mengenakan sanksi, bukan membinasakan. Dalam ayat ini tertuang penetapan hukuman atas tuduhan zina [yang dilancarkan pada orang lain]. Dengan catatan, pihak yang tertuduh sebagaimana yang difirmankan oleh Allah, seorang yang berstatus muhsan [sudah pernah menikah] lagi Mukmin. Sedangkan menuduh orang yang belum pernah menikah, maka menyebabkan hukuman ta’zir [sangsi yang ditetapkan penguasa]. “dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya,” maksudnya, mereka dikenai hukuman lainnya, yakni persaksian qadzif [orang yang menuduh] tidak diterima. Kendatipun dia telah menjalani hukuman atas tuduhannya sehingga bertaubat, sebagaimana yang akan dipaparkan.

“dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah, yang kejelekan mereka telah merajalela. Realita yang demikian ini disebkan oleh pelanggaran mereka terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, penodaan terhadap saudaranya, menggiring orang-orang untuk memperbincangkan apa yang dia katakan, pemutusan tali persaudaraan yang sudah Allah canangkan diantara para kaum Mukminin, tendensitas terhadap penyebaran tindakan keji di tengah kaum mukminin. Hal ini menjadi bukti bahwa perbuatan qadzaf [menuduh orang lain berzina] merupakan bagian dari dosa besar.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.ISurat An-Nur ayat 4: Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan begitu besarnya keburukan perkara zina sehingga wajib didera, dan dirajam jika sudah menikah, demikian pula tidak boleh menemaninya serta bergaul dengannya yang seseorang dapat terimbas oleh keburukannya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan besarnya keburukan merusak kehormatan orang lain dengan menuduhnya berzina. Yang dimaksud wanita-wanita yang baik di sini adalah wanita-wanita yang suci, akil [berakal], balig dan muslimah. Tetapi jika wanita yang dituduh itu bukan muhshan, yakni kurang baik, maka cukup penuduhnya diberi ta’zir, demikian menurut Syaikh As Sa’diy. Yang melihat langsung perzinaan itu. Yakni dengan cambuk yang pertengahan, yang membuatnya merasakan sakit tetapi tidak membuatnya binasa.

Karena mengerjakan dosa besar itu, di mana di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap larangan Allah, merusak kehormatan saudaranya, menyebarkan isu buruk terhadapnya serta memutuskan persaudaraan yang telah Allah ikat serta berkeinginan agar perbuatan keji tersebar di tengah-tengah kaum mukmin. Ayat ini menunjukkan bahwa menuduh zina merupakan dosa yang besar.

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 4

4-5. Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali [lihat juga: an-nis'/4: 25]. Dan ja-nganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka de-ngan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang

Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan

Demikian bermacam penjelasan dari beragam mufassir terhadap kandungan dan arti surat An-Nur ayat 4 [arab-latin dan artinya], semoga berfaidah untuk kita. Bantu perjuangan kami dengan memberikan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Dapatkan pahala jariyah dengan mengajak membaca al-Qur'an dan tafsirnya. Plus dapatkan bonus buku digital "Rahasia Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis

Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga [3] group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah Ta'ala untuk membaca Al-Quran dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yg mau dibaca, klik nomor ayat yg berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut:

*Bantu share info berharga ini*

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah:

Video yang berhubungan