Ahmad Sarwat, Lc., MA Mon 24 November 2014 21:17 | 25401 views Bagikan lewat Show "Wa 'alaikumussalam", jawabnya sambil menjabat tangan saya. Baca Lainnya : more...
Pria wanita bukan mahram berduaan berpotensi lakukan zina Sabtu , 11 Dec 2021, 08:28 WIB Republika Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah REPUBLIKA.CO.ID, — Bila Anda mencintai seseorang, lebih baik segeralah untuk menjalin tali pernikahan dengan meminta restu kepada orang tua. Jangan sampai berlama-lama menunda pernikahan, apalagi dalam masa itu Anda justru intens bertemu bahkan berduaan dengannya atau populer disebut dengan berpacaran. Baca Juga Sebab semakin lama Anda menunda-nunda pernikahan dan semakin sering Anda bertemu dengannya maka potensi terjadinya zina akan lebih besar kemungkinannya terjadi. Misalnya yang sering didapati adalah berduaan lelaki dan perempuan yang bukan mukhirm. Bahkan sering kali berada di tempat yang sepi. Maka ketika ini terjadi, setan memiliki ruang besar berada di anata keduanya untuk menghasut lelaki dan wanita yang sedang berpacaran itu untuk melakukan zina. Mungkin dimulai dari zina tangan dengan berpegangan, zina mata dengan saling memandag, kemudian zina bibir dengan berciuman dan lainnya hingga berujung pada zina badan. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ: وَعَنْ أَبِى أُمَامَةِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :اِيَّاَك وَالْخَلْوَةَ بِالنِّسَاءِ وَالَّذِىْ نَفْسِى بِيَدِهِ مَاخَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ اِلَّا دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَاوَلَاَ نْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًابِطِيْنٍ أَوْ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ يَزْحَمَ مِنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ. Diriwayatkan dari Abi Umamah radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ. Rasul bersabda, “Awas jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidak lah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). Karena itu Rasulullah ﷺ sangat mewanti-wanti umatnya agar jangan sampai bersentuhan antara lelaki dengan wanita yang bukan muhram kecuali melalui jalan pernikahan. Ibaratnya bila Anda hendak melalui sebuah pintu namun berpotensi untuk berhimpitan dengan wanita maka lebih baik mencari pintu lainnya kendati pun harus berhimpitan dengan babi yang kotor. Sebab berhimpitan dengan babi hanya akan menghasilkan najis yang bisa dihilangkan cepat dengan bersuci, tetapi berhimpitan dengan wanita akan melahirkan dosa dan hasrat untuk melakukan zina selanjutnya. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَاَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh andai ditusuk-tusuk, kepala di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).
Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...
Istilah mahram berasal dari makna haram, lawan kata halal. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Di dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan bahwa al-mahram itu adalah dzulhurmah (ذو الحرمة) yaitu wanita yang haram dinikahi. 2. IstilahSedangkan secara istilah di kalangan ulama fiqih, kata mahram di definisikan sebagai: Para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan. Perlu kita cermati kembali perbedaan kalimat mahram dan muhrim. Dalam keseharian banyak orang sering menyebut kata mahram ini sama makna nya dengan muhrim. Muhrim dalam bahasa Arab (أحَرم – يحرم – إحراما) berarti orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram (haji atau umrah). 3. Dalil MahramAl-Qur’anul Kariem telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram dinikahi antara lain : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Banyak sekali sebab-sebab yang menyebabkan seseorang bisa menjadi mahram kita atau mahram bagi orang lain. Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Tiga diantaranya sudah disepakati oleh para ulama dan beberapa yang lain terjadi perbedaan pendapat diantara ulama. Dari ayat diatas dapat kita rinci beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
3. Pembagian MahramBerikutlah pembagian mahram yang bersifat abadi. Para ulama membaginya menjadi tiga kelompok. a. Mahram Karena NasabMahram karena nasab ini merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi. Maksudnya adalah pernikahan yang haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya meski apapun yang terjadi antara keduanya. Seperti halnya seorang ibu yang haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan menikahi ayah kandungnya sendiri. Mahram karna nasab dari pihak wanita dapat kita rinci sebagai berikut :
Mahram karna nasab mungkin bias kita katakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih sati nasab atau satu keluarga. Akan tetapi perlu kita perhatikan kembali kata keluarga disini tidak mencakup seluruh keluarga, hanya sebagian saja. Maka selain mahram keluarga yang ditetapkan , dia tidak ada hubungan kemahraman. b. Mahram Karena PernikahanPenyebab kemahraman abadi kedua adalah mushaharah atau akibat adanya pernikahan. Sehingga terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri. Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :
Dan kemahramannya berlaku selama-lamanya, meskipun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu. c. Mahram Karena PenyusuanDalam mahram karena penyusuan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kemahraman. Maka tidak semua penyusuan dapat menyebabkan kemahraman. Diantara syarat-syarat yang dikemukakan oleh para ulama ialah: Air Susu Manusia Wanita BalighSeandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. Sampainya Air Susu ke dalam PerutYang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. Minimal 5 Kali PenyusuanPara ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman. Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha : Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim) Sampai KenyangHitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas. Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW : Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim) Maksimal 2 TahunHanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman. Dalilnya adalah firman Allah SWT ; Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233) Berikut inilah rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya:
Sumber: Nur Azizah Pulungan, Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018 |