Harus dipadamkan dulu lampunya agar dapat melihat dengan jelas

MENEMPATKAN LOKOMOTIP DI MUKA KERETA API

Lokomotip harus dirangkaikan selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam keberangkatan kereta api. Jika kereta api menggunakan traksi ganda maka kedua lokomotip yang akan dirangkai pada rangkaian harus terangkai satu sama lain atau setelah lokomotip yang satu telah terangkai pada rangkaian kemudian lokomotip yang lain boleh digandengkan. Dilarang melakukan langsiran pada dua lokomotip yang tidak terangkai satu lama lain secara bersamaan menuju ke rangkaian. Merangkai lokomotip dengan rangkaian dilakukan oleh Pelayan Rem (PLRM) atau Pelayan Kereta Api (PLKA) dibawah pengawasan masinis. Jika tidak terdapat PLKA, maka selang udara tekan disambungkan oleh juru motor dan diawasi masinis. Kemudian peralatan hendel pelayanan udara tekan digerakkan oleh masinis. Masinis menyuruh juru motor membawa Laporan Harian Masinis (LHM / model T 83) kepada Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) untuk diberi catatan dan ditandatangani seperlunya. LHM yang telah diberi catatan oleh PPKA harus segera diperiksa oleh masinis sendiri agar jika terdapat hal yang kurang jelas masih dapat minta penjelasan kepada PPKA atau jika terdapat kekeliruan / kekurangan masih da­pat dibetulkan / ditambahkan. Untuk mendapatkan penjelasan / pembetulan, masinis harus datang sendiri kepada PPKA.

Masinis bertanggungjawab atas ketepatan pemberian semboyan yang harus dipasang pada lokomotipnya. Pemasangan semboyan pada kereta / gerbong masinis menyerahkan semboyan kepada pegawai kereta api dalam keadaan baik.

Jika pemasangan semboyan pada lokomotip tidak dapat dilakukan dengan peralatan yang dapat dilayani dari tempat masinis, maka kereta api yang seharusnya berjalan langsung harus diberhentikan di stasiun permulaan atau berakhirnya pemasangan semboyan. Atas permintaan masinis, Kepada Stasiun (KS) harus memberitahukan berat kereta api. Jika berat kereta api tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan, maka dalam keadaan biasa masinis diwajibkan mengangkutnya. Masinis boleh menolak pengangkutan tersebut, jika cuaca atau lokomotip kurang baik hingga tidak mungkin untuk mengangkut berat kereta api sepenuhnya dan harus meminta kepada KS agar mengurangi berat kereta api. Hal tersebut dicatat oleh masinis dalam LHM serta dijelaskan sebab permintaan pengurangan itu. Masinis berhak melihat isi Laporan Kereta Api (LAPKA / model 84) yang ditariknya. Setelah LHM dalam keadaan baik, masinis bersiap untuk berangkat dan jika masih tersedia waktu harus memeriksa lokomotip dengan perhatian khusus mengenai peralatan yang berada dibawah rangka dasar atau peralatan yang apabila terlepas dapat membahayakan perjalanan kereta api. Di stasiun permulaan dan di stasiun antara tempat menambah / melepas kereta / gerbong atau di stasiun dimana ada kesempatan maka PPKA beserta Kondektur Pemimpin (KP) harus memeriksa kereta api yang dipimpinnya. Jika KP melihat cacat pada rangkaian yang diperiksa maka harus segera memberitahukan kepada PPKA dan masinis. Masinis harus memutuskan apakah cacat itu membahayakan atau tidak. PPKA harus bertindak sebagaimana mestinya. PPKA stasiun permulaan atau stasiun tempat penggantian pegawai kereta api diwajibkan memeriksa bahwa arloji masinis dan arloji KP cocok dengan jam stasiun.

LAPORAN HARIAN MASINIS
PPKA stasiun permulaan dan stasiun penggantian masinis harus mengisi kolom tertentu dalam LHM masinis dengan catatan :

  • persilangan luar biasa dan di lin cabang juga penyusulan luar biasa
  • semboyan 22, 24, 26, 27 dan 28 yang harus dipa­sang di lokomotip
  • semua peristiwa yang harus diperhatikan oleh masinis sepanjang perjalanan
  • pembatalan / pengumuman perjalanan kereta-api
  • persilangan / penyusulan dengan lori
  • berjalan perlahan-lahan karena semboyan
  • berhenti luar biasa di stasiun atau di tempat perhentian yang menurut peraturan perjalanan kereta api harus langsung. 

Catatan tersebut hanya ditulis pada lintas yang akan dilalui oleh masinis itu. Jika tidak terdapat catatan-catatan sebagaimana di atas maka PPKA stasiun permulaan atau stasiun penggantian masinis menuliskan kata "TIADA" di masing-masing kolom yang disediakan dalam LHM dan diparaf. Jika kereta api berjalan dengan traksi ganda, maka catatan tersebut hanya ditulis dalam LHM lokomotip yang di depan. Jika masinis lokomotip lainnya minta keterangan tentang catatan tersebut, dapatlah kepadanya diberikan dengan lisan. Sewaktu kereta api di dorong atau berjalan dengan traksi ganda dengan satu lokomotip di belakang rangkaian maka pemasangan semboyan 23 dan 25 harus dicatat dalam LHM lokomotip yang di belakang rangkaian, karena lokomotip tersebut dipandang sebagai akhir rangkaian. Jika masinis selama dinas menerima pemberitahuan luar biasa mengenai dinas kereta api atau dinas lokomotip atau perintah yang menyimpang dari perintah-perintah yang telah diberikan (misalnya rusak atau dipindahkan, perjalanan lori dll), maka masinis (jika penting dan tidak diberitahukan secara tertulis) harus meminta ketetapan tertulis pada LHM. Semua catatan, perubahan dan tambahan harus dibubuhi paraf PPKA. Nama stasiun dalam LHM tidak boleh disingkat. Di stasiun pemeriksa, jika kereta api menurut peraturan perjalanan berhenti di stasiun itu lebih dari satu menit, masinis sendiri atau dengan perantaraan juru motor, segera membawa LHM kepada PPKA untuk diberi catatan yang perlu diketahuinya. Jika masinis ditengah perjalanan kehilangan LHM, maka harus menghubungi PPKA stasiun pertama-tama yang akan dicapai. Untuk ke perluan tersebut maka kereta api langsung boleh berhenti luar biasa di stasiun. Atas permintaan masinis dibuatkan salinan catatan tentang perjalanan kereta api yang dikutip dari LAPKA untuk lintas yang masih harus dijalani oleh masinis itu. Salinan tersebut harus ditandatangani oleh PPKA yang membuat dan berlaku sebagai pengganti bentuk yang hilang. Sewaktu kereta api berjalan dengan traksi ganda peraturan tersebut hanya berlaku untuk masinis lokomotip yang di depan.


TABEL KERETA API

Masinis kereta api biasa, kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa harus mempunyai tabel kereta api, kecuali masinis lokomotip pendorong yang berjalan kembali dan masinis lokomotip yang mengambil sebagian rangkaian yang ditinggalkan di jalan bebas.  Tabel kereta api dibuat pada model T100 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Sarana dengan dibubuhi tanggal.

Tabel kereta api harus memuat : 

  • Nomor kereta api atau nomor perjalanan kereta api luar biasa. 
  • Jam berangkat, jam datang atau jam langsung di stasiun (nama stasiun / tempat simpangan / tempat perhentian / seinpos / blokpos harus ditulis lengkap). 
  • Perhentian (jika perlu), langsung atau berhenti pada hari tertentu. 
  • Persilangan biasa, ditandai dengan tanda X. 
  • Stasiun dimana masinis tidak bertanggungjawab atas pengawasan persilangan ditulis dalam kotak segi panjang 
  • Stasiun pemeriksa diberi tanda garis bawah tipis seperti yang terlihat dalam grafik. 
  • Jika di stasiun pemeriksa, kereta api berhenti lebih dari satu menit maka masinis harus minta pemeriksaan dan paraf atas LHM. 
  • Kereta api masuk di sepur buntu di stasiun bukan setasiun buntu harus diberi tanda X. 
  • Waktu tempuh perjalanan biasa dan waktu tempuh perjalanan tercepat antar stasiun. 
  • Puncak kecepatan kereta-api yang diizinkan.
  • Letak stasiun dituliskan dalam kilometer dan hektometer dengan pembulatan. 
  • Di lin cabang penyusulan biasa, ditandai dengan atau = ; tanda // untuk kereta api yang menyusul dan tanda = untuk kereta api yang disusul. 

Jika seorang Masinis harus menjalankan kereta api akan tetapi belum mempunyai tabel kereta api, maka sebelum berangkat harus diberikan tabel kereta api masinis lokomotip yang diganti oleh lokomotipnya atau tabel kereta api model T 100 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Sarana atau tabel kereta api model T 100 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPKA. Jika masinis berjalan atas dasar model T 100 yang buat oleh PPKA, maka pada waktu masuk stasiun bukan setasiun buntu yang mempunyai sepur buntu maka masinis harus bersiap-siap karena kemungkian kereta apinya diterima disepur buntu. Hal tersebut tidak dapat diketahui terlebih dulu, karena dalam model T 100 yang dibuat oleh PPKA tidak diberi tanda X.

MEMBERANGKATKAN KERETA API
Setelah masinis mendengar perintah berangkat yang diberikan oleh KP (semboyan 41) dengan menghadap kejurusan lokomotip dan jika masinis telah yakin melihat tanda perintah berangkat yang diperlihatkan oleh PPKA / PAP (semboyan 40) kepada KP, maka masinis wajib :

  • meyakinkan bahwa semboyan yang diberikan benar berlaku untuk kereta apinya
  • wesel-wesel keluar telah betul kedudukannya
  • (jika ada) sinyal perangkaian wesel 
  • sinyal keluar menunjukkan bahwa wesel-wesel yang akan dilalui telah tersekat 
  • sepur yang akan dilalui tidak terhalang. 

Masinis membunyikan semboyan "minta perhatian" (semboyan 35) dengan klakson lokomotip dan mulai menggerakkan lokomotipnya secara hati-hati tanpa sentakan. Perintah berangkat untuk kereta api listrik oleh KP dengan menarik suling angin setelah naik ke dalam kereta. Sewaktu kereta api meninggalkan emplasemen dan lokomotip telah melalui wesel terakhir, masinis harus melihat ke belakang untuk meyakinkan apakah kereta api yang ditariknya itu dalam keadaan baik dan lengkap dengan semboyan akhiran (semboyan 21). Jika kedapatan semboyan akhiran tidak ada maka masinis harus menghentikan kereta apinya karena semboyan akhiran belum dipasang atau kemungkinan sebagian rangkaian ketinggalan. Jika pada waktu diberikan perintah berangkat oleh KP, masinis masih belum yakin bahwa semua kereta api yang menurut tabel kereta api atau LHM harus bersilang dengan kereta apinya, benar-benar telah masuk semua maka masinis hanya boleh mentaati perintah itu setelah keyakinan tersebut telah diperolehnya. Jika masinis melihat kereta api yang harus bersilang dengan kereta apinya masuk emplasemen, maka masinis harus meyakinkan bahwa kereta api yang sedang masuk tidak memasang semboyan adanya rintang jalan (semboyan 31) dan lengkap membawa semboyan akhiran (semboyan 21). Kereta api penumpang tidak boleh diberangkatkan sebelum waktu yang ditetapkan. Kereta api barang oleh Kepala Daerah Operasi boleh dimajukan waktu pemberangkatannya dan ditetapkan dalam PTDL. Memajukan keberangkatan dimaksud tidak boleh dilakukan jika pada petak jalan yang akan dilalui itu ada lori yang berjalan kecuali jika pengantar lori telah me­ngetahui hal itu. Kereta api yang sedang berangkat dari stasiun kemudian karena sesuatu hal terpaksa harus berhenti lagi, tidak boleh melanjutkan perjalanannya sebelum diberi perintah berangkat lagi oleh PPKA. Khusus lin cabang, kereta api boleh berangkat dari stasiun atau tempat simpangan 5 menit setelah kereta api dimukanya yang berjalan searah (kecepatan sama atau lebih tinggi) berangkat dari stasiun atau tempat simpangan itu. Jarak antara dua kereta api yang berjalan berurutan tersebut diatas sedapat mungkin tidak boleh kurang dari 300 meter.

PEMBAGIAN TUGAS MASINIS DAN JURU MOTOR DALAM PERJALANAN

Selama perjalanan masinis harus memperhatikan keadaan jalan dan semboyan sekaligus mengawasi pekerjaan juru motor yang berada dibawah perintahnya untuk membantu disamping tugasnya untuk melakukan pemeriksaan di kamar mesin.

Masinis harus yakin perintahnya dijalankan oleh juru motor dan juru motor setiap setengah jam harus melakukan pemeriksaan pada :

  • alat ukur arus listrik
  • suhu air dan minyak pelumas
  • kedudukan dan aliran minyak pelumas
  • minyak bakar serta air pendingin
  • suhu beberapa periuk gandar tertentu
  • lain-lain peralatan baik dalam ruang masinis maupun kamar mesin dan melapor kan segala keadaan yang mencurigakan kepada masinis. 

Juru motor harus mentaati perintah ini dan menganggapnya sebagai kewajibannya sehari-hari. Pekerjaan juru motor tersebut tidak mengurangi kewa jiban seorang juru motor untuk memperhatikan semboyan yang menjadi kewajiban masinis. Pada waktu mendekati suatu semboyan, masinis dan juru motor harus bersama-sama meyakinkan kedudukan semboyan. Jika juru motor lalai kewajibannya maka masinis harus memperingatkan kewajiban tersebut. Masinis bertanggungjawab atas segala kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yang seharusnya dapat dihindarkan jika dilakukan pengawasan yang baik.

Jika masinis dalam perjalanan terpaksa harus meninggalkan tempat hendel pelayanan untuk memperbaiki sesuatu cacat dalam kabin atau dalam kamar mesin, maka juru motor harus mengambil alih handel pelayanan dan memperhatikan keadaan jalan dan semboyan.

Juru motor wajib memberitahukan masinis jika melihat keadaan yang dapat mempengaruhi perjalanan kereta api. Pada kereta api yang tidak memakai rem otomatis (pakem / udara tekan ) juru motor harus melayani rem tangan lokomotip. Selama perjalanan masinis dilarang bercakap-cakap dengan juru motor / orang lain orang selain mengenai dinasannya. Setiap meliwati stasiun masinis harus memeriksa tabel kereta api (meskipun telah hafal) dan LHM apakah di stasiun berikutnya berjalan langsung / berhenti berhenti luar biasa. Masinis dan juru motor diwajibkan sesekali menengok ke belakang untuk melihat kemungkinan diperlihatkan tanda bahaya oleh pegawai kereta api atau untuk melihat kereta api putus atau tidak. Jika di lokomotip terdapat seorang pengawas runner untuk mengawasi kerja motor diesel serta peralatannya, maka masinis harus memberikan laporan tehnik model T 200 kepada pengawas (runner) tersebut untuk diberi catatan dan ditandatangani. Model T 83 harus diisi oleh runner sebagai pegawai yang ikut berjalan di dalam lok. Pengawas runner bertanggung jawab dalam soal teknis lokomotip. Jika runner berada di ruang masinis maka tidak dibebaskan dari tanggung jawab seperti seorang masinis, tetapi masinis yang bertugas tetap memegang tanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan perjalanan kereta api.

MASINIS TIDAK DAPAT MELAKUKAN TUGAS DALAM PERJALANAN

Jika dalam perjalanan karena sesuatu hal masinis tidak dapat melakukan tugas sebagaimana mestinya, maka juru motor harus segera menghentikan kereta api dan memberitahukan hal tersebut kepada KP. Jika masinis tetap tidak dapat melakukan tugasnya, juru motor harus mengambil alih pekerjaan masinis sampai dimana seorang masinis lain dapat menggantikannya. Juru motor hanya dibolehkan menggantikan masinis jika KP turut dalam lokomotip untuk mengawasi pelaksanaan persilangan yang semestinya dan setelah ditunjuk salah seorang pegawai kereta api sebagai juru motor pembantu. Masinis harus mengajarkan juru motor yang diperbantukan kepadanya tentang segala pengetahuan yang perlu agar juru motor tersebut dapat menggantikan masinis pada waktu masinis itu dalam perjalanan tiba-tiba tidak dapat melakukan pekerjaannya. "Dead-man handle" akan mengamankan perjalanan kereta api dengan abar darurat, apabila masinis karena sesuatu sebab mendadak melepaskan / tidak dapat menguasai gagang tenaga.

JURU MOTOR TIDAK DAPAT MELAKUKAN TUGAS DALAM PERJALANAN

Jika kepada masinis hanya diperbantukan seorang juru motor saja maka jika juru motor itu dalam perjalanan tidak dapat melakukan pekerjaannya segera menghentikan kereta apinya dan meminta seorang juru motor kepada KP. Jika kepada masinis diperbantukan lebih dari seorang juru motor maka masinis boleh jalan terus.


PERJALANAN KERETA API DI JALAN BEBAS

Masinis harus berusaha menjalankan kereta api dengan kecepatan yang tetap sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan dalam peraturan perjalanan. Mencegah kelambatan kereta api adalah salah satu kewajiban yang penting. Berhenti luar biasa di tengah jalan bebas hanya diperkenankan sbb :

  • Menurut peraturan perjalanan; 
  • Atas perintah Kepala Daerah Operasi atau Kepala Seksi Operasi; 
  • Untuk menghindarkan kecelakaan; 
  • Karena kecelakaan. 

Kereta api yang berhenti di jalan bebas karena kecelakaan boleh meneruskan perjalanan atas perintah KP dan setelah masinis meyakinkan bahwa tidak terdapat kerusakan yang membahayakan perjalanan. Jika terjadi kelambatan maka masinis harus berusaha mengurangi kelambatan dengan mempercepat jalannya kereta api akan tetapi tidak boleh melebihi kecepatan maksimum dan tidak boleh mengurangi waktu perjalanan minimum yang telah ditetapkan antar stasiun. Jika lokomotip dilengkapi dengan alat pengukur kecepatan yang berjalan baik, maka masinis tidak perlu memperhatikan waktu perjalanan minimum akan tetapi tetap dilarang melampaui kecepatan maksimum yang diizinkan. Jika dalam LHM dicatat bahwa penilik jalan belum atau baru sebagian saja yang telah ditilik, maka masinis harus lebih waspada dan melihat-lihat penilik jalan. Dilarang mengejar kelambatan selama berjalan dibagian jalan yang belum ditilik. Jika masinis menerima bentuk "Berjalan Hati-hati" dari pemimpin perjalanan kereta api maka masinis harus lebih waspada dan dilarang mengejar kelambatan dibagian jalan dimana berlaku "Berjalan Hati-hati" tersebut.

MASINIS HARUS MENERIMA BENTUK PERINTAH BH

Jika pesawat telegrap dan telepon T terganggu. Jika kereta api akan melalui petak jalan yang belum di tilik seluruhnya atau sebagiannya. Jika anak kunci sepur simpang hilang atau karena kealpaan ditinggalkan di sepur simpang, maka Masinis berjalan maksimum 30 km / jam. Kereta api harus berhenti di muka wesel penghubung sepur raya dan sepur simpang. KP memeriksa kedudukan wesel dan berjalan sampai stasiun berikut dengan kecepatan kereta api maksimum 30 km/jam. Karena banjir, cuaca amat buruk dan sebab-sebab lainnya. Masinis harus memperhatikan dan mentaati semboyan pengurangan kecepatan yang diperlihatkan karena adanya perbaikan jalan atau hal lain dan mentaati semboyan bahaya atau semboyan 3 yang diperlihatkan oleh pegawai ataupun bukan pegawai. Jika terlihat semboyan tangan "berjalan perlahan lahan", masinis pada waktunya harus mengurangi kecepatan kereta api di muka semboyan itu, hingga dibawah kecepatan maksimum yang dimaksud oleh semboyan tersebut. Setelah kereta / gerbong terakhir meliwati bagian jalan yang harus dilalui perlahan-lahan itu, masinis boleh menambah kecepatan kembali. Pelanggaran terhadap "berjalan perlahan-lahan" dapat mengakibatkan sebagian atau seluruh rangkaian kereta api jatuh dari rel atau terguling, maka terhadap masinis yang tidak mentaati semboyan tersebut harus diambil tindakan yang tegas (jika perlu diturunkan pangkatnya atau dipecat). Pengurangan kecepatan di jalan (selain dari pada pengurangan kecepatan biasa sehari-hari) di tempat tertentu, jika mungkin harus terlebih dahulu dicatat dan diparaf dalam LHM oleh PPKA yang bersangkutan. Jika masinis melihat orang atau hewan di jalan yang akan dilalui atau perlintasan yang dijaga tidak ditutup, sedang semboyan "minta perhatian" yang diperdengarkan tidak berhasil, maka masinis harus berusaha menghentikan kereta apinya sebelum tiba ditempat itu. Sewaktu kereta api berjalan ditanjakan terutama pada peralihan jalan datar ke tanjakan, masinis harus mengatur tenaga dengan sebaik-baiknya untuk mencegah perubahan tegangan alat perangkai secara mendadak. Pada peralihan jalan menurun ke jalan datar atau dari datar ke tanjakan yang lebih berat, maka sebelum tempat peralihan dilalui maka tenaga lokomotip harus diperbesar sehingga tempat peralihan itu dapat dilalui dengan alat perangkai dalam keadaan tertarik. Pada peralihan bagian jalan datar ke jalan menurun tenaga lok harus dikurangi / ditiadakan sebelum kereta api sampai pada tempat peralihan itu. Jika kereta api yang sedang berjalan di tanjakan yang berat kemudian akan menginjak jalan yang sangat menurun dengan melalui jalan datar yang sangat pendek maka jika kereta api itu lebih panjang dari pada jalan datar tersebut masinis harus berhati-hati benar. Tenaga lokomotip harus ditiadakan sebelum lokomotip menginjak jalan yang menurun itu. Sewaktu kereta api melalui jalan menurun 1/100 atau lebih selain lokomotip maka rangkaian harus di rem. Pada jalan yang menurun 1/40 atau lebih masinis harus berhati- hati benar. Pada jalan yang menurun harus senantiasa dimulai dengan kecepatan yang kecil dan gandar-gandar di rem. Dalam keadaan berjalan kemudian masinis menerima tanda yang berasal dari rangkaian (rem darurat) maka masinis secepatnya memberhentikan kereta api dan membunyikan semboyan 39 (semboyan bahaya).

PERSILANGAN DI LIN RAYA
Persilangan kereta api di lintas sepur tunggal harus dilakukan di stasiun. Menyimpang dari peraturan hanya diperkenankan atas perintah Kepala Seksi Operasional pada waktu terjadi kecelakaan. 

Persilangan dibagi atas dua jenis, yakni :

  • persilangan biasa (persilangan dengan kereta-api biasa)
  • persilangan luar biasa (persilangan dengan kereta-api fakultatif / luar biasa). 

Persilangan dicatat dalam daftar waktu, maklumat perjalanan kereta api, telegram maklumat, laporan kereta api, tabel kereta api (hanya persilangan biasa) dan dalam laporan masinis (hanya persilangan luar biasa). 

Jika kereta api yang bersilang dengan kereta api yang masuk di sepur simpang menurut peraturan perjalanan kereta api memperlihatkan bendera putih akan tanda bahwa kereta api lawan silang sudah datang dan sedang langsir di sepur simpang. Pada petang / malam hari peraturan itu tidak boleh dipakai. Kereta api langsung harus berhenti luar biasa.

PERSILANGAN DI LIN CABANG

Persilangan dapat dilakukan di stasiun dan di tempat simpangan, hanya jika kedua kereta api yang bersilang berhenti menurut peraturan perjalanan. Menyimpang dari peraturan itu hanya diperkenankan atas perintah Kepala Seksi Operasional pada waktu terjadi kecelakaan. Semua persilangan dicatat dalam daftar waktu, maklumat perjalanan kereta api (MALKA), telegram maklumat (TEM), laporan kereta-api (LAPKA), tabel kereta-api dan dalam laporan harian masinis (LHM). Persilangan dibagi atas dua jenis, yakni persilangan biasa (persilangan dengan kereta-api biasa) dan persilangan luar biasa (persilangan dengan kereta api fakultatif / luar biasa).

PEMINDAHAN PERSILANGAN

Pemindahan persilangan dilakukan dengan maksud supaya kereta api yang terlambat tidak memperlambat perjalanan kereta api dari arah yang berlawanan, walaupun kelambatan kereta api yang terlambat akan bertambah sedikit. PPKA stasiun persilangan resmi (atau di stasiun pemberhentian sebelumnya, atas permintaan PPKA stasiun persilangan resmi), memberitahukan pemindahan persilangan itu kepada masinis dan KP dengan memberikan bentuk Pemberitahuan Tentang Persilangan (PTP) . Pemberian PTP kepada masinis dan KP harus dilakukan memakai tanda penerimaan. Dalam PTP disebutkan nama stasiun persilangan yang resmi dan yang baru. Pemberian PTP mengandung perintah bahwa kereta api harus meneruskan perjalanan dengan tidak usah menunggu kereta api lawan persilangan. Dalam PTP harus dicatat bahwa kereta api yang dipindahkan persilangannya harus memasang semboyan 27 sampai di stasiun tempat persilangan baru. Tentang pemasangan semboyan 27 yang telah dicatat dalam PTP tidak usah dicatat dalam LAPKA dan LHM. Kereta api yang dipindahkan persilangannya setelah berangkat atau berjalan langsung dari setasiun persilangan resmi jika menurut peraturan perjalanan di stasiun persilangan baru berjalan langsung tidak perlu diberhentikan, kecuali jika kereta api lawan persilangan belum masuk. Jika kereta api karena terlambat perjalanannya sudah harus bersilang dengan kereta api lawannya sebelum sampai di stasiun persilangan resmi, maka kepada KP dan masinis kereta api itu diberikan PTP oleh PPKA stasiun persilangan yang baru itu dengan catatan bahwa persilangan telah terjadi. KP dan masinis kereta api dibebaskan dari tanggung jawab pengawasan persilangan di stasiun yang ditulis dalam kotak segi panjang dalam grafik. Walaupun demikian pemberian PTP pada waktu pemindahan persilangan tetap berlaku. Pada lintas atau petak jalan yang memakai sistim blok atau tersebut dalam grafik selama sistim blok tersebut dalam keadaan baik dan digunakan maka KP dan masinis dibebaskan dari pengawasan persilangan. Bentuk PTP tidak dipergunakan. Pemasangan semboyan 27 diperintahkan dengan tertulis dalam LAPKA dan LHM untuk kereta api yang dipindahkan persilangannya. Pada waktu hubungan blok terganggu berlaku semua peraturan tentang pemindahan persilangan pada bagian jalan yang tidak memakai sistim blok (KP dan masinis berkewajiban atas pengawasan persilangan dan bentuk PTP dipergunakan lagi).

KHUSUS UNTUK LIN CABANG

Kereta api langsung yang dipindah persilangannya di stasiun persilangan yang baru harus berhenti luar biasa. Pemindahan persilangan ketempat simpangan hanya dapat dilakukan untuk kereta api yang menurut perjalanan berhenti ditempat persilangan itu.

PEMINDAHAN PENYUSULAN

Di lin raya penyusulan tidak tercatat dalam LAPKA dan dalam tabel kereta api. KPdan masinis tidak diwajibkan mengetahui penyusulan dan pemindahan penyusulan. Khusus untuk lin cabang, semua penyusulan tercatat dalam LAPKA, tabel kereta api dan LHM. Pemindahan penyusulan ke tempat simpangan hanya boleh dilakukan jika kedua kereta api menurut peraturan perjalanan berhenti di tempat simpangan. KP dan masinis tidak boleh berangkat dari stasiun atau tempat simpangan, sebelum mereka mendapat keyakinan bahwa penyusulan yang tercatat dalam LAPKA, tabel kereta api dan LHM telah sungguh terjadi di stasiun atau di tempat simpangan itu, kecuali jika penyusulan itu dipindahkan ke lain tempat. Pemindahan penyusulan dicatat oleh KP atau oleh PPKA dalam LAPKA atau LHM. Karena pemindahan penyusulan kereta api langsung tidak usah diperhentikan, kecuali kereta api langsung yang berjalan sebagai kereta api muka yang terlambat yang harus disusul oleh kereta api lain harus diperhentikan luar biasa. Pencatatan dalam laporan kereta api dan laporan harian masinis kereta api yang berjalan langsung di stasiun tempat terjadinya penyusulan yang dipindahkan masing-masing dikerjakan oleh KP dan masinis

TINDAKAN PADA WAKTU TERJADI BAHAYA 

Pada waktu terjadi bahaya masinis dan juru motor harus mengambil tindakan yang sebaik-baiknya dan berusaha agar akibat dari kecelakaan tersebut menjadi sekecil mungkin. Masinis dan juru motor boleh meninggalkan lokomotip pada waktu ada bahaya mengancam tetapi tidak boleh dilakukan sebelum berusaha untuk menghindarkan / memperkecil bahaya, sehingga keberadaan di dalam lokomotip tidak akan ada gunanya lagi. Jika terjadi kebakaran pada lokomotip, masinis segera memberhentikan motor diesel, sedangkan juru motor segera mengambil alat pemadam kebakaran dan berusaha untuk memadamkan api. Lokomotip harus bersih dari bocoran minyak bakar dan kotoran (misalnya lap atau majun) yang mudah terbakar, Dalam menghadapi bahaya, abar darurat harus dilayani dengan mengingat keamanan penumpang dan rangkaian kereta api yang ditariknya.

SINYAL UTAMA

Jika masinis melihat bahwa sinyal masuk yang berlaku baginya berada dalam kedudukan “tidak aman" atau dalam kedudukan yang harus dianggap „tidak aman", masinis harus berusaha menghentikan kereta apinya dimuka sinyal itu. Dilarang meliwati sinyal masuk „tidak aman" yang berlaku baginya sekalipun hanya meliwati sedikit. Kereta api yang melanggar sinyal masuk yang “tidak aman” tidak boleh bergerak hingga masinis menerima perintah lebih lanjut dari kondektur pemimpin. Jika masinis berpendapat bahwa berhenti di tempat setelah melanggar sinyal itu berbahaya, maka dibolehkan segera mundur kembali ke muka sinyal dengan memperhatikan hal yang mungkin dapat membahayakan, misalnya kemungkinan wesel terbuka karena tertabrak, perlintasan di belakang kereta api tidak tertutup atau tidak dijaga. Jika di muka sinyal yang kedudukannya “tidak aman" terdapat tanjakan pendek, maka harus berhenti di muka tanjakan itu guna memudahkan penggerakan kereta api sewaktu hendak meneruskan perjalanannya. Jika sinyal yang kedudukannya “tidak aman" setelah kereta api berhenti, kemudian ditarik „aman", maka masinis boleh meneruskan perjalanannya tanpa perintah dari KP dan membunyikan semboyan 35. Jika masinis ragu-ragu terhadap kedudukan sinyal maka harus memberhentikan kereta apinya dimuka sinyal dan memberitahukan kepada KP. Setelah KP memeriksa kedudukan sinyal harus mengambil keputusan kereta api boleh meneruskan perjalanannya atau tidak. Setelah kereta api diperhentikan di muka sinyal masuk atau di muka sinyal utama di jalan bebas yang berkedudukan tidak aman, maka masinis harus membunyikan semboyan „minta per hatian" (semboyan 35). Selama sinyal masuk belum juga di buka, semboyan “minta perhatian" itu tiap 3 menit harus diulangi. Setelah sinyal masuk atau sinyal utama itu ditarik aman, masinis boleh menggerakkan kereta apinya dengan membunyikan semboyan „minta perhatian" tanpa menunggu perintah KP. Sewaktu hubungan telegrap dan hubungan telepon kawat T terganggu, kereta api tidak boleh ditahan di muka sinyal utama pada petak jalan yang bersangkutan, kecuali jika sangat perlu. Jika terjadi demikian KP harus segera bertindak untuk memperlihatkan semboyan 3 pada jarak 150 meter dibelakang kereta api. Masinis boleh melalui sinyal utama yang kedudukannya tidak aman, apabila kepadanya diberikan bentuk perintah melalui sinyal yang “tidak aman" yang ditandatangani oleh PPKA yang menguasai sinyal itu (bentuk MS) atau di belakang sinyal (di emplasemen) diperlillatkan tanda perintah masuk (di lin cabang tidak berlaku). Tanda perintah masuk berupa (siang hari) papan persegi panjang berwarna hijau bertepi putih atau putih bertepi hijau (disebut papan perintah masuk) dan (malam hari) lentera bercahaya hijau yang digerakkan lurus ke atas dan ke bawah. Tanda perintah masuk tidak diperlihatkan untuk sinyal keluar sinyal arah dan sinyal perangkaian wesel. Jika kereta api harus melalui sinyal “tidak aman" atas tanda perintah masuk, maka KP harus bertempat di lokomotip sebagai pengatur. Kereta api itu harus berhenti di dekat tanda perintah masuk itu untuk memberi petunjuk kepada masinis dan KP oleh pegawai yang memperlihatkan tanda perintah masuk itu. Tentang hal tersebut harus dicatat dalam laporan harian masinis mengenai sinyal “tidak aman" yang sudah dilalui dan sepur yang akan dilalui masuk atau langsung. Tanda perintah masuk harus diperlihatkan terus hingga kereta api berhenti di dekatnya. Jika tidak demikian masinis harus memberhentikan kereta apinya pada saat tanda perintah masuk tidak terlihat lagi dan menunggu petunjuk di tempat itu. Kereta api yang masuk atas perintah dengan bentuk perintah MS atau tanda perintah masuk harus berjalan dengan kecepatan maksimum 30 km / jam karena ada kemungkinan wesel-wesel yang dilalui dari arah ujungnya tidak terkancing. Jika kereta api terpaksa berhenti di muka sinyal jalan silang yang berkedudukan tidak aman dan ternyata, bahwa penjaga tempat jalan silang itu tidak ada ditempatnya atau tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka masinis dan KP harus bersama-sama memeriksa keadaan keamanan di tempat jalan silang itu dan meyakinkan kedudukan sinyal-sinyal jalan kereta api yang menyilang. Bilamana ternyata tiada rintangan, maka KP memberi perintah kepada masinis untuk melalui sinyal jalan silang yang berkedudukan tidak aman itu. Perintah itu harus ditulis dalam LHM. Kereta api harus diperhentikan di stasiun yang pertama didatangi untuk melaporkan keadaan itu. Jika kedudukan sinyal masuk, sinyal sepur masuk, sinyal keluar, atau sinyal arah disuatu stasiun tidak aman dan ternyata PPKA tidak ada ditempatnya atau tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka KP harus minta petunjuk-petunjuk dari stasiun mukanya. Apabila sinyal blok dijalan bebas berkedudukan tidak aman dan ternyata bahwa penjaga blok tidak ada ditempatnya, maka KP harus bertempat di lokomotip siap untuk mengantar kereta api berjalan melalui sinyal blok yang “tidak aman" itu dengan kecepatan maksimum 30 km / jam sampai pada sinyal blok depannya atau sampai stasiun pertama di muka dan berhenti untuk melaporkan keadaan itu. Jika masinis menjumpai sinyal utama yang padam lampunya harus memberhentikan kereta apinya di muka sinyal itu. JIka ternyata oleh masinis dan KP yakin bahwa pada sinyal itu walaupun lampunya tidak menyala terlihat semboyan 5 atau 6 (slang hari) maka boleh menggerakkan kereta apinya ber jalan melalui sinyal itu masuk emplasemen dengan puncak kecepatan 30 km/jam sampai pada sinyal dimukanya. Kejadian tersebut harus dicatat dalam LAPKA dan LHM. Jika sinyal utama (bukan sinyal keluar atau sinyal arah) terganggu tidak dapat dikembalikan kedalam kedudukan “tidak aman" maka oleh pegawai stasiun diperlihatkan semboyan 3 untuk semua kereta apa yang datang menuju ke sinyal yang terganggu itu oleh seorang dengan semboyan 3 bertempat di depan sinyal tersebut pada jarak 600 meter atau jika sinyal itu mempunyai sinyal muka pada jarak 100 meter di depan sinyal muka itu, sedang yang lain di dekat sinyal yang terganggu itu. Lampu sinyal yang terganggu dan lampu sinyal muka jika menyala harus segera dipadamkan.

PEMAKAIAN KLAKSON DALAM DINAS KERETA API

Pemakaian klakson harus tetap dibatasi hingga pemberian semboyan-semboyan yang perlu dan yang diharuskan. Pemberian semboyan-semboyan tersebut dengan klakson harus dilakukan dengan sepantasnya dan tidak berlebih-lebihan. Semboyan klakson “minta perhatian" yang diperdengar oleh masinis setelah menerima semboyan “perintah berangkat" dari KP harus senantiasa dipergunakan sebelum kereta api bergerak.

Masinis diharuskan memperdengarkan semboyan “minta perhatian" dalam hal melihat :

  • ada orang berjalan di atas jalan yang akan dilalui
  • perlintasan jalan yang dijaga ternyata tidak ditutup pada waktunya
  • hendak memasuki terowongan
  • kereta api biasa sewaktu mendekati stasiun atau tempat perhentian melihat bahwa kereta apinya akan dimasukkan ke sepur yang menyimpang dari biasanya
  • di pinggir jalan kereta api terlihat tanda (papan petunjuk) bahwa masinis harus memperdengarkan semboyan “minta perhatian" harus dibunyikan pada saat lokomotip melalui papan petunjuk itu. 

Masinis kereta api luar biasa yang perjalanannya tidak diumumkan terlebih dulu harus memperdengarkan semboyan 35 tiap kali pandangan yang luas terhalang. Demikian juga semboyan “minta perhatian" harus diperdengarkan berulang-ulang pada waktu pandangan menjadi terhalang karena hujan lebat atau kabut dan apabila karena hujan lebat yang disertai guntur atau angin kereta api menjadi tidak  terdengar. Dipegunungan dimana pemandangan terhalang karena banyak tikungan, masinis harus sering kali memberikan semboyan “minta perhatian". Sewaktu kereta api sedang mendekati sinyal masuk yang “tidak aman" semboyan “minta perhatian" diperdengarkan setelah kereta api berhenti dimuka sinyal itu. Selama sinyal masuk itu belum ditarik “aman" masinis diwajibkan mengulang semboyan tersebut setiap tiga menit sekali. Semboyan yang bertalian dengan pelayanan rem pada umumnya hanya diperdengarkan pada waktu pengereman yang harus dilakukan secara mendadak atau pada waktu kereta api hendak berhenti ditengah jalan (misalnya : di muka semboyan tangan atau sinyal „tidak aman", pada waktu ada kecelakaan dan lain-lain sebagainya) dan selanjutnya untuk mengatur kecepatan pada waktu kereta api mendekati semboyan “berjalan perlahan-lahan" atau untuk mengatur kecepatan di jalan yang menurun apabila kereta api mempergunakan rem tangan. Sewaktu hendak berhenti di stasiun secara biasa menurut peraturan dinas, semboyan yang bertalian dengan pelayanan rem biasanya tidak diperdengarkan kecuali apabila tidak terdapat kerjasama yang cukup antara pegawai lokomotip dan pegawai kereta api sehingga kereta api me­nunjukkan tanda-tanda akan berhenti dimuka atau melampaui tempat yang seharusnya.

MENAMBAH DAN MENGURANGI BATAS PUNCAK.

Berat kereta api yang diizinkan untuk tiap jenis lokomotip, tiap jenis kereta api pada semua lintas dalam kedua jurusan disusun dalam suatu daftar yang harus dimiliki oleh tiap dipo. Dengan persetujuan masinis dan jika ada penetapan lain maka berat kereta api yang diizinkan dapat ditambah dengan 10% akan tetapi tambahan itu tidak boleh melebihi 15 ton. Jika karena sesuatu sebab (misalnya keadaan lokomotif dan keadaan cuaca dsb), masinis berpendapat bahwa tidak dapat menarik berat kereta api yang diizinkan dalam waktu yang telah ditetapkan maka masinis dapat meminta pengurarangan muatan kepada PPKA / KP. Alasan yang menyebabkan masinis meminta pengurangan berat muatan harus diterangkan olehnya dalam LHM. Di lintas pegunungan dengan tanjakan yang terus-menerus atau dengan tanjakan dan jalan turun yang bergantian maka masinis boleh meminta 10% pengurangan dari berat kereta api tanpa tanggung jawab jika masinis menganggap perlu oleh karena keadaan cuaca yang jelek atau sebab musabab lainnya.

KS / PPKA mencatat dalam LHM berat kereta api yang melebihi berat yang diizinkan.