Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif disebut

Jakarta -

Bicara tentang status kewarganegaraan, umumnya akan berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi yang dimiliki seseorang untuk memilih atau menolak suatu kewarganegaraan.

Di sisi lain, pemerintah suatu negara juga memiliki cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Menurut buku PKN tentang Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Ida Rohayani (2020), berikut penjelasannya:

  • Stelsel Aktif adalah tindakan secara hukum yang harus dilakukan seseorang dengan aktif agar menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  • Stelsel Pasif adalah tindakan secara hukum tidak dilakukan seseorang karena secara otomatis dirinya sudah dianggap menjadi warga negara (naturalisasi istimewa)

Kedua stelsel di atas berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi, apa itu? Hak opsi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk memilih suatu kewarganegaraan. Hak opsi berkaitan dengan stelsel aktif.

Lantas apa itu hak repudiasi?

Pengertian Hak Repudiasi

Dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) yang disusun oleh Titik Susiatik (2020), hak repudiasi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan kepadanya.

Dengan kata lain, seorang warga negara bebas untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain dan tetap memilih kewarganegaraan negara kelahirannya.

Biasanya, warga negara yang memiliki hak repudiasi yaitu mereka yang memiliki dua kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Dengan hak repudiasi, mereka melepas salah satu status kewarganegaraan.

Hak repudiasi berkaitan dengan stelsel pasif. Pasalnya dalam stelsel pasif menganggap seseorang sebagai warga negara tanpa harus melewati tindakan hukum tertentu.

Adapun hak repudiasi atau penolakan yang dilakukan seseorang atas suatu kewarganegaraan dipengaruhi atau didasari akan perbedaan azas yang dianut oleh mereka.

Contoh Penggunaannya

Rian telah menetap di Jerman selama lebih dari 20 tahun. Ia ditawari untuk menjadi penduduk Jerman dan membuat kartu identitas Jerman namun ia menolak dengan menggunakan hak repudiasi dan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia.

Dalam hal ini hak repudiasi berlaku karena Rian sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercatat di paspornya.

Tahukah kamu? Hak repudiasi sempat tertulis di Konferensi Meja Bundar (KMB), pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, China, Korea, dan Arab.

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"



(pal/pal)

Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif disebut

Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif disebut
Lihat Foto

KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri

Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan. Ini terjadi dalam stelsel pasif, di mana seseorang bisa mendapat kewarganegaraan tanpa melakukan perbuatan hukum aktif.

KOMPAS.com - Dalam memperoleh hak atas status kewarganegaraan, ada dua jenis stelsel yang digunakan, yakni stelsel aktif dan stelsel pasif.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara (2022) oleh Firman Freaddy Busron dkk, berikut pengertian stelsel aktif dan pasif:

  1. Stelsel aktif
    Adalah kondisi di mana untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang harus melakukan tindakan hukum secara aktif.
  2. Stelsel pasif
    Kondisi di mana seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum.

Adapun implikasi dari penerapan dua stelsel ini melahirkan hak opsi serta repudiasi. Hak opsi merupakan hak seseorang untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Ini terjadi dalam stelsel aktif.

Lalu, bagaimana dengan hak repudiasi?

Pengertian hak repudiasi

Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan disebut hak repudiasi. Artinya seseorang bisa menolak kewarganegaraan yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Menurut Titik Susiatik dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) (2020), hak repudiasi berkaitan erat dengan stelsel pasif.

Sebab dalam jenis stelsel tersebut, seseorang dapat dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara, tanpa harus aktif melakukan perbuatan hukum tertentu.

Akibat hukum dari hak repudiasi ialah hilangnya kewarganegaraan, berikut dengan hak, kewajiban, dan fasilitas yang telah diberikan sebelumnya.

Sederhananya, seseorang yang telah menolak suatu kewarganegaraan akan kehilangan hak, kewajiban, fasilitas, dan status kewarganegaraannya sendiri.

Contoh hak repudiasi

Agar lebih memahaminya, berikut contoh hak repudiasi:

Andi merupakan warga negara Indonesia yang telap menetap di Korea Selatan selama 22 tahun. Ketika ditawari untuk menjadi penduduk Korea Selatan melalui pembuatan serta pemberian ID card atau kartu identitas, Andi menolak.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Dengan demikian, Andi menolak kewarganegaraan Korea Selatan dan tetap menjadi warga negara Indonesia. Berarti ia telah menggunakan hak repudiasinya.

Adapun hak repudiasi tersebut hanya bisa berlaku jika Andi telah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercantum dalam paspornya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Ilustrasi Pindah Kewarganegaraan. Foto: Shutter Stock

Hak repudiasi menjadi kewenangan yang berkaitan dengan penentuan status kewarganegaraan. Hak ini juga merupakan konsekuensi hukum atau akibat dari sebuah stelsel.

Pada dasarnya, diperlukan dua stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Stelsel itu terdiri dari stelsel aktif dan juga stelsel pasif.

Stelsel aktif sendiri merupakan seseorang yang harus melakukan tindakan hukum dengan aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan, stelsel pasif adalah orang yang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun.

Pelaksanaan dua stelsel ini menyebabkan dua hak, salah satunya adalah hak repudiasi.

ilustrasi paspor foto:Unsplash

Secara umum, hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan oleh orang lain. Ini berarti, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.

Hak repudiasi dapat dipilih oleh seseorang yang hendak melepaskan salah satu status kewarganegaraan karena orang tersebut memiliki status bipatride atau kewarganegaraan ganda.

Dulunya, hak ini sempat tertulis dalam hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Kala itu, hak repudiasi stelsel pasif berlaku untuk masyarakat Indonesia keturunan Timur asing seperti keturunan Korea, Cina, Jepang, dan Arab.

Nah, untuk memahami penerapan hak repudiasi, mari simak contoh berikut:

  • A merupakan keturunan Indonesia dan Jerman. Ketika sudah dewasa, A bebas menentukan kewarganegaraannya sendiri, baik Indonesia atau Jerman. A dapat menolak salah satu kewarganegaraan dengan menggunakan hak repudiasi.