Gotong royong membangun siskamling merupakan perwujudan persatuan di lingkungan

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Gotong royong menjadi kepribadian dan karakter dari masyarakat Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kata gotong royong adalah bekerja sama untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Perilaku gotong royong dapat menyelesaikan pekerjaan dan dinikmati hasilnya bersama-sama secara asil.

Gotong royong sendiri sebagai solidaritas sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya mereka yang terbentuk dari komunitas.

Baca juga: Contoh Kegiatan Sekolah yang Membutuhkan Gotong Royong

Manfaat gotong royong

Dalam buku Gotong Royong (2020) oleh Sri Widayati, kata gotong oyong memiliki ciri kerakyatan, sama dengan penggunaan kata-kata demokrassi, persatuan, keterbukaan, kebersamaan, atau kerakyatan.

Beberapa manfaat gotong royong, di antaranya:

  • Meringkankan beban pekerjaan

Semakin banyak orang yang bekerja dalam sebuah pekerjaan, maka akan semakin meringankan pekerjaan dari masing-masing individu di dalamnya.

Selain itu, gotong royong membuat sebuah pekerjaan menjadi lebih cepat dan mudah untuk diselesaikan. Sehingga pekerjaan menjadi lebioh efekti dan efisien.

  • Menumbukan sikap kebersamaan

Gotong royong ini mampu menumbuhkan sikap sukarela, tolong-menolong, kebersamaan, dan kekeluargaan antarsesama.

Masyarakat yang mau melakukan gotong royong akan lebih peduli pada orang yang ada disekitarnya. Sesama individu akan rela untuk saling membantu dan tolong-menolong.

Baca juga: Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong Dalam Berbagai Kehidupan

  • Membina hubungan sosial yang baik

Lingkungan yang harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang sehat. Salah satu contohnya, membantu tetangga yang sedang kesulitan atau membutuhkan pertolongan.

Hubungan sosial ini dapat dibangun jika masyarakatnya melakukan kegiatan gotong royong.

  • Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan

Gotong royong juga dapat meningkaykan rasa persatuan dan kesatuan nasional. Gotong royong menyadarkan masyarakat jika kita semua berada di tanah air yang sama, sehingga sikap ini harus diwujudkan seluruh warga Indonesia.

Nilai gotong royong

Nilai-nilai yang terkandung dalam gotong royong, adalah:

  1. Kebersamaan
  2. Persatuan
  3. Rela berkorban
  4. Tolong-menolong
  5. Sosialisasi

Baca juga: Contoh Sikap Mencerminkan Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Gotong royong membangun siskamling merupakan perwujudan persatuan di lingkungan

Komitmen dan langkah Pemerintah Kota Pekalongan dalam menggugah masyarakat untuk bergotong royong dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar terus di lakukan. Setelah rutin digelar di beberapa tempat seperti kelurahan, rusunawa dan pasar, Pemerintah Kota Pekalongan dibantu personel TNI, POLRI, jajaran Forkopimda, komunitas serta masyarakat melakukan kerja bakti bersama yang diselenggarakan di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Jumat pagi (13/3/2020). Seluruh elemen masyarakat tersebut kompak membersihkan rumput, sampah dan mengangkut tumpukan sampah tersebut ke armada truk sampah yang telah disediakan.  Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE mengungkapkan bahwa selain memupuk rasa kebersamaan antar seluruh elemen masyarakat, dalam kegiatan kerja bakti bersama pasca banjir ini juga menekankan sikap gotong royong peduli lingkungan. “Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi seluruh unsur masyarakat yang telah hadir berpartisipasi ikut dalam kegiatan kerja bakti bersama ini. Semoga kegiatan ini tidak hanya kegiatan temporer saja, melainkan kita semua menyadari betul gotong royong peduli lingkungan ini harus  bisa terus digalakan untuk meminimalisir resiko-resiko bencana seperti banjir beberapa waktu lalu yang melanda Kota Pekalongan karena curah hujan yang tinggi,” terang Saelany. Menurut Saelany, kerja bakti ini bisa dijadikan intropeksi bersama dan memberikan semangat masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa cinta pada lingkungan sekitar. Koordinasi penanganan resiko bencana juga terus diupayakan antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat dengan terselesainya tanggul raksasa penahan banjir dan rob, normalisasi sungai-sungai seperti Sungai Meduri dan Sungai Bremi yang memang memerlukan penanganan khusus. “Sebenarnya kegiatan ini bukan menjadi solusi satu-satunya banjir, hanya saja masyarakat mencoba berikhtiar mencari solusi yang lebih mudah dan juga menumbuhkan rasa cinta pada lingkungan sendiri dan menggalakkan kembali gotong royong yang akhir-akhir ini jarang terlihat. Pemerintah bersama seluruh unsur masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bagaimanapun juga kebersihan lingkungan ini merupakan tanggung-jawab bersama yang harus senantiasa dijaga,” jelas Saelany.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

PURBALINGGA- Kegiatan siskamling (sistim keamanan lingkungan), selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban juga bermanfaat menjaga silaturahmi dan memperkuat peseduluran, sehingga tercipta masyarakat yang guyub, rukun dan kompak. Kegiatan siskamling juga merupakan salah satu upaya masyarakat mencintai tanah airnya,  karena siskamling merupakan salah satu bentuk bela negara.

Siskamling yang giat dilaksanakan oleh masyarakat Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, mendapat apresiasi Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. Wabup Tiwi mengaku bangga sekaligus berbahagia, pelaksanaan siskamling yang baik dari masyarakat Pekalongan, mengantarkan desa Pekalongan mewakili Kabupaten Purbalingga mengikuti lomba desa aman dan siskamling tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Saya berharap, pelaksanaan siskamling yang baik di Desa Pekalongan menjadi menginspirasi bagi desa lainnya, sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif mewujudkan Purbalingga yang aman, dan terhindar dari permasalahan keamanan,” kata Wabup Tiwi.

Hal itu disampaikan Wabup Tiwi saat memberikan sambutan pada penilaian lomba desa aman dan siskamling tingkat Provinsi Jawa Tengah di Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, Selasa malam (03/05). Terkait lomba desa aman dan siskamling, yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah, Wabup Tiwi sangat menyambut baik, karena esensinya akan menggelorakan kembali semangat gotong royong dan siskamling yang saat ini mulai luntur.

Menurut Wabup Tiwi, gangguan kamtibmas sangat rentan terjadi, dan menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan dan penegak hukum, namun sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan sudah seharusnya keamanan di tiap wilayah menjadi tanggungjawab masing-masing masyarakat yang menempatinya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Desa Aman dan Siskamling dari Polda Jawa Tengah, AKBP Parasian H. Gultom SIK M.Si. mengatakan, keamanan adalah investasi yang merupakan tanggungjawab bersama, dan pada hakekatnya, yang diharapkan dari pelaksanaan lomba adalah sinergitas seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersatu padu bekerja sama mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (t).

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling

Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu:

v berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli

Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”).[1]

Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]

  1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;

  2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).

Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.[3]

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:[4]

  1. sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;

  2. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:

  1. pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan

  2. preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Komponen siskamling terdiri dari:[5]

  1. Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (“FKPM”) yang berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya.[6]

  2. Ketua siskamling, dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”)/Rukun Warga (“RW”) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat. Ketua siskamling tersebut bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.[7]

  3. Pelaksana siskamling, seluruh kepala rumah tangga dan warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun dalam lingkungan RT/RW setempat.[8]

Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:[9]

  1. penjagaan;

  2. patroli atau perondaan;

  3. memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;

  4. memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;

  5. memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua RT/RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;

  6. melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong Praja, dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayahnya;

  7. melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;

  8. melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan, dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polri di wilayahnya; dan

  9. melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling.

Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007. Menurut hemat kami diserahkan ke masing-masing daerah (tergantung kebijakan di setiap daerah).

Teknis Kegiatan Ronda

Sebagai contoh di daerah Kabupaten Sampang, mengenai ronda ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sampang (“Perda Kabupaten Sampang 20/2008”). Pada dasarnya aturan mengenai siskamling pada peraturan daerah juga merujuk Perkapolri 23/2007, akan tetapi secara spesifik istilah ronda jaga atau kemit disebutkan dalam Perda Kabupaten Sampang 20/2008 didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimana ia bertempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.[10]

Masing-masing desa/kelurahan di antaranya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis jaga, ronda, atau aktifitas lain serta dan penjadwalan ronda yang berkenaan dengan siskamling.[11]

Sarana dan prasarana siskamling adalah:[12]

    1. Pos kamling atau pos jaga;

    2. kentongan atau alat lain yang sejenis;

    3. kamera CCTV, atau yang sejenis;

    4. pentungan atau yang sejenis;

    5. alat-alat lain yang diperlukan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling).

Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, menurut hemat kami hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu.

Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau kepala desa/lurah setempat karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Februari 2019 pukul 14.37 WIB