Fungsi seni yang mengarah pada anjuran perintah dan larangan adalah fungsi

Manusia disebut juga sebagai makhluk sosial sekaligus individu. Dikatakan sebagai makhluk sosial karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga cenderung hidup berkelompok. Manusia juga merupakan makhluk individu, mengingat setiap orang memiliki perbedaan kepentingan yang umum maupun pribadi, sehingga perbedaan tersebut akan menimbulkan konflik. Untuk itu, guna menciptakan hubungan yang romantis (rukun) antar manusia dibutuhkan norma sosial untuk menaunginya.

Norma dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan sikap disiplin dan tertib. Tanpa kita sadari, didalam kegiataan sehari-hari kita sudah mewujudkan pelaksanaan norma tersebut seperti di lingkungan keluarga kita diajari untuk bersikap hormat dan bersikap baik kepada orang tua. Sebenarnya apa pengertian norma? Dan apa saja norma-norma yang harus kita ketahui? simak penjelasannya yuk!

Pengertian Norma

Secara etimologis, norma berasal dari Bahasa latin, norma-ae. Kata ini berarti standar, pola, pedoman, aturan, ukuran, dan kebiasaan. Dengan demikian, norma dapat diartikan sebagai patokan atau ukuran yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia. Berdekatan dengan definisi ini dalam Bahasa Yunani, kata nomoi atau nomos berarti hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Ketentuan tersebut digunakan sebagai panduan dan kendali dalam berperilaku. Selain itu, norma berarti ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur dalam menilai atau membandingkan sesuatu.

(Baca juga: Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia)

Sementara itu, menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, pengertian norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia yang lain.

Berdasarkan beberapa pengertian norma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa norma adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati oleh suatu kelompok atau masyakat untuk mengontrol tingkah laku semua anggota dalam kelompok atau masyarakat yang bersangkutan.

Macam-Macam Norma

Di dalam kehidupan bermasyarakat setidaknya terdapat 4 macam norma yang harus ditaati bersama, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.

Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan dan bersifat mutlak. Pelaksanaan norma agama ini pun bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakininya. Dimana, bagi yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, sebaliknya jika melanggar maka mendapat dosa.

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan sosial yang ditetapkan mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat, dimana dalam norma ini selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia. Dengan menaati norma kesusilaan, seseorang terlatih untuk membedakan hal yang baik dan buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela.

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkat laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma hukum sifatnya mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pengertian norma sosial menurut para ahli, jenis – jenis norma sosial, serta fungsi norma sosial. Supaya kita mengetahui arti, serta fungsi aturan atau norma yang berlaku.

Sebuah norma atau aturan tentunya tidak lepas dari kehidupan, agar kita dapat teratur dan terarah dari norma atau peraturan yang berlaku tersebut bukan ?, tapi kamu mengetahui apa arti dari interaksi tersebut ?.

Pengertian Norma

Norma berasal dari bahasa belanda yaitu ‘Norm’ yang mengartikan patokan, atau pedoman.

Norma bisa diartikan sebagai sebuah petunjuk atau patokan terhadap tingkah laku yang harus dilakukan ataupun tidak didalam kehidupan sehari-hari atas dasa tertentu.

Baca: Pengertian Nilai dan Norma Lengkap

Pengertian norma sosial biasanya diberlakukan didalam lingkungan masyarakat dengan adanya aturan secara tidak terlulis, tetapi dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma memiliki arti sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Dimana sebagai sebuah panduan atau pengendalian tingkah laku yang sesuai.

Adapun pengertian norma menurut beberapa para ahli, sebagai berikut :

1. John J. Macionis

John J. Macionis mengartikan bahwa norma merupakan segala aturan dan sebuah harapan bagi masyarakat yang menggabungkan segala prilaku anggota masyarakat.

2. Antony Giddens

Ia mengartikan bahwa norma suatu prinsip ataupun sebagai aturan yang jelas, dan nyata serta membutuhkan perhatian oleh setiap masyarakat.

3. Robert M. Z. Lawang

Ia mengartikan norma adalah suatu patokan dalam berperilaku yang dapat memungkinkan seseorang dapat menentukan dalam tindakannya tersebut dapat dinilai oleh orang lain, dan juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak ataupun mendukung atas perilakunya

4. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengartikan bahwa norma adalah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat untuk menghubungkan didalam suatu masyarakat dapat berjalan dengan sesuai yang diharapkan. Setiap norma yang dibuat akan melalui proses didalam masyarakat, sehingga norma tersebut dapat diakui, ditaati, serta dihargai oleh masyarakat didalamnya untuk kehidupan sehari – hari.

Jenis – Jenis Norma Sosial

Norma memiliki beberapa jenis yang ada dilingkungan, adapun jenisnya sebagai berikut :

Norma Umum

Norma umum adalah suatu aturan yang bersifat universal bagi semua lapisan masyarakat.

Baca: Pengertian Nilai Sosial

Memiliki sifat yang langgeng dan sulit untuk digantikan. Dan norma umum dibagi 5 bagian, yaitu:

  1. Norma moral adalah aturan yang berkaitan dengan akhlak dan kesusilaan. Bersumber pada ajaran agama, filsafat, adat istiadat, dan nilai – nilai kemanusiaan.
  2. Norma kesopanan adalah sebuah peraturan sosial yang mengarah pada hal – hal yang berkenaan dengan cara bertingkah laku yang wajar.
  3. Norma hukum adalah sebuah hukum formal yang berlaku bagi seluruh warga Negara di negara tertentu.
  4. Norma kelaziman adalah sebuah norma tertentu yang telah lazim berlaku bagi setiap warga masyarakat.
  5. Norma agama adalah sebuah aturan yang berfungsi untuk petunjuk atau pedoman hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan oleh setiap utusanNya yang berisikan baik sebuah perintah, ataupun larangan maupun sebuah anjuran.

Norma Khusus

Norma khusus adalah suatu aturan yang bersifat khusus dan norma tersebut hanya berlaku dalam suatu bidang kegiatan maupun situasi yang khusus. Dan norma khusus dibagi menjadi 8 bagian :

  1. Pranata kekeluargaan dan kekerabatan yaitu sebuah aturan dalam tatacara dalam lingkungan kekeluargaan dan kekerabatan.
  2. Pranata pendidikan yaitu sebuah aturan dalam tatacara penyelengaraan pendidikan.
  3. Pranata ekonomi yaitu sebuah aturan dalam tatacara kegiatan perekonomian.
  4. Pranata politik yaitu sebuah aturan dalam tatacara kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
  5. Pranata agama yaitu sebuah aturan dalam tatacara beribadah kepada tuhan yang berinteraksi dengan sesame makhluk sesuai ajarannya.
  6. Pranata ilmiah yaitu sebuah aturan dalam tatacara mencari suatu kebenaran ilmiah atau pengembangan suatu teori yang berdasarkan metodologi ilpeng.
  7. Pranata keindahan dan rekreasi adalah suatu aturan yang digunakan untuk suatu usaha dalam memenuhi keindahan dan rekreasi.
  8. Pranata fisik atau somatic yaitu sebuah aturan yang digunakan untuk memelihara fisik dan kenyamanan dalam kehidupan manusia.

Jenis Norma Berdasarkan Tingkatan

Ada 5 jenis norma sosial yang berdasarkan daya ikat, yaitu :

A. Usage (Cara)

Yaitu sebuah daya ikat yang lemah, dan sanksi berupa sebuah celaan atau hinaan.

Contohnya : Makan sambil berdiri dan makan sambil bersendawa

B. Folkways (Kebiasaan)

Yaitu sebuah perbuatan yang di lakukan secara berulang – ulang, memiliki daya ikat agak kuat, mendapatkan sanksi berupa gunjingan dan teguran. Contohnya :  Mengetuk pintu ketika masuk, patuh terhadap perintah orang tua, dan memberi dengan tangan kanan.

C. Mores (Tata kelakuan)

Yaitu sebuah daya ikat yang cukup kuat, dan diberikan sanksi berupa kutukan atau dikucilkan. Contohnya : adanya larangan berzina.

D. Custom (Adat)

Adanya daya ikat sangat kuat, dan menjadi sistem nilai budaya yang dipedomani oleh semua warga masyarakat, mendapatkan sanksi berupa kutukan atau dikucilkan serta dipermalukan dan diberi denda.

Contohnya : hukum adat di desa panglipuran bali yang melarang seseorang memiliki istri lebih dari satu, apabila melanggar ia akan mendapatkan sebuah sanksi pengucilan ditempat tersebut.

E. Laws (Hukum)

yaitu merupakan suatu sekumpulan aturan secara tertulis dalam masyarakat yang berisi ketentuan, perintah dan sebuah larangan agar terwujudnya suatu keadilan, dan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi.

 Hassan Sadilly memberikan  3 kode sosial, antara lain :

  1. Kode Etik : Yaitu sebuah aturan yang berkaitan dengan kesopanan atau kesusilaan yang dimana hukuman terhadap pelanggaran beruba cibiran yang menyebabkan ketidak senangan terhadap orang lain.
  2. Kode Moral : Yaitu merupakan suatu aturan yang berkaitan terhadap tatacara dalam perilaku, yang mana sanksi tersebut berupa hukuman ganti rugi, denda dan penjara serta menyebabkan kerugian terhadap orang lain.
  3. Kode Agama merupakan suatu aturan yang berkaitan dengan tatacara berperilaku yang dituangkan dan dituntunkan dalam ajaran agama atau kitab suci, dan sanksinya adalah dosa.

Fungsi Norma Sosial

Adapun fungsi norma sosial sebagai berikut :

  1. Sebagai tolak ukur terhadap perbuatan yang bersifat etis
  2. Untuk menjaga suatu kelestarian sebuah nilai – nilai dalam masyarakat
  3. Sebagai alat pengendalian sosial
  4. Mengatur suatu kehidupan bersama agar lebih tertib dan teratur.

Mudah dipahami bukan terkait penjelasan diatas ?, Mungkin sampai disini saja pembahasan pada BAB ‘ Pengertian Norma Sosial’.

Baca: Norma Sosial Menurut WikPedia

Semoga dapat dipahami dan dicatat point penting yang tertera diatas. Sampai bertemu dipertemuan selanjutnya.