Fungsi marka dalam rambu – rambu lalu lintas adalah

Fungsi marka dalam rambu – rambu lalu lintas adalah

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

HOT ISSUE

  • Fungsi marka dalam rambu – rambu lalu lintas adalah

Fungsi marka dalam rambu – rambu lalu lintas adalah
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghapus marka kantong parkir di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Kamis 21 November 2019. Kantong parkir tersebut sempat viral karena memakan hampir separuh badan jalan. TEMPO.CO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Marka jalan atau yang biasa disebut dengan rambu-rambu lalu lintas merupakan gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berfungsi untuk mengarahkan arus kendaraan.

Keberadaan marka jalan ini sangat penting terutama untuk menata arus lalu lintas supaya kendaraan yang berseliweran bisa bergerak lebih teratur dan menghindarkan agar tidak terjadi kecelakaan yang dahsyat. 

Marka jalan biasanya tergambar di atas permukaan jalan dengan bentuk dan warna yang berbeda-beda seperti putih, merah, maupun kuning.

Dilansir dari hubdat.dephub.go.id, peraturan mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut ini jenis-jenis dan fungsi marka jalan:

1. Marka membujur utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya dan di tepi jalan raya. 

Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, maka fungsi marka tersebut adalah sebagai pembagi lajur kendaraan. Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.

Lalu, untuk makna garis putih lurus menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain dan harus berada di jalur masing-masing.

2. Marka membujur putus-putus

Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.

Kemudian bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya pengendara mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.

3. Marka membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan dengan bentuk garis utuh dan putus-putus biasanya sering ditemukan di area jalan perkotaan. Bila pengendara menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.

Pertama, bila si pengendara mengemudikan kendaraannya di sisi garis putus-putus, maka kendaraan tersebut boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, bila posisi posisi kendaraan si pengendara berada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya si pengendara tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka membujur ganda utuh

Marka membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota.

Penggunaan marka membujur ganda utuh ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur yang berlawanan tidak boleh saling mendahului satu sama lain.

Itu menandakan bahwa dari sisi manapun kendaraan berada, mereka tidak diizinkan untuk menyalip kendaraan yang terletak di depan mereka dan harus berada di jalur awal melintas.

5. Marka melintang garis utuh

Marka melintang garis utuh memiliki fungsi untuk beberapa hal seperti sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan juga sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.

PRIMANDA ANDI AKBAR

Baca juga: Tiga Jenis Marka Jalur Sepeda, Ini Kata Kepala Dishub DKI Jakarta

Post :   |   13 Juli 2015   |   15:00 WIB   |   Dilihat 1094 kali

Lebaran atau hari raya Idul Fitri identik dengan kata mudik atau pulang kampung, dan pada umumnya orang Indonesia rutin untuk melakukan hal itu, tak terkecuali dengan orang-orang yang ada di Jawa Barat ini. Bagaimanapun sulitnya, seperti berjubel di bus, berdesak-desakan di kereta api, macet yang panjang waktu di perjalanan, atau menempuh jarak yang jauh dengan hanya memakai sepeda motor, dengan resiko kehujanan dan kepanasan, dan hal lainnya. Dan “si mudik” ini tidak mudah untuk dilalui para pemudik, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya ongkos, oleh-oleh dan pengeluaran lainnya. Bisa diibaratkan gaji setahun, bisa habis hanya dalam hitungan hari saja. Kenyamanan para pemudik di perjalanan juga masih menjadi suatu yang mahal dan sulit untuk dimiliki orang-orang menengah ke bawah yang membeli tiket ekonomi. Seluruh jerih payah itu dilakukan demi merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman

Banyak dampak yang terjadi karena “si mudik” ini. Diantaranya saja tersendatnya atau terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan, atau biasa disebut kemacetan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, tidak terkecuali Kota Bandung yang merupakan Ibukota Provinsi Jawa Barat. Tidak saja pada waktu musim mudik, setiap hari pun untuk sekarang ini, Kota Bandung selalu macet dan sudah mendekati suasana macet ria seperti Jakarta.

Selanjutnya dampak yang biasa terjadi karena “si mudik” adalah kecelakaan. Meskipun kecelakaan merupakan hal yang sangat dihindari para pemudik, namun selalu saja hal ini terjadi. Keinginan pemudik yang ingin cepat-cepat sampai ke kampung halamannya tanpa memperhatikan lagi keselamatan diri. Misalnya saja melanggar rambu-rambu lalu lintas, dengan menerobos lampu merah, menyalip kendaraan lain, berhenti sembarangan, dan lain sebagainya. Itulah sebabnya mengapa korban-korban kecelakaan selalu saja berjatuhan dalam kegiatan “si mudik” ini.

Pemerintah sebagai rergulator, fasilitator, dan pelayanan publik, dalam hal ini instansi terkait tentunya harus memberikan solusi agar dapat meminimalisir masalah “si mudik” yang biasa terjadi. Instansi terkait diantaranya saja pihak Kepolisian, Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementrian Kesehatan dan instansi terkait lainnya. Kali ini saya akan membahas lebih sederhana, mengenai langkah-langkah apa saja yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dalam menghadapi “si mudik” tahun 2015 di Jawa Barat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dituntut untuk memfasilitasi apa yang dibutuhkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan “si mudik” itu, baik di transportasi jalur darat, laut, dan udara. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok. Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dishub Provinsi Jawa Barat, disebutkan dalam Pasal 2 Bab II bahwa tugas pokok dinas dalam hal ini Dishub adalah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan azas otonomi, azas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Tugas Pokok Dasar hukum organisasi Dishub Provinsi Jawa Barat dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 20 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55) sebagai perubahan tentang Dinas Daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 40 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi , Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan urusan bidang perhubungan.

Menurut pantauan di lapangan, berikut beberapa langkah yang dilakukan Dishub Jabar untuk mengantisipasi arus mudik lebaran 2015, diantaranya :

  • Menyiapkan personil sedikitnya 1.700 personil yang disebar diseluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat, untuk memonitor dan mengatur jalur yang akan dilewati pemudik, dan penanganan titik – titik kemacetan
  • Menyiapkan armada sebanyak 8.400 bus yang disiapkan untuk pemudik, baik AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), dan bus Pariwisata. Menyediakan armada ini bekerjasama dengan sejumlah perusahaan bus (PO), dengan melakukan pengujian kelaikan kendaraan bersama dengan Dishub Kab/Kota, Mengalih fungsikan 8 jembatan timbang menjadi Rest Area.
  • Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
  • Penyiapan mobil derek, alat-alat berat pada lokasi-lokasi tertentu
  • Pengaturan penumpang di terminal, pelabuhan penyeberangan, stasiun dan bandara
  • Penyediaan Sarana Informasi Mudik Lebaran melalui media sosial.
  • Dishub Jabar juga melakukan pemasangan rambu lalu lintas dan PJU (Penerangan Jalan Umum) di titik-titik rawan, contohnya seperti di jalur Pantura Susukan, Kabupaten Cirebon, hingga perbatasan Kertasmaya, Indramayu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas saat malam hari.
  • Memberikan sosialisasi kepada pemudik, dengan memberikan selebaran peta yang disebar di tiap terminal di Kabupaten/Kota.

Namun, untuk menciptakan kondisi aman, nyaman dan lancar dalam kegiatan “si mudik” bukan hanya tugas pemerintah saja, dalam hal ini instansi terkait. Tapi pelaku “si mudik’ juga harus ikut mendukung, agar tercipta suasana kondusif, aman, nyaman dan lancar saat bermudik. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemudik :

  • Memeriksa kesehatan diri pribadi dan keluarga sebelum berangkat mudik,
  • Menyiapkan semua perbekalan, baik itu makanan, minuman dan lainnya,
  • Bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, memesan tiket jauh hari sebelum mudik,
  • Bagi pemudik yang menggunakan transportasi pribadi baik mobil atau motor memeriksakan dahulu kendaraannya ke bengkel, supaya tidak terjadi mogok di jalan, dan sebagainya,
  • Dan yang terakhir pemudik mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas.

Demikian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat. Dan bagi pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya, jika melakukan langkah-langkah diatas, mudah-mudahan selamat sampai tujuan tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa menikmati lebaran dengan sanak keluarga di kampung halaman masing-masing. Karena suksesnya “si mudik” ditandai dengan selamatnya para pemudik sampai di kampung halaman.

*Rian Andrian*