Fatwa MUI tentang hukum pewarna makanan dan MINUMAN yang berasal dari serangga Cochineal

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2011 Tentang HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL (MUI) setelah: Menimbang : 1. bahwa pewarna makanan dan minuman yang banyak dipakai selama ini bukan hanya berasal dari bahan kimiawi tapi juga berasal dari bahan nabati dan hewani, di antaranya dari serangga Cochineal; 2. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum menggunakan pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal; 3. bahwa oleh karena itu, memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat. Mengingat : 1. Firman Allah SWT, antara lain: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu QS. Al-Baqarah[2]: 29. Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah". QS. Al-An am [6]: 145....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk... QS. Al-A raf [7]: 157 2. Hadits-hadits Nabi SAW, antara lain:

Fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal 2 Salman al-farisi berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang margarine dan keju dan bulu, beliau bersabda: halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam KitabNya, haram adalah apa yang diharamkannya dalam KitabNya, sedang yang tidak disebut dalam keduanya maka dibolehkan HR. Ibnu Majah, al-baihaqi, al-hakim, at-thabrani, dan at-tirmidzi : dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya). HR. Ahmad Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa HR. Ahmad bercerita Malqam bin at-talami, dari ayahnya, ia berkata: saya menemani nabi SAW dan tidak mendengar darinya tentang haramnya binatang kecil bumi HR. Abu Daud dan al-baihaqi Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: jika lalat jatuh di minuman kalian maka masukkan sekalian, kemudian angkat (dan buanglah), karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat HR. al-bukhari dan Abu Dawud. 3. Kaidah fiqh:

Fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal 3 Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh/mubah "Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram". "Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya." Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama mengenai definisi al-hasyarat; antara lain: a. Pendapat An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al- Muhadzab, Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13, sbb: Hasyarat adalah kutu/serangga dan binatang kecil di bumi b. Pendapat Zakaria al-anshari dalam kitab Tuhfatu at-thullab, Penerbit: Maktabah Usaha Keluarga Semarang, hal. 128, sbb:. Seperti hasyarat yaitu binatang kecil tanah seperti kumbang, ulat,,,, tawus, lalat, dan uget-uget (sindat) yang ada di buah dan lainnya 2. Pendapat para ulama tentang hukum mengkonsumsi al-hasyarat, antara lain: a. Pendapat An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al- Muhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13 dan hal. 16, sbb: tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, labalaba, tokek, cacing, orong-orong, karena firman Nya SWT: dan diharamkan kepada kalian al-khobaits

Fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal 4 Pendapat ulama mazhab tentang binatang kecil bumi seperti ular, kalajengking, kecoa, tikus dan sejenisnya, mazhab Syafi i mengharamkannya, demikian pula Imam Abu Hanifah dan imam Ahmad, sedangkan imam Malik berpendapat halal b. Pendapat dalam kitab Al-Iqna, Maktabah Syamilah, Juz: 2, Hal: 236, sbb: Tidak halal binatang kecil bumi (al-hasyarat) seperti kumbang, ulat dan bianatang yang lahir di dalam makanan, dan lainnya c. Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab As-Syarh Al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz: 11, hal. 73, sbb: serupa dengan masalah ini tentang hukum hewan yang menjijikkan adalah al-hasyarat seperti cacing, kumbang (jenis scarabs), kecoa, kumbang, tikus, tokek, bunglon, ad- adha, tikus (jenis rattus), kalajengking, dan ular, semuanya menurut imam Abu Hanifah dan imam as-syafi i hukumnya haram. Sedangkan menurut imam Malik, Ibnu Abu Laila dan al-auza i hukumnya boleh, kecuali hewan tokek, karena imam Ibnu Abdul Bar mengatakan kesepakatan ulama tentang keharamannya 3. Pendapat para ulama tentang hukum hewan yang darahnya tidak mengalir, antara lain: a. Pendapat Al-Bakri dalam kitab I anah at-thalibin, Maktabah Syamilah, Juz: 1, hal.: 108, sbb: Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat sucinya binatang yang darahnya tidak mengalir. Imam al-qufal sependapat dengan keduanya b. Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, Maktabah Syamilah, Juz: 3, hal: 238, sbb:

Fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal 5 Darah binatang yang darahnya tidak mengalir seperti kutu, lalat dan sejenisnya ada dua pendapat, salah satunya mengatakan suci. Di antara orang yang membolehkan darah kutu adalah a- Atha, Thawus, al-hasan, as-sya bi, al-hakim dan Habib bin Abi Tsabit, Hamad, as-syafi i dan Ishaq, dengan alasan jika darahnya najis maka menjadi najis air sedikit yang kecemplungan bangkainya 4. Keterangan LP POM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011 yang menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya. Pada bagian tertentu, serangga cochineal sejenis dengan belalang. Serangga chocineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir. 5. Makalah DR. KH. Munif Suratmaputra berjudul Pewarna dari Cochineal untuk Obat-Obatan, Kosmetika dan Makanan dalam Kajian Fiqh yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011, yang menyimpulkan halalnya pewarna makanan dari serangga Cochineal. 6. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada tanggal 3 Maret 2011, 7 April 2011, 14 April 2011, 4 Mei 2011, dan 12 Mei 2011, 6 Juli 2011, serta rapat Pleno Komisi Fatwa tanggal 10 Agustus 2011. Dengan bertawakal kepada Allah SWT MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua Ketiga : HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL : Ketentuan Umum: Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Serangga cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Serangga cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. : Ketentuan Hukum Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. : Ketentuan Penutup 1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal 6 2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. Ketua, Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Ramadhan 1432 H 10 Agustus 2011 M KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Sekretaris, PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA DR.H. ASRORUN NI AM SHOLEH, MA

Sariagri - Seseorang akan menambahkan pewarna makanan untuk mempercantik penampilan makanan. Biasanya orang akan menambahkan pewarna makanan yang berasal dari bahan-bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masih banyak lagi.

Tak hanya dari bahan alami saja, rupanya ada sejenis serangga yang dicampur dengan zat tertentu akan menghasilkan warna merah tua dan dijadikan pilihan sebagai pewarna makanan dan kosmetik. Zat warna tersebut diambil dari jenis serangga Cochineal. Lantas, bagaimana hukum kehalalan penggunaan zat pewarna dari serangga tersebut?

Menurut pendapat Madzhab Syafi’i, pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karenanya, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula. Berarti produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochineal ini pun menjadi haram pula dikonsumsi umat.

Adapun pandangan Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Sebab ia termasuk Khabaits (hewan yang menjijikkan), sejalan dengan kandungan ayat yang artinya: "... Dan ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikkan," (Q.S. 7:157).

Pendapat Imam madzhab yang lain menetapkan hukum yang berbeda karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebut Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan ada pula yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun). Menurut para Fuqoha (para ahli Fiqh), serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci.

Selain itu, ada pula pendapat yang ulama memandang dan menganalogikan, serangga ini termasuk jenis belalang. Dan para Fuqoha telah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal adalah jenis serangga yang tidak membahayakan, bahkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber zat pewarna makanan. Itu artinya hewan ini mengandung bahan yang baik.

Para ulama fikih juga sepakat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir itu suci. Dengan demikian, pemanfaatan serangga Cochineal tersebut jelas tidak ada masalah

Berbagai pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama pada pembahasan kehalalan serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana para ulama sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan Komisi Fatwa MUI, di antaranya serangga jenis ini mengandung nilai manfaat dan kebaikan bagi manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan dan nutrisi makanan serta tidak diketahui adanya racun yang membahayakan dari Cochineal.

Video terkait: