Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasti kamu sudah sering mendengar tentang koperasi, bahkan sejak dari bangku sekolah, kan? Koperasi ini sudah lama sekali ada di Indonesia dan membantu perekonomian di Indonesia, lho. Peran koperasi ini sangat penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin memberikan kontribusi untuk masyarakat disekitarnya. Dengan begitu, tarif hidup masyarakat bisa semakin membaik dan menaik. Nah, kamu mau menjadi anggota koperasi? Cari tahu dulu yuk, peran koperasi dan fungsinya yang harus kamu pahami dahulu sebelum mendaftar menjadi anggota koperasi, dibawah ini ulasannya! Koperasi ini bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil, karena berdasarkan pada musyawarah dan mufakat. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, sebuah koperasi bisa menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum. Kalau kamu menjadi anggota koperasi, berarti kamu telah membantu berpartisipasi dalam perekonomian di Indonesia. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan beberapa keuntungan yang bisa langsung kamu rasakan saat melakukan kegiatan di koperasi.
Keberadaan koperasi di Indonesia memiliki peran penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya, salah satunya untuk membangun perekonomian. Berikut adalah beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia yang kamu harus ketahui, yaitu:
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada beberapa fungsi koperasi bagi masyarakat dan negara, yaitu :
Kamu sudah tahu belum, kalau ada tiga jenis koperasi yang ada di Indonesia, dibagi menurut tujuan dan bentuknya? Berikut ini beberapa jenis koperasi yang aktif di Indonesia, yaitu:
Apakah kamu sudah mengerti peran koperasi beserta fungsinya? Kamu tertarik untuk menjadi anggota koperasi mulai dari sekarang? Pastinya kamu bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan manfaat ketika bergabung dengan koperasi, dan memajukan perekonomian Indonesia. Kamu juga bisa berpartisipasi sebagai pengurus koperasi juga lho dan mengatur kegiatan koperasi. Nah, untuk segala laporan dan pencatatan keuangan koperasi, kamu bisa meminta bantuan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic! JojoExpense akan membantu koperasimu mencatat arus keuangan seperti pengajuan dana pinjaman anggota, ataupun reimbursement kalau kamu memerlukannya. Dengan sistem otomatisnya, kamu bisa mendapatkan hasil laporan keuangan dengan cepat dan pastinya akurat. Sehingga nantinya akan lebih efisien dan hemat waktu dan biaya, kan? Coba sekarang, yuk! Ilustrasi Pasar. ©2014 Merdeka.com
JATIM | 14 Juli 2020 06:30 {news_reporter_link} {news_ext_reporter} Merdeka.com - Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Sebagai gerakan, koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kerja sama antar anggota. Ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan kemakmuran masyarakat. Kunci keberhasilan koperasi terletak pada para anggotanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa partisipasi dalam koperasi seperti jantungnya tubuh manusia, karena dalam koperasi anggota berperan ganda (dual identity) yaitu sebagai pemilik dan pengguna. Partisipasi anggota merupakan perwujudan dari keikutsertaan anggota dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Ropke (2003) keefektifan partisipasi anggota tergantung dari interaksi antara anggota atau penerima manfaat, manajemen, dan program. Berikut ini adalah pengertian lebih lanjut dan manfaat koperasi bagi para anggota serta masyarakat secara umum, yang patut diketahui. 2 dari 7 halaman
Menurut Kartasapoetra et al. (2003) koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, menjelaskan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 3 dari 7 halaman ©2020 Merdeka.com Prinsip merupakan suatu landasan yang menjadi dasar berjalannya suatu organisasi. Dalam hal ini koperasi memiliki beberapa prinsip sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yakni:
Selain kelima prinsip tersebut, dalam mengembangkan koperasi maka koperasi juga melaksanakan dua prinsip lainnya yakni pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Prinsip-prinsip yang dijalankan koperasi terdapat nilai-nilai di dalamnya yang mengandung unsur moral dan etika, yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya. 4 dari 7 halaman
Pada hakikatnya, sebuah koperasi memiliki tujuan yakni untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ideologinya. Untuk mencapai tujuannya, koperasi harus dapat menjalankan fungsi dan peran yang dimilikinya dengan baik sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 4 yakni:
5 dari 7 halaman ©2020 Merdeka.com Koperasi pada dasarnya memberikan manfaat baik ekonomi maupun nonekonomi kepada seluruh anggotanya. Manfaat ekonomi dan nonekonomi yang diberikan merupakan salah satu faktor pendorong bagi anggota untuk terus bergabung menjadi anggota koperasi. Semakin tinggi manfaat yang diberikan oleh koperasi maka partisipasi anggota juga akan semakin meningkat. Tanpa kedua manfaat yang diberikan koperasi tersebut maka koperasi akan sama seperti badan usaha lainnya. Berikut merupakan dua manfaat yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya: 6 dari 7 halaman
Manfaat ekonomi bagi anggota koperasi sering disebut dengan istilah Promosi Ekonomi Anggota, yang memiliki pengertian peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi. Manfaat ekonomi langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya, sedangkan manfaat ekonomi tidak langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi yang diberikan tergantung pada jenis koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi tersebut. Manfaat koperasi tersebut antara lain: (1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama. (2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama. (3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi. (4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian SHU 7 dari 7 halaman
Selain memberikan manfaat ekonomi, koperasi juga memberikan manfaat non ekonomi. Manfaat non ekonomi disebut juga dengan manfaat sosial. Manfaat ini menggambarkan apa yang dirasakan oleh anggota koperasi seperti kepuasan. Menurut Kotler dan Keller (2009), kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan jasa dengan harapan-harapannya. Kepuasan yang diterima oleh anggota koperasi pada umumnya diperoleh dari hasil kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, manfaat nonekonomi koperasi dapat diukur dengan melihat apakah koperasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya. Seorang anggota koperasi memutuskan untuk menjadi anggota karena memiliki suatu dorongan dalam dirinya untuk melakukan tindakan yang bertujuan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Jadi, semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan oleh koperasi dan semakin banyak kontribusi koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, maka semakin tinggi kepuasan yang dirasakan anggota. Artinya, semakin tinggi pula manfaat non ekonomi yang diperoleh oleh anggota koperasi tersebut (mdk/edl) |