Dibawah ini yang merupakan kegiatan bukan wajib AMDAL adalah

      Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sering dikenal dengan sangat dibutuhkan oleh berbagai perusahaan yang mengupayakan adanya pelestarian lingkungan. Secara umum penyusunan dokumen AMDAL dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

      Proses Penapisan (screening) wajib AMDAL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara LH Nomor 15 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

      Proses Pengumuman Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam PerMen LH No 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

  1. Proses pelingkupan (scopping)

      Proses Pelingkupan (scopping) Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan

  1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA- ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya

  1. Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL

      Penyusunan dan penilaian ANDAL,RKL dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL & RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

  1. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

      Penyusun AMDAL Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Kompetensi dari Lembaga Pemberi Lisensi Penyusun AMDAL. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Bagaimana perbedaannya?

IZIN LINGKUNGAN



Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
  1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
  2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan
  3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan  
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam
daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn
2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
AMDAL terdiri dari :
  1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)  
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) 
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup
dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (wajib karena berdampak lingkungan besar), jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL (berdampak lingkungan lebih kecil). Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai. Prosedur ini (kalau
dilaksanakan dengan baik dan bukan sekedar formalitas), merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
Ir. Adi Rahman
Kasi Pengkajian AMDAL

April 2020  
Share