Di bawah ini yang bukan prinsip koperasi adalah a keanggotaan bersifat sukarela

1. Komponen utama pada semua pembangkit energi listrik adalah2. Pembangkit listrik mikrohidro memanfaatkan sumber energi alternatif, yaitu 3. Membiark … an lampu belajar tetap menyala meskipun siang hari merupakan 4. Konservasi energi adalah tindakan mengurangi 5. Pembangkit listrik yang menggunakan energi matahari disebut​

Faktor pembatas yang menyebabkan ikan air tawar tidak bisa hidup dilaut adalah....

Pengertian dari barang substitusi adalah barang yang...

Perubahan fisika merupakan perubahan zat tanpa mengubah sifat asli zat tersebut. proses perubahan fisika tidak menghasilkan zat baru, dapat dikembalik … an ke wujud semula, dan menyerap panas melalui proses....

Salah satu kelemahan dari keadaan ekonomi yang dialami adalah

Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

1.           Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Pengertian dari  bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

2.           Pengelolaan Secara Demokratis.

Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.           Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.

Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.

4.           Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

5.           Kemandirian.

Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian baik untuk pengurus, pengawas mapupun anggota koperasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi yang pada akhirnya dapat mensejahterakan anggota koperasi.

felixparis00 felixparis00

Soal:

Berikut ini yang bukan prinsip-prinsip koperasi adalah...

A. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

B. pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis

C. anggota bertindak pasif dalam kegiatan ekonomi koperasi

D. koperasi merupakan badan usaha Swadaya yang otonom dan independen

Jawab:

Jawaban Yang Benar Adalah C. Anggota Bertindak Pasif Dalam Kegiatan Ekonomi Koperasi

Semoga Membantu

Di bawah ini yang bukan prinsip koperasi adalah a keanggotaan bersifat sukarela

Di bawah ini yang bukan prinsip koperasi adalah a keanggotaan bersifat sukarela

TiaraZahrani1709 TiaraZahrani1709

Berikut ini yang bukan prinsip-prinsip koperasi adalah...

A. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka

B. pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis

C. anggota bertindak pasif dalam kegiatan ekonomi koperasi

D. koperasi merupakan badan usaha Swadaya yang otonom dan independen

Jawaban :

C. anggota bertindak pasif dalam kegiatan ekonomi koperasi.

Penjelasan :

A. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

B. Jenis-jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen. Koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
  2. Koperasi Produsen. Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
  3. Koperasi Jasa. Hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
  4. Koperasi Simpan Pinjam. Memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
  5. Koperasi Serba Usaha. Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

C. Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip kopeeasi yaitu :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi. Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
  4. Pemberian balas jasa sesuai modal. Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
  5. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
  6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
  7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama. Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.