1. Komponen utama pada semua pembangkit energi listrik adalah2. Pembangkit listrik mikrohidro memanfaatkan sumber energi alternatif, yaitu 3. Membiark … Show Faktor pembatas yang menyebabkan ikan air tawar tidak bisa hidup dilaut adalah.... Pengertian dari barang substitusi adalah barang yang... Perubahan fisika merupakan perubahan zat tanpa mengubah sifat asli zat tersebut. proses perubahan fisika tidak menghasilkan zat baru, dapat dikembalik … Salah satu kelemahan dari keadaan ekonomi yang dialami adalah
Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa: 1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka. Pengertian dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama. 2. Pengelolaan Secara Demokratis. Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota. Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi. 4. Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal. Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar). 5. Kemandirian. Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian baik untuk pengurus, pengawas mapupun anggota koperasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi yang pada akhirnya dapat mensejahterakan anggota koperasi.
Soal: Berikut ini yang bukan prinsip-prinsip koperasi adalah... A. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka B. pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis C. anggota bertindak pasif dalam kegiatan ekonomi koperasi D. koperasi merupakan badan usaha Swadaya yang otonom dan independen Jawab: Jawaban Yang Benar Adalah C. Anggota Bertindak Pasif Dalam Kegiatan Ekonomi Koperasi Semoga Membantu
Berikut ini yang bukan prinsip-prinsip koperasi adalah... A. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka B. pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis C. anggota bertindak pasif dalam kegiatan ekonomi koperasi D. koperasi merupakan badan usaha Swadaya yang otonom dan independen Jawaban :C. anggota bertindak pasif dalam kegiatan ekonomi koperasi. Penjelasan :A. Pengertian KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. B. Jenis-jenis KoperasiAda beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya sebagai berikut :
C. Prinsip KoperasiPrinsip-prinsip kopeeasi yaitu :
|