Dari ciri badan usaha tersebut yang termasuk ciri bumd adalah

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai BUMD. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Dari ciri badan usaha tersebut yang termasuk ciri bumd adalah

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah sebuah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah.

Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini juga dimiliki oleh negara yang berasal dari sebuah kekayaan daerah yang dipisahkan.

BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang akan memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan sebuah perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
  • Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD ini juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Memberikan sumbangsih pada suatu perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  • Mencari sebuah keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup dari orang banyak.
  • Perintis dari berbagai kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan suatu bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.

Fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan dari suatu pembangunan.
  • Penyusun suatu kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta dalam pelayanan perijinan terpadu.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

Kelebihan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Kegiatan suatu usaha dan ekonomi yang dilakukan bermanfaat untuk dapat melayani kepentingan masyarakat.
  • Membuka dan juga memperluas lapangan kerja.
  • Membantu dan mengisi kas daerah yang memiliki tujuan mengembangan dan memajukan ekonomi daerahnya dan negara.
  • Mebantu dan memperumdah masyarakat memperoleh kebutuhan hidup seperti barang dan jasa.
  • Mencegah monopoli pasara yang dilakukan swasta didaerah.

Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Tidak dimanfaatkan dengan baik lapangan kerja dan fasilitas yang diberikan negara kepada daerah tersebut.
  • Kurangnya kualitas sumber daya manusia yang di pekerjakan.
  • Terjadinya nepotisme yang di lakukan oleh kepala daerah dalam usaha tersebut yang bertujuan untuk kepentingan diri sendiri.
  • Pengelolaan yang kurang efektif dan efisien sehingga sering mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya.

Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
  • Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
  • Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
  • Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :

Dalam sebuah daerah biasanya BUMD menjadi salah satu komponen penting yang turut menyumbang pendapatan daerah tersebut. Kalau BUMN pastinya kamu sudah sering mendengarnya kan? Nah, apakah kamu sudah mengenal apa itu BUMD?

Buat kamu yang punya banyak pertanyaan, yuk simak pembahasan berikut ini. Kamu akan belajar mengenai pengertiannya, contohnya, dan juga hal-hal penting lainnya.

Dari ciri badan usaha tersebut yang termasuk ciri bumd adalah

Pengertian dari BUMD

Secara umum, definisi dari BUMD adalah sebuah badan atau perusahaan berorientasi profit dengan pelayanan yang operasional pengelolaan, pengawasan, serta pembinaannya berasal dari pemerintah daerah setempat atau Pemda.

Kalau di tingkat nasional ada Badan Usaha Milik Negara BUMN, maka BUMD itu merupakan sebuah kepanjangan atau cabang dari BUMN di setiap daerah. Perusahaan daerah ini memiliki peran vital di setiap daerah.

Tugasnya BUMD yaitu untuk melakukan pengembangan sumber daya yang ada sehingga mewujudkan kemandirian perekonomian di setiap daerah. Nantinya penguatan daerah yang perusahaan ini lakukan bisa mendukung penguatan ekonomi secara nasional.

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui bahwa modal yang ada pada perusahaan daerah ini milik dan dikuasai oleh negara, yang asalnya dari kekayaan daerah yang terpisah.

Lalu, ada juga pengertian dari para ahli yang mengatakan bahwa sebuah BUMD merupakan badan usaha yang pemerintah daerah kelola, bina, serta awasi secara mandiri.

Modalnya sendiri memang berasal dari negara baik itu sebagian atau seluruhnya. Pengertian ini memang mirip dengan penjelasan pengertian umum yang sebelumnya.

Keberadaan BUMD itu sendiri tentu saja telah memiliki legalitas, antara lain dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Lalu, kini juga muncul hukum penguat terbarunya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, adanya perusahaan daerah ini merupakan bentuk dari penerapan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan setiap daerah untuk mengelola sumber daya daerahnya sendiri.

Baca Juga: Mengenal Apa itu BUMN, Fungsi dan Contohnya

Alasan Daerah Membentuk BUMD

Setelah mengenal sedikit pengertian dan perbedaan BUMN dan BUMD, kamu perlu memahami alasan atau motif dari pembentukan perusahaan tersebut di daerah-daerah. Apa sajakah itu? Untuk mengerti hal itu, di bawah ini ada sejumlah motif yang bisa kamu mengerti:

1. Motif Ekonomi

Tentu saja sebuah perusahaan itu bukan tergolong sebagai yayasan amal. Keberadaannya bertujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi yang melimpah. Maka dari itu, salah satu dari alasan daerah membentuk sebuah perusahaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang nantinya bisa berguna untuk kemajuan daerah.

Setiap perusahaan daerah memiliki misi untuk mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di daerah. Nantinya setelah mengembangkannya, perusahaan ini bisa memberikan pelayanan masyarakat sembari mendapatkan laba atau profit.

Baca Juga: Profit adalah: Pengertian, Jenis, dan Perhitungannya

2. Motif Budget

Salah satu tugas pemerintah daerah yakni mengusahakan terpenuhinya kas daerah. Kas daerah atau pendapatan daerah bisa berasal dari manapun termasuk retribusi, pajak, atau dana subsidi dari pemerintah pusat dan salah satunya adalah berasal dari perusahaan daerah.

Dengan membangun suatu perusahaan daerah, maka pemerintah bisa mempunyai penghasilan lain yang nantinya dapat mereka gunakan untuk mendukung pengelolaan pemerintah dan pelayanan publik yang ada.

Baca Juga:
Apa Itu Retribusi, Contoh dan Bedanya dengan Pajak Daerah
Pajak adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Ciri-ciri BUMD

Bagaimana cara masyarakat tahu jika suatu perusahaan di daerah tergolong sebagai BUMD? Paling tidak perusahaan tersebut telah memenuhi ciri-ciri yang ada di bawah ini:

1. Pengelola BUMD Adalah Pemda

Ciri pertama dari perusahaan daerah yaitu pengelolanya bukankah swasta di daerah. Namun, pemerintah daerahlah yang memegang peran sentral dalam pengelolaannya.

Dengan begitu, Pemda tentu saja memiliki hak untuk seluruh jenis kekayaan dan usaha secara absolut tanpa ada campur tangan dari pihak ketiga atau swasta.

2. Bukan Bagian dari Perangkat Daerah

Salah satu ciri penting dari BUMD yaitu keberadaannya bukan tergolong sebagai organisasi perangkat daerah. Perusahaan daerah memiliki operasional yang sedemikian rupa, sama halnya dengan bisnis swasta yang mengedepankan prinsip kelaziman usaha.

3. Kepala Daerah dan Pemerintah Punya Peran Sentral

Meskipun tidak secara langsung terlibat aktif dalam bisnis daerah, kepala daerah memiliki sejumlah peran yang sentral. Salah satunya yakni peran untuk memilih direksi dan memberhentikannya.

Kepala daerah beserta pemerintahannya bertanggung jawab penuh atas risiko berjalannya sebuah perusahaan milik daerah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah menjadi pemegang saham absolut dari BUMD.

4. BUMD Bertujuan Pelayanan

Jika kamu ketahui, perusahaan swasta itu biasanya memiliki tujuan profit untuk keuntungan pemiliknya. Sementara itu, BUMD merupakan sebuah perusahaan daerah yang memiliki tujuan ekonomi demi mencapai kesejahteraan rakyat bukan hanya keuntungan perorangan saja.

Ini karena segala bentuk keuntungan akan masuk ke kas daerah atau pendapatan aktif daerah. Dalam pelaksanaannya BUMD bisa juga melakukan penghimpunan dana dari bank atau pihak lain agar usahanya bisa tetap berjalan.

Baca Juga:
Apa itu Bank Sentral: Definisi, Tugas dan Fungsinya
Bank Umum: Pengertian, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya

Apa Saja  Perusahaan yang Termasuk dalam Contoh BUMD?

Apakah kamu masih penasaran mengenai pembahasan perusahaan milik daerah ini ini? Kalau memang iya, maka ada beberapa contoh dari BUMD yang perlu kamu ketahui seperti yang ada di bawah ini:

1. PDAM Adalah Perusahaan BUMD

Di rumah kamu yang tidak memakai sumber air sumur untuk memenuhi kegiatan sehari-hari, maka pastinya sudah sering kamu dengar adanya layanan PDAM ini. Nah, PDAM merupakan salah satu bagian dari perusahaan daerah yang mengelola sumber daya air setempat.

Keberadaannya sangatlah penting, terutama jika lokasinya ada di tempat-tempat yang memiliki masalah kekeringan. Peran perusahaan tersebut dalam mengadakan air layak bagi masyarakat menjadikan PDAM sebagai salah satu perusahaan milik daerah yang populer.

2. Trans Jakarta

Untuk kamu yang sekarang berdomisili di ibukota Jakarta, sudah pasti pernah menaiki bus Trans Jakarta, kan? Sebagai informasi, bus antar trayek yang kamu naiki itu ternyata bukan dikelola oleh BUMN. Pengelolanya yakni perusahaan milik daerah khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Karena berorientasi terhadap pelayanan, harga tarifnya pun menjadi murah. Ini  karena ada juga dana subsidi terhadap Trans Jakarta dari pemerintah daerah Jakarta.

3. BUMD PD Dharma Jaya

Selain transportasi antar daerah dan juga penyedia air layak untuk masyarakat, ada beberapa hal lain yang biasanya pemerintah buatkan sebuah perusahaan tersendiri. Salah satunya adalah untuk urusan jasa dan perdagangan pemotongan hewan konsumsi.

Perusahaan daerah yang menangani hal tersebut bernama PD Dharma Jaya. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemotongan dengan standar khusus serta pengelolaan distribusinya.

BUMD merupakan Perusahaan Daerah yang Berbeda Dari BUMN

Pastinya kamu sudah lebih paham bahwa BUMD merupakan perusahaan milik daerah yang pengelolanya yaitu pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu aspek yang jelas masuk dalam bagian penting perbedaan BUMN dan BUMD.

Sebagai masyarakat daerah maupun warga negara, kamu perlu paham juga dengan perbedaan antara keduanya. BUMN adalah badan usaha yang mengelola sesuatu dalam skala nasional, sedangkan cakupan pengelolaan BUMD adalah khusus daerah.

Jadi, sudah lebih paham kan sekarang setelah membaca penjelasan BUMD pada artikel di atas ini?