Dalam menentukan besarnya premi yang dimaksud dengan biaya adalah

Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Jika dianalogikan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah anda, pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi asuransi jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.

Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.

Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.

Investasi di bank hanya akan mendapatkan dana awal dan bunganya dengan persentase tertentu. Apabila kita meninggal dunia, tidak ada uang pertanggungan karena tidak unsur proteksi dalam investasi tersebut. Investasi di perusahaan asuransi jiwa akan mendapatkan proteksi jiwa disamping nilai tunai. Apabila kita meninggal, uang pertanggungan akan diberikan penuh meskipun kontrak baru berjalan.

Produk asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan manfaat investasi.

Rider adalah manfaat tambahan yang dapat disertakan pada program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis. Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang merupakan hak pemegang polis atau penerima manfaat.

Polis asuransi jiwa terdiri dari :a. Lembar Pertanggunganb. Syarat umum polisc. Ketentuan khusus

d. Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa

Tidak, ada beberapa resiko yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions).

Besar premi ditentukan oleh jenis produk, besar uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok dan risiko/gaya hidup seseorang.

Tidak bisa, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai apabila membatalkan kontrak.

Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce).

Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo).

Bisa selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan Insurable Interest dengan Tertanggung memenuhi ketentuan seleksi resiko. Untuk produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan Polis Financial , form payor benefit . Sedangkan untuk produk selain produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan polis non Financial.

  1. J: Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Jika dianalogikan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah anda, pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi asuransi jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.

  2. J: Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.

  3. J: Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.

  4. J: Investasi di bank hanya akan mendapatkan dana awal dan bunganya dengan persentase tertentu. Apabila kita meninggal dunia, tidak ada uang pertanggungan karena tidak unsur proteksi dalam investasi tersebut. Investasi di perusahaan asuransi jiwa akan mendapatkan proteksi jiwa disamping nilai tunai. Apabila kita meninggal, uang pertanggungan akan diberikan penuh meskipun kontrak baru berjalan.

  5. J: Produk asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan manfaat investasi.

  6. J: Rider adalah manfaat tambahan yang dapat disertakan pada program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

  7. J: Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
    Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis.
    Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang merupakan hak pemegang polis atau penerima manfaat.

  8. J: Polis asuransi jiwa terdiri dari :

    1. Lembar Pertanggungan
    2. Syarat umum polis
    3. Ketentuan khusus
    4. Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa

  9. J: Tidak, ada beberapa resiko yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions).

  10. J: Besar premi ditentukan oleh jenis produk, besar uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok dan risiko/gaya hidup seseorang.

  1. J: Tidak bisa, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai apabila membatalkan kontrak.

  2. J: Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce).

  3. J: Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo).

  4. J: Bisa selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan Insurable Interest dengan Tertanggung memenuhi ketentuan seleksi resiko.  Untuk produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan Polis Financial , form payor benefit . Sedangkan untuk produk selain produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan polis non Financial.

  5. J: Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.

  6. J: Dapat, setelah disetujui oleh penanggung.

  7. J: Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).

    Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.

  8. J: Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 6 bulan sejak polis lapse, dengan memenuhi persyaratan sbb :

    1. Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
    2. Membayar premi tertunggak
    3. Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan) 

  9. J: Premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
    Untuk Polis yang sudah tidak aktif, maka premi tidak dapat dikembalikan

  1. J: Perusahaan asuransi akan menerbitkan Pernyataan Transaksi setiap kali ada transaksi yang dilakukan, misalnya pembayaran premi yang ada alokasi pembelian unit, withdrawal/penarikan dana sebagian, single top up / penambahan dana, switching / pengalihan dana investasi.

  2. J: Biasanya kesulitan pemegang polis untuk proses klaim lebih karena ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan disamping karena perbedaan interpretasi klaim dari kedua belah pihak. Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap:

    1. Pemberitahuan klaim
    2. Bukti klaim
    3. Pembayaran klaim

    Apabila pemegang polis mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses klaim tidaklah sulit.

  3. J: Cara mendaftar menjadi agen / tenaga pemasar sebagai berikut :

    1. Pendaftaran dapat dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa yang dituju, hubungi call center atau kunjungi kantor pusat/cabang terdekat perusahaan asuransi jiwa.
    2. Atau, Anda dapat melihat daftar perusahaan asuransi jiwa pada website AAJI dan melakukan pendaftaran agen (klik Daftar Agen) pada perusahaan yang dituju dengan mengisi data, secara otomatis permintaan anda akan terkirim kepada perusahaan dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan perusahaan.

    Catatan : Agen hanya dapat mendaftar pada satu perusahaan asuransi jiwa.

  4. J: Cara mengikuti ujian AAJI sebagai berikut :

    1. Agen telah terdaftar pada perusahaan asuransi jiwa.
    2. Perusahaan asuransi jiwa akan mendaftarkan agen untuk mengikuti ujian AAJI, selanjutnya jadwal ujian akan diinformasikan kepada agen oleh perusahaan asuransi jiwa..

  5. J: Lisensi AAJI diberikan kepada agen yang dinyatakan lulus dalam ujian AAJI.

  6. J: Hasil ujian AAJI dapat diketahui melalui perusahaan dimana agen bergabung.

  7. J: Untuk lokasi dan jadwal ujian AAJI dapat dilihat pada halaman website ini pada menu Agen – Daftar Lokasi atau silahkan menghubungi perusahaan asuransi jiwa dimana agen bergabung.

  8. J: Seluruh Kartu Lisensi AAJI dikirim kepada perusahaan asuransi jiwa, untuk itu agen dapat menghubungi perusahaan dimana agen bergabung.

  9. J: Jika kartu hilang atau rusak maka agen :

    1. Harus melaporkan kepada perusahaan terlebih dahulu.
    2. Serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku pada perusahaan.
    3. Untuk kartu hilang harus dilengkapi dengan surat kehilangan kepolisian
    4. Selanjutnya perusahaan akan menindaklanjuti proses ke AAJI.

  10. J: Masa berlaku lisensi AAJI adalah 2 (dua) tahun.

  11. J: Untuk memperpanjang lisensi AAJI agen, maka:

    1. Agen harus melaporkan diri kepada perusahaan terlebih dahulu.
    2. Melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku pada perusahaan.
    3. Selanjutnya perusahaan akan menindaklanjuti proses ke AAJI.

  12. J:Status agen dapat dilihat pada halaman website AAJI ini pada menu AGEN :

    1. Masukkan No. Kode AAJI
    2. Klik Lihat Agen
    3. Klik Photo

    Akan terlihat data Nama, Photo, Status dan Kode Agen.

  13. J: Cara penggunaan CD pembelajaran dapat dilihat pada petunjuk yang tertera pada sampul halaman belakang CD, atau untuk informasi lengkap dapat menghubungi Helpdesk AAJI Telp. 021 3915858 pada hari dan jam kerja.

  14. J: USER ID dan PASSWORD CD dapat dilihat pada petunjuk yang tertera pada sampul halaman belakang CD, atau untuk informasi lengkap dapat menghubungi Helpdesk AAJI Telp. 021 3915858 pada hari dan jam kerja.

  15. J: Silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

    1. Coba periksa histori dan hapus case memory pada browser yang digunakan.
    2. Lakukan upload kembali
    3. Atau screenshot tampilan message yang muncul pada saat upload, kemudian email ke untuk ditindak lanjuti oleh petugas helpdesk.
    4. Untuk informasi lengkap hubungi helpdesk AAJI Tlp. 021-391 5858 pada hari dan jam kerja atau hubungi perusahaan.