You're Reading a Free Preview Show
Ilustrasi penerapan pasal 29 ayat 2 (unsplash/@hakannural) Life
INDOZONE.ID - Indonesia adalah negara yang plural, karena mengakui enam agama berbeda yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Meski begitu, Indonesia menganut paham demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan penduduknya memeluk suatu agama. Aturan ini bahkan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2. Lantas, bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Bagaimana pula makna dan penerapannya dalam kehidupan? Simak rangkuman Indozone berikut, ya! Bunyi Pasal 29 Ayat 2Pasal 29 ayat 2 memuat tentang kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia, baik untuk memilih agama maupun melaksanakan ibadahnya. Adapun bunyi pasal 29 ayat 2 yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Tak hanya dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga diakui secara internasional karena termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani dokumen yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Adapun pasal 2 DUHAM berbunyi: "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi." Kebebasan beragama turut dinyatakan secara detail dalam pasal 18 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yaitu:
Makna Pasal 29 Ayat 2Berdasarkan bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas, tersurat makna yang terkandung di dalamnya. Makna pasal 29 ayat 2 menegaskan bahwa negara Indonesia membebaskan rakyatnya memeluk agama sesuai kepercayaan yang dianutnya. Tak sampai di situ, negara Indonesia juga akan menjamin dan melindungi setiap pemeluk agama agar dapat beribadah menurut kepercayaan masing-masing. Budiyono dalam Politik Hukum Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia (2013) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan kepada setiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaanya. Sebab, peran negara diperlukan untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu. Pasal 29 ayat 2 juga mencerminkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dalam negara. Penerapan Pasal 29 Ayat 2UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Tujuannya, agar setiap masyarakat Indonesia merasakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang penuh keanekaragaman. Dengan begitu, kerukunan dan kedamaian antarumat beragama bisa tercipta. Adapun contoh penerapan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Demikianlah penjelasan mengenai pasal 29 ayat 2 lengkap dengan bunyi, makna, dan penerapannya. Semoga bermanfaat, ya! Artikel Menarik Lainnya:
You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah salah satu dari sekian banyak pasal yang membahas tentang kebebasan beragama. Ini menjadi hukum dasar konstitusi bahwa setiap warga negara berhak menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Wacana kebebasan beragama sebenarnya sudah ada dan berkembang sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Wacana ini terus diperdebatkan dan dibahas dalam perumusan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Apa sebenarnya isi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan bernegara di Indonesia? Isi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Mengutip dari jurnal berjudul Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD 1945 Serta Kaitannya dengan HAM karya Febri Handayani, SHI. MH., pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama apapun yang mereka yakini. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut. Indonesia sendiri adalah negara yang berpenduduk majemuk dari segi suku, bangsa, budaya, dan agama. Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Masyarakat Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Populasi terbesar adalah penduduk yang menganut agama Islam, lalu ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Karena itu, hak beragama hendaknya diiringi dengan kewajiban untuk bersikap bijaksana di kalangan umat beragama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. Jika itu dilakukan, maka ketentraman dan kedamaian bernegara akan tecipta. Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabayHak Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa hak yang harus didapat oleh warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:
Kewajiban Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:
|