Contoh kerjasama yang diperbolehkan dalam Islam kecuali

Dalam perjalanannya, ekonomi dalam islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada  kaidah ekonomi islam yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.

Termasuk kerja sama yang dijalankan, terdapat 5 Jenis Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam

Jenis kerja sama dalam islam yang pertama yaitu Syirkah. Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Dengan cara menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak. Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak.

  1. Jual Beli dalam Islam (Bai’ Al Murabahah)

Murabahah adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan  antara pedagang dan pembeli.

Ayat Al Quran berikut ini menjelaskan terkait jual beli Murabahah:

“ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran :  Al Baqarah : 198).”

Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah) diantaranya:

  • Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran.
  • Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan.
  • Istishna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang.
  • Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang.
  • Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian (upah).
  • Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara.

4. Transaksi dengan Pemberian Kepercayaan

Transaksi Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan.

Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut :

  • Jaminan (Kafalah / Damanah), yaitu mengalihkan tanggung jawab seseorang (yang dijamin) kepada orang lain (penjamin).
  • Gadai (Rahn),yaitu menjadikan barang berharga yang nilainya setara atau lebih dari nilai pinjaman sebagai jaminan yang mengikat dengan hutang dan dapat dijadikan sebagai bayaran hutang jika kreditur yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya.
  • Pemindahan Hutang (Hiwalah),yaitu pemindahan kewajiban atas pembayaran hutang kepada orang lain yang memiliki sangkutan hutang.

5. Titipan (Wadi’ah)

Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, Dalam bank konvensional dapat kita kenal dengan deposit box.

6. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah)

Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Islam kerjasam atau yang kita sebut dengan syirkah. Syirkah sendiri adalah akad yang dilakukan dua orang atau lebih, yang bekerjasama untuk melakukan sebuah usaha atau bisnis dengan tujuan keuntungan.

Rukun syirkah ada tiga: pihak-pihak yang bersirkah, obyek yang di sirkah (dikerjasamakan), dan shigat atau ijab qabul perjanjian syirkah. Sedangkan syirkah secara garis besar terbagi dua yaitu Syirkah amlak dan Syirkah akad. Bedanya jika amlak kerjasama tanpa ada unsur pengelolaan sedangkan syirkah akad ada unsur pengelolaan untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Kerja sama dalam Islam di bidang properti yang sering digunakan di masyarakat yaitu syirkah akad, ada 5 macam syirkah akad tersebut yaitu:

Model Inan, modal dan mengelola adalah tugas dari kedua belah pihak.

  • Model Abdan, kerja sama ini kedua belah pihak tidak mengeluarkan modal.

  • Model Mudharabah, model ini ada pihak yang bertugas sebagai pemodal dan yang lain adalah pengelola.

  • Model wujud, kerjasama yang salah satu pihak kontribusinya karena ketenaranya atau ketokohannya Sehingga nama besarnya bisa jadi modal kerjasama

  • Model Mufawadhah, yaitu kerjasama gabungan dari beberapa model syirkah diatas biasanya terjadi ketika dalam perjalanan kerjasama ada pihak yang keluar atau adanya kebutuhan baru sehingga model kerjasama atau syirkahnya berubah.

    Ada beberapa jenis kerja sama dalam Ekonomi Islam

    Syirkah,  pada prakteknya syirkah kegiatan kerjasama ekonomi yang lebih menawarkan sumberdaya yang berniat mencapat tujuan bersama, contohnya yaitu modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja. Contoh di bank yaitu ketika ada nasabah yang ingin membangun rumah, maka nasabah akan bekerja sama dengan bank berupa meminjam alat-alat kontruksi dan pekerjanya sekaligus, maka pembayaran juga tergantung kesepakatan dari pihak bank maupun dari perorangan.

  • Mudharabah, kerjasama yang dilakukan duabelah pihak dimana ada pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha tersebut. Hasilnya akan di bagi dua dan yang memfokuskan usaha tersebut berjalan lancer. Contohnya yaitu, saya dengan Mahmud misalnya, ketika saya memberikan modal kepada Mahmud untuk membuka warung makan prasmanan, maka Mahmud akan bekerja di warung tersebut. Untuk pembagian tergantung kesepakatan bersama yang intinya tetap menjalanka usahanya dengan baik.


  • Page 2

    Dalam Islam kerjasam atau yang kita sebut dengan syirkah. Syirkah sendiri adalah akad yang dilakukan dua orang atau lebih, yang bekerjasama untuk melakukan sebuah usaha atau bisnis dengan tujuan keuntungan.

    Rukun syirkah ada tiga: pihak-pihak yang bersirkah, obyek yang di sirkah (dikerjasamakan), dan shigat atau ijab qabul perjanjian syirkah. Sedangkan syirkah secara garis besar terbagi dua yaitu Syirkah amlak dan Syirkah akad. Bedanya jika amlak kerjasama tanpa ada unsur pengelolaan sedangkan syirkah akad ada unsur pengelolaan untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Kerja sama dalam Islam di bidang properti yang sering digunakan di masyarakat yaitu syirkah akad, ada 5 macam syirkah akad tersebut yaitu:

    Model Inan, modal dan mengelola adalah tugas dari kedua belah pihak.

  • Model Abdan, kerja sama ini kedua belah pihak tidak mengeluarkan modal.

  • Model Mudharabah, model ini ada pihak yang bertugas sebagai pemodal dan yang lain adalah pengelola.

  • Model wujud, kerjasama yang salah satu pihak kontribusinya karena ketenaranya atau ketokohannya Sehingga nama besarnya bisa jadi modal kerjasama

  • Model Mufawadhah, yaitu kerjasama gabungan dari beberapa model syirkah diatas biasanya terjadi ketika dalam perjalanan kerjasama ada pihak yang keluar atau adanya kebutuhan baru sehingga model kerjasama atau syirkahnya berubah.

    Ada beberapa jenis kerja sama dalam Ekonomi Islam

    Syirkah,  pada prakteknya syirkah kegiatan kerjasama ekonomi yang lebih menawarkan sumberdaya yang berniat mencapat tujuan bersama, contohnya yaitu modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja. Contoh di bank yaitu ketika ada nasabah yang ingin membangun rumah, maka nasabah akan bekerja sama dengan bank berupa meminjam alat-alat kontruksi dan pekerjanya sekaligus, maka pembayaran juga tergantung kesepakatan dari pihak bank maupun dari perorangan.

  • Mudharabah, kerjasama yang dilakukan duabelah pihak dimana ada pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha tersebut. Hasilnya akan di bagi dua dan yang memfokuskan usaha tersebut berjalan lancer. Contohnya yaitu, saya dengan Mahmud misalnya, ketika saya memberikan modal kepada Mahmud untuk membuka warung makan prasmanan, maka Mahmud akan bekerja di warung tersebut. Untuk pembagian tergantung kesepakatan bersama yang intinya tetap menjalanka usahanya dengan baik.


  • Contoh kerjasama yang diperbolehkan dalam Islam kecuali

    Lihat Money Selengkapnya


    Page 3

    Dalam Islam kerjasam atau yang kita sebut dengan syirkah. Syirkah sendiri adalah akad yang dilakukan dua orang atau lebih, yang bekerjasama untuk melakukan sebuah usaha atau bisnis dengan tujuan keuntungan.

    Rukun syirkah ada tiga: pihak-pihak yang bersirkah, obyek yang di sirkah (dikerjasamakan), dan shigat atau ijab qabul perjanjian syirkah. Sedangkan syirkah secara garis besar terbagi dua yaitu Syirkah amlak dan Syirkah akad. Bedanya jika amlak kerjasama tanpa ada unsur pengelolaan sedangkan syirkah akad ada unsur pengelolaan untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Kerja sama dalam Islam di bidang properti yang sering digunakan di masyarakat yaitu syirkah akad, ada 5 macam syirkah akad tersebut yaitu:

    Model Inan, modal dan mengelola adalah tugas dari kedua belah pihak.

  • Model Abdan, kerja sama ini kedua belah pihak tidak mengeluarkan modal.

  • Model Mudharabah, model ini ada pihak yang bertugas sebagai pemodal dan yang lain adalah pengelola.

  • Model wujud, kerjasama yang salah satu pihak kontribusinya karena ketenaranya atau ketokohannya Sehingga nama besarnya bisa jadi modal kerjasama

  • Model Mufawadhah, yaitu kerjasama gabungan dari beberapa model syirkah diatas biasanya terjadi ketika dalam perjalanan kerjasama ada pihak yang keluar atau adanya kebutuhan baru sehingga model kerjasama atau syirkahnya berubah.

    Ada beberapa jenis kerja sama dalam Ekonomi Islam

    Syirkah,  pada prakteknya syirkah kegiatan kerjasama ekonomi yang lebih menawarkan sumberdaya yang berniat mencapat tujuan bersama, contohnya yaitu modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja. Contoh di bank yaitu ketika ada nasabah yang ingin membangun rumah, maka nasabah akan bekerja sama dengan bank berupa meminjam alat-alat kontruksi dan pekerjanya sekaligus, maka pembayaran juga tergantung kesepakatan dari pihak bank maupun dari perorangan.

  • Mudharabah, kerjasama yang dilakukan duabelah pihak dimana ada pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha tersebut. Hasilnya akan di bagi dua dan yang memfokuskan usaha tersebut berjalan lancer. Contohnya yaitu, saya dengan Mahmud misalnya, ketika saya memberikan modal kepada Mahmud untuk membuka warung makan prasmanan, maka Mahmud akan bekerja di warung tersebut. Untuk pembagian tergantung kesepakatan bersama yang intinya tetap menjalanka usahanya dengan baik.


  • Contoh kerjasama yang diperbolehkan dalam Islam kecuali

    Lihat Money Selengkapnya


    Page 4

    Dalam Islam kerjasam atau yang kita sebut dengan syirkah. Syirkah sendiri adalah akad yang dilakukan dua orang atau lebih, yang bekerjasama untuk melakukan sebuah usaha atau bisnis dengan tujuan keuntungan.

    Rukun syirkah ada tiga: pihak-pihak yang bersirkah, obyek yang di sirkah (dikerjasamakan), dan shigat atau ijab qabul perjanjian syirkah. Sedangkan syirkah secara garis besar terbagi dua yaitu Syirkah amlak dan Syirkah akad. Bedanya jika amlak kerjasama tanpa ada unsur pengelolaan sedangkan syirkah akad ada unsur pengelolaan untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Kerja sama dalam Islam di bidang properti yang sering digunakan di masyarakat yaitu syirkah akad, ada 5 macam syirkah akad tersebut yaitu:

    Model Inan, modal dan mengelola adalah tugas dari kedua belah pihak.

  • Model Abdan, kerja sama ini kedua belah pihak tidak mengeluarkan modal.

  • Model Mudharabah, model ini ada pihak yang bertugas sebagai pemodal dan yang lain adalah pengelola.

  • Model wujud, kerjasama yang salah satu pihak kontribusinya karena ketenaranya atau ketokohannya Sehingga nama besarnya bisa jadi modal kerjasama

  • Model Mufawadhah, yaitu kerjasama gabungan dari beberapa model syirkah diatas biasanya terjadi ketika dalam perjalanan kerjasama ada pihak yang keluar atau adanya kebutuhan baru sehingga model kerjasama atau syirkahnya berubah.

    Ada beberapa jenis kerja sama dalam Ekonomi Islam

    Syirkah,  pada prakteknya syirkah kegiatan kerjasama ekonomi yang lebih menawarkan sumberdaya yang berniat mencapat tujuan bersama, contohnya yaitu modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja. Contoh di bank yaitu ketika ada nasabah yang ingin membangun rumah, maka nasabah akan bekerja sama dengan bank berupa meminjam alat-alat kontruksi dan pekerjanya sekaligus, maka pembayaran juga tergantung kesepakatan dari pihak bank maupun dari perorangan.

  • Mudharabah, kerjasama yang dilakukan duabelah pihak dimana ada pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai pelaksana usaha tersebut. Hasilnya akan di bagi dua dan yang memfokuskan usaha tersebut berjalan lancer. Contohnya yaitu, saya dengan Mahmud misalnya, ketika saya memberikan modal kepada Mahmud untuk membuka warung makan prasmanan, maka Mahmud akan bekerja di warung tersebut. Untuk pembagian tergantung kesepakatan bersama yang intinya tetap menjalanka usahanya dengan baik.


  • Contoh kerjasama yang diperbolehkan dalam Islam kecuali

    Lihat Money Selengkapnya