Coba jelaskan singkat tentang kedudukan hukum dan peraturan pajak

Jakarta - Apabila Anda ingin memahami pajak lebih dalam, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu seperti apa kedudukan hukum di Indonesia. Hal ini amat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahaminya lebih lanjut, mari simak bersama Pajakku.

Definisi Pajak dan Hukum Pajak

Pajak merupakan iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang bagi wajib pajak yang membayarnya sesuai dengan peraturan. Pajak tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk serta berguna untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Karakteristik pokok dari pajak salah satunya ialah pemungutan yang harus berdasarkan undang-undang. Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikul bersama oleh rakyat, sehingga dalam proses perumusannya memerlukan peran serta masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil-wakil parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dana yang diterima dari pemungutan pajak pada definisi di atas mengartikan tidak pernah ditujukan untuk suatu pengeluaran khusus. Hukum pajak memuat berbagai hukum pidana dan hukum tata negara.

Hukum pajak atau tax law ialah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini, pemerintah diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berwenang untuk memperoleh kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak untuk dikelola dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan ini secara tidak langsung dapat melalui pelayanan publik yang kemudian akan diperoleh dari kas negara.

Hukum pajak adalah satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan dari sisi pemerintah ataupun wajib pajak yang perlu dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) ataupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Adapun, konsekuensi yang dimaksud ialah sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Hukum pajak diidefinisikan sebagai keseluruhan dari berbagai peraturan yang mencakup mengenai kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang serta menyerahkannya pada uang/kas negara. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak, karena hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.

Dalam lapangan lainnya dari hukum administratif, unsur-unsur tersebut tidak begitu nampak seperti dalam hukum pajak ini. Ditambah dengan luasnya ruang lingkup, karena eratnya hubungan dengan hukum ekonomi sebagai salah satu sumber keuangan utama dari tiap negara. Dalam beberapa negara, hukum pajak telah menjelma menjadi cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.

Pengertian hukum pajak dapat memberikan petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam penegakkan hukum pajak. Sebaliknya, hal ini juga dapat menjadi pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 angka 1, dimana berisikan pajak ialah kontribusi wajib pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat.

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia ini menganut paham imperative. Hal ini mengartikan pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Saat terjadi pengajuan keberatan pada pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum terdapat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan diterima, maka wajib pajak pun perlu terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Berikut ialah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:

  1. Hukum Perdata yang mengatur terkait hubungan antara satu individu denga individu lainnya
  2. Hukum Publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum publik di antaranya ialah Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara).

Berdasarkan dua poin tersebut, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak ialah bagian dari hukum publik. Hukum pajak ini mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Hukum Pajak Materil

Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menjelaskan mengenai perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), serta segala sesuatu yang berhubungan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Hukum pajak materiil ialah kaidah-kaidah atau berbagai ketentuan dari suatu peraturan perundang-undangan pajak yang berkaitan dengan isi dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hukum pajak material ini menerangkan tentang Objek, Subjek, dan Tarif Pajak. Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dari hukum pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh ialah II No.7 Tahun 1983 setelah perubah terakhir dari UU No.36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN ialah UU No.8 Tahun 1983 sesuai dengan pengubahan terakhir yaitu UU No.42 Tahun 2009.

Contoh bentuk dari hukum pajak materiil ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil ialah hukum yang memuat terkait prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil ini memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi.

Selain itu, dalam menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, pencatatan, dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.

Berikut contoh bentuk dari hukum pajak formil ialah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. Bentuknya ialah sebagai berikut:

Hukum pajak formil menerangkan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta hak dan kewajiban fiskus. Hak wajib pajak dapat dilihat dalam UUKUP yaitu mengajukan keberatan, meminta restitusi, dan mengajukan banding.

Adapun, kewajiban pajak sesuai dengan yang diuraikan dalam UUKUP ialah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; mengisi, melaporkan, dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP); melakukan pencatatan atau pembukuan; dan membayar pajak terutang bagi wajib pajak yang terutang.

Kemudian, hak fiskus diatur dalam UUKUP untuk melakukan pemeriksaan, mengeluarkan Surat Tagihan Pajak, mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, dan mengeluarkan Surat Paksa. Kewajiban fiskus yang ditetapkan dalam UUKUP ialah untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak dari wajib pajak; merahasiakan wajib pajak; dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak pada wajib pajak.

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]

Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1]

2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1]

Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]

  1. ^ a b c d "pengertian pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-16. Diakses tanggal 2014-05-20. 
  2. ^ a b c d "Hukum Pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-27. Diakses tanggal 2014-05-20. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_pajak&oldid=18328298"