Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube

Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., bersama Kepala DP3AP2KB, memimpin Rapat Penguatan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Provinsi NTB, dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi NTB serta SIAP SIAGA selaku NGO. Bertempat di ruang rapat Geopark Bappeda Provinsi NTB, Rabu 7 September 2022.

Kepala Bappeda menyampaikan kegiatan ini sangat penting dan harus diperhatikan dalam hal gender untuk tidak membeda-bedakan, dan memberikan kesempatan yang sama terhadap perempuan baik dalam hal pekerjaan.

Namun pada faktanya masih belum sesuai dengan harapan, itu sebabnya masih berdirinya Menteri Pemberdayaan Perempuan ataupun dinas pemberdayaan perempuan yang tujuannya untuk melindungi, memperhatikan hak-hak perempuan agar tidak ada perbedaan yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan.

Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube
Pokja PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan, lanjut Doktor Iswandi.

Dengan dibentuknya Pokja Pengarusutamaan Gender di NTB melalui SK Gubernur ini diharapkan dapat membantu permasalahan-permasalahan yang ada, serta mengidentifikasi dan memahami dan atau tidak adanya dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, termasuk pemecahan permasalahannya.

Kepala Bappeda berharap dengan diadakannya kegiatan ini setiap anggota pokja (dinas terkait) dapat memahami dan mengetahui tugas masing-masing sehingga berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah

Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube

Kasubbid Sosial Ketenagakerjaan dan Kependudukan Bappeda Provinsi NTB, Tunjung Kusuma, S.Sos., mengikuti Rapat Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) […]

Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube

Jumat 15 Januari 2021, bertempat di ruangan bidang Ekonomi, Kepala Bappeda Nusa Tenggara Barat Bapak Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si., didampingi […]

Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube

Pejabat fungsional Bappeda Provinsi NTB mengikuti Bimbingan Teknis Satuan Tugas Media Sosial Daerah yang diselenggarakan Dinas Kominfotik dan diikuti seluruh perangkat daerah […]

Cara memandukan acara rakor pug dalam pembangunan di youtube

Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi NTB, Iskandar Zulkarnain, ST., M.Si., memimpin Rapat Pemetaan Program Penanggulangan Kemiskinan Provinsi NTB Tahun Anggaran […]

Apa yg dimaksud PUG?

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan ...

Mengapa begitu pentingnya PUG dalam pembangunan?

PUG ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan, dengan adanya kendali dan manfaat bagi perempuan.

Apa yang dimaksud dengan pengaruh sutaman gender?

Pengarusutamaan” merupakan sebuah proses yang dijalankan untuk menggiring aspekaspek yang sebelumnya dianggap tidak penting atau bersifat marjinal ke dalam putaran pengambilan keputusan dan pengelolaan aktivitas utama kelembagaan dan program kerja.

Siapa yang berkewajiban menyusun kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif gender di daerah apa dasar hukumnya dan kutip lengkap pasalnya?

Selain peraturan itu, Permendagri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pada Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender.