Cara cek sertifikat vaksin orang lain di PeduliLindungi


KONTAN.CO.ID -Jakarta.Cara cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP bisa dilakukan dengan mudah. Cek sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun kedua bisa dilakukan meskipun Anda tidak memiliki nomor HP.

Seperti diketahui, kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 di masa pandemi sangat penting.

Sebab, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat penting dalam berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sertifikat vaksin Covid-19 digunakan untuk menggunakan layanan transportasi umum, makan di restoran, maupun masuk ke mal atau supermarket.

Lantas, bagaimana cara cek sertifikat vaksin tanpa no. HP?

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi dengan NIK, Tak Sulit Kok!

Cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP

Berikut adalah cara cek sertifikat vaksin tanpa no. HP yang bisa dilakukan:

  • Buka laman pedulilindungi.id untuk cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP
  • Pilih login menggunakan alamat emailke akun yang Anda miliki untuk cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP
  • Lalu klik kolom nama Anda yang berada di pojok kanan atas situs pedulilindungi.id
  • Setelah itu, muncul tampilan sertifikat vaksin pertama, jika sudah disuntik dosis pertama dan ada sertifikat vaksin kedua, apabila sudah disuntik dosis kedua
  • Bagi yang sudah melakukan vaksin booster, Anda juga bisa mendapatkan sertifikat vaksin tersebut jika sudah disuntik vaksin booster
  • Lalu, klik di sertifikat vaksin untuk melihatnya dalam ukuran besar
  • Klik "unduh sertifikat".
  • Hasil dari download sertifikat vaksin akan secara otomatis tersimpan di perangkat.
Jika sudah mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, jangan lupa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap mengenakan masker.

Selain itu, tetap jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Itulah cara cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

oleh admin 22 December 2021 01:44 UMUM

Cara cek sertifikat vaksin orang lain di PeduliLindungi

Bila kamu sudah mendapatkan vaksinasi, ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 milikmu dari Satgas Penanganan Covid-19.

Melansir situs covid19.go.id, cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://pedulilindungi.id/
  • Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta Centang kolom captcha "I'm not a robot"
  • Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.

Adapun cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:  

  • Download dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
  • Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas
  • Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Menurut Satgas, jika kamu telah divaksin Covid-19, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem.  "Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin," jelas Satgas.

Bagaimana bila sertifikat tidak tersedia setelah 7-10 hari? Menurut Satgas, kamu sebaiknya hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan. "Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab," tegas Satgas.

sumber Kontan.co.id

tirto.id - Sertifikan vaksin dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster akan langsung masuk ke aplikasi PeduliLindungi usai kita mendapat vaksinasi COVID-19 jenis apapun.

Namun, permasalahan terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua dan booster. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Cara mengatasi sertifikat vaksin tidak keluar

Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email .

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email ," katanya seperti dilansir dari laman Kemenkes.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor handphone serta lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Cara menghapus sertifikat vaksin orang lain di PeduliLindungi

Masalah lain yang sering kali ditanyakan masyarakat melalui media sosial adalah bagaimana cara menghapus sertifikat vaksin orang lain di aplikasi PeduliLindungi milik Anda?

Sertifikat vaksin orang lain yang ada di aplikasi PeduliLindungi milik Anda bisa jadi lantaran sebelumnya Anda memasukkan data tersebut ke aplikasi PeduliLindungi yang Anda miliki.

Melansir laman resmi PeduliLindungi, data pribadi termasuk sertifikat vaksin akan dihapus dari server PeduliLindungi minimal lima tahun sejak PeduliLindungi tidak beroperasi.

Namun, jika pemerintah ingin terus memanfaatkan data pribadi yang terdapat dalam PeduliLindungi untuk keperluan lain, maka terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Anda atau pengguna.

Anda dapat meminta penghapusan data pribadi termasuk sertifikat vaksin pada server PeduliLindungi dengan menyampaikan permohonan melalui email ke .

Baca juga:

  • Pemerintah Rilis Vaksin Unair-Biotis Awal Tahun Ini
  • Kapan Jadwal Vaksin Booster Gratis Selain Lansia & Cara Daftarnya

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT VAKSIN atau tulisan menarik lainnya Nur Hidayah Perwitasari
(tirto.id - wta/wta)


Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates