KONTAN.CO.ID -Jakarta.Cara cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP bisa dilakukan dengan mudah. Cek sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun kedua bisa dilakukan meskipun Anda tidak memiliki nomor HP. Show Cek sertifikat vaksin tanpa nomor HPBerikut adalah cara cek sertifikat vaksin tanpa no. HP yang bisa dilakukan:
oleh admin 22 December 2021 01:44 UMUM Bila kamu sudah mendapatkan vaksinasi, ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 milikmu dari Satgas Penanganan Covid-19. Melansir situs covid19.go.id, cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:
Adapun cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
Menurut Satgas, jika kamu telah divaksin Covid-19, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. "Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin," jelas Satgas. Bagaimana bila sertifikat tidak tersedia setelah 7-10 hari? Menurut Satgas, kamu sebaiknya hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan. "Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab," tegas Satgas. sumber Kontan.co.id
tirto.id - Sertifikan vaksin dosis 1, 2 hingga dosis 3 atau booster akan langsung masuk ke aplikasi PeduliLindungi usai kita mendapat vaksinasi COVID-19 jenis apapun. Namun, permasalahan terkait sertifikat vaksinasi COVID-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi. Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua dan booster. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Cara mengatasi sertifikat vaksin tidak keluar
Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email . “Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email ," katanya seperti dilansir dari laman Kemenkes.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor handphone serta lampirkan foto dan kartu vaksin. Agar bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Cara menghapus sertifikat vaksin orang lain di PeduliLindungi
Sertifikat vaksin orang lain yang ada di aplikasi PeduliLindungi milik Anda bisa jadi lantaran sebelumnya Anda memasukkan data tersebut ke aplikasi PeduliLindungi yang Anda miliki. Melansir laman resmi PeduliLindungi, data pribadi termasuk sertifikat vaksin akan dihapus dari server PeduliLindungi minimal lima tahun sejak PeduliLindungi tidak beroperasi. Namun, jika pemerintah ingin terus memanfaatkan data pribadi yang terdapat dalam PeduliLindungi untuk keperluan lain, maka terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Anda atau pengguna. Anda dapat meminta penghapusan data pribadi termasuk sertifikat vaksin pada server PeduliLindungi dengan menyampaikan permohonan melalui email ke .
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SERTIFIKAT VAKSIN
atau
tulisan menarik lainnya
Nur Hidayah Perwitasari
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|