Buku panduan untuk penyusunan apbdes tahun 2022 pdf

Buku panduan untuk penyusunan apbdes tahun 2022 pdf
Illustration - ciptaDesa.com

Pengantar

Mengutip kata-kata Bung Hatta, Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa. Bisa kita definisikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berjaya tanpa peran penting Desa dalam mewujudkannya. Salah satu yang bisa dilakukan adalah menghidupkan ‘cahaya’ Desa dengan perencanaan pembangunan yang baik dan terkonsep semaksimal mungkin.

Pembangunan Desa pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Desa, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sifatnya pembangunan 6 (enam) tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.

Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan partisipatif masyarakat, peran aktif perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Desa.

Perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun 2022”. Pedoman ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial serta mandiri.

Situbondo, Juni 2021

Kru ‘Cangkir Desa’
Kabupaten Situbondo

Tahapan

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Berikut kami bagikan Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022 yang disusun oleh Cangkir Desa dengan metode uji materi di 3 (tiga) wilayah di kabupaten Situbondo dan pemaparan dihadapan Dinas PMD Kabupaten, Pedoman ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022 1.66 MB

Download Dokumen RKP Desa 2022 817 KB

  1. (08/07/2021) - Sehubungan dengan adanya kekeliruan yang tanpa disengaja yang mengakibatkan belum terkoreksi/ditemukan sebelumnya. Maka diharapkan pengunjung untuk mengunduh ulang file yang sudah kami revisi. Adapaun kekeliruan yang dimaksud:
    1. Kekeliuran penulisan kalimat atau kekurangan huruf/kata; dan
    2. kekeliruan pada FORMAT DU-RKP DESA.
  2. (16/07/2021) - kekeliruan FORMAT BERITA ACARA MUSDES PEMBAHASAN, PENYEPAKATAN DAN PENGESAHAN RKP DESA.

Kami selaku Admin dan Kru Cipta Desa mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Bagaimana mekanisme penyusunan APBDes?

KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

APBDes meliputi apa saja?

Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa, yang perlu anda pahami..
= Swadaya, partisipasi dan Gotong Royong..
= Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga..
= Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah..
Pertama : Pendapatan Desa..
Kedua : Belanja Desa,dan..
Ketiga : Pembiayaan Desa..

Siapa saja yg menyusun APBDes?

1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa. 2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.

Kapan APBDes?

Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.