Buku panduan bpd 2022 pdf

Buku panduan bpd 2022 pdf

Sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Administrasi BPD Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai badan permusyawaratan desa ( BPD ) dalam buku administrasi BPD

Administrasi Lainnya Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai berbagai macam admnistrasi yang tidak tercantum dalam 5 dasar administrasi desa seperti lembaga kemasyarakatan, nikah dan lain-lain yang dimasukan dalam buku administrasi lainnya.

1 Buku Agenda Surat Keluar
2 Buku Agenda Surat Masuk
3 Buku Ekspedisi
4 Buku Data Inventaris BPD
5 Buku Laporan Keuangan BPD
6 BUKU TAMU BPD
7 Buku Data Anggota BPD
8 Buku Data Kegiatan BPD
9 BUKU DATA ASPIRASI MASYARAKAT
10 Buku Daftar Hadir Rapat BPD
11 BUKU NOTULEN RAPAT BPD
12 Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
13 Buku Data Peraturan Desa
14 Buku Keputusan Musyawarah Desa
15 Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

SPESIFIKASI BUKU
Ukuran : A4 (21 x 29,7 cm)
Jumlah : 15 buku @100 halaman
Cover : Art Carton 310 gram Cetak Full Color
Cetak Isi : Black White
Finishing : Perfect Binding
Kemasan : 15 buku dalam 1 Boks

Info & Pemesanan
Adim (WA 0812 8161 8834)

BUKU-BUKU PENUNJANG UNTUK PENINGKATAN KAPASITAS BPD

BPD | Selama ini, peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa antara ada dan tiada. Secara normatif, BPD dimandatkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi dalam kenyataanya, peran BPD di desa belum berjalan maksimal. Harus diakui bahwa kapasitas BPD masih lemah dalam memahami peran dan fungsinya.

Melalui beberapa buku dibawah ini diharapkan dapat menunjang bagi peningkatan Kapasitas anggota BPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Buku Ke 1 (Satu), yaitu Buku Panduan BPD yang diterbitkan oleh Kemendagri yang bekerjasama dengan KOMPAK, Autralian Goverment. Buku ini dibagi dalam 2 bagian yaitu: 1) panduan berisi isu-isu penting pengaturan tentang BPD dan 2) alat bantu berupa contoh format dan diagram alur yang dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Bagian satu ditulis untuk mempermudah anggota BPD dalam memahami fungsi dan tugas BPD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagian kedua, alat praktis untuk membantu BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD dengan baik. Selengkapnya Klik Disini Untuk Download Buku Panduan BPD

Buku Ke 2 (Dua), yaitu Modul Sekolah Anggaran yang diterbitkan oleh Seknas Fitra, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA bekerjasama dengan KOMPAK telah melakukan proses kaji-tindak, pendampingan dan peningkatan kapasitas BPD. Seknas FITRA telah bertekad untuk menyusun Modul Sekolah Anggaran Desa, untuk membantu proses pendampingan dan peningkatan kapasitas BPD tersebut. Modul Sekolah Anggaran Desa ini adalah salah satu alat bantu untuk memperbaiki pemahaman BPD (dan unsur eksekutif pimpinan desa) dalam penyelenggaraan pemerintahaan desa secara modern, mengelola aspirasi atau pengaduan warga desa, menyusun peraturan desa yang efektif, dan membaca dan menganalisis anggaran desa sebagai instrumen pengawasan kinerja Kepala Desa. Selengkapnya Klik Disini Untuk Download

Warga Desa wajib tahu dan paham!. Buku Panduan BPD diterbitkan oleh Kemendagri bekerjasama dengan Pemerintah Australia. Melalui Kemitraaan Pemerintah Australia dan Indonesia yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga bernama KOMPAK. KOMPAK adalah singkatan dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan. Panduan Badan Permusyawaratan Desa ini sangat lengkap isinya. Penting untuk dipelajari dan menjadi pegangan bagi para anggota BPD maupun masyarakat Desa.

Perlu kita ketahui sebagai masyarakat Desa bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang biasa kit singkat menjadi BPD, bukanlah lembaga baru di Desa. Bisa jadi BPD di daerah lain seperti di Sumatera Barat yang memiliki nama lain untuk desa yakni Nagari. Dulu bernama LMD, atau Lembaga Musyawarah Desa. Seiring dengan perkembagnan dan berubah-ubahnya peraturan yang mengatur Desa LMD harus menyesuaikan diri, bukan hanya LMD namun juga masyarakat dan Pemerintah Desa. Saat ini BPD diatur dengan Undang-Undang yang menjadi pedoman BPD. Undang-Undang tersebut adalah UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU Desa memberikan perubahan yang signifikan dalam tata kelola Pemerintahan Desa. Termasuk di dalamnya adalah BPD. Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Buku Panduan BPD ini memiliki tujuan untuk membantu anggota BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Buku Panduan ini disarikan dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan terutama Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Campuran dari ketiga peraturan tersebut dirangkum dan disajikan dengan format dan bahasa yang lebih mudah agar anggota BPD dapat memahami dengan mudah PUU yang berkaitan dengan BPD. Jadi materi buku ini dapat dipergunakan untuk melakukan sosialisasi peraturan perundangan bagi anggota BPD memerlukannya.

Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa ini didalamya terdiri dari 2 bagian. Yaitu panduan berisi isu-isu penting pengaturan tentang BPD dan alat bantu berupa contoh format dan diagram alur yang dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD. Bagian satu ditulis untuk mempermudah anggota BPD dalam memahami fungsi dan tugas BPD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagian kedua merupakan alat praktis untuk membantu BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD dengan baik.

Apa saja Peraturan acuan BPD?

4 (empat) peraturan yang mengatur BPD terbagi dalam 3 (tiga) Peraturan Nasional dan 1 (satu) Peraturan setingkat Kabupaten/Kota. Aturan-aturan tersebut adalah UU 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d. pasal 65. PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, fungsi dan tugas BPD juga diatur oleh peraturan lain terutama terkait dengan fungsi dan tugas BPD dalam isu-isu tematik seperti Kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Musyawarah di Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagainya. Cakupan peraturan tersebut sangat luas, sebagaimana luasnya fungsi pemerintahan. Untuk itu seharusnya anggota BPD memahami berbagai peraturan yang menyangkut fungsi dan tugas BPD.

Keanggotaan BPD

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kelembagaan BPD

Kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Adapun Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bidang dalam kelembagaan BPD dipimpin oleh Ketua Bidang. Pimpinan BPD dan Ketua Bidang otomatis merangkap sebagai anggota pada bidangnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga Staf Administrasi BPD.

Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD untuk pertama kali, yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD. Pimpinan dan ketua bidang ditetapkan dengan keputusan BPD yang mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota.

Apa Fungsi BPD?

BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.

Apa Tugas BPD?

BPD memiliki sedikitnya 8 tugas antara lain adalah mengelola aspirasi masyarakat desa; melakukan musyawarah BPD, Musyawarah Desa, maupun musyawarah untuk pemilihan kepala desa; membentuk panitia Pilkades; membahas dan menyepakati Ranperdes; melaksanakan pengawasan kepada Kades; melakukan evaluasi LKKPPD; menciptakan hubungan kerja yang harmonis; dan tugas-tugas lain yang diperlukan.

BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat langsung kepada kelembagaan Desa dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD. Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.

BPD menampung aspirasi masyarakat di sekretariat BPD. Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.

BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.

BPD melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.

Mekanisme Musdes oleh BPD

  1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
  2. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
  3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
  5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
  6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi:

  1. penataan Desa;
  2. perencanaan Desa;
  3. kerja sama Desa;
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
  5. pembentukan BUM Desa;
  6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
  7. kejadian luar biasa.

Selengkapnya silakan baca pada previu Panduan BPD di bawah ini. Atau silakan unduh Buku Panduan BPD pada tautan di bawah pratayang Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa di bawah. Terimakasih.

Buku administrasi BPD apa saja?

Belum ada Menu Buku Administarsi BPD yang terdiri dari :.
Buku Agenda Surat Keluar..
Buku Agenda Surat Masuk..
Buku Ekspedisi..
Buku Data Inventaris BPD..
Buku Laporan Keuangan BPD..
Buku Tamu BPD..
Buku Data Anggota BPD..
Buku Data kegiatan BPD..

Apa yang di awasi BPD desa?

Pengawasan yang dilakukan BPD Desa Sarimulyo meliputi Keuangan Desa, Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa. Jika ditemukan kesalahan dalam proses dalam pengawasan maka akan disampaikan teguran dan arahan.

Bagaimana cara kerja BPD?

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:.
Menggali aspirasi masyarakat..
Menampung aspirasi masyarakat..
Mengelola aspirasi masyarakat..
Menyalurkan aspirasi masyarakat..
Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menyelenggarakan musyawarah Desa..
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa..

Apa saja tugas BPD di desa?

Fungsi BPD : Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.